The contracting contractors support the government's plan to ease the provision in the transfer or return of oil and gas working areas to the government.
Currently, the government is revising the Government Regulation no. 35/2004 on Upstream Oil and Gas Business Activities to relax the provision of the transfer of oil and gas blocks.
Based on this beleid, the contractor may transfer or return the oil and gas blocks to the government after fulfilling all exploration commitments and other obligations under a cooperation contract.
Executive Director of Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong said it supports the government's plan to divert certain commitments in certain working areas. He hopes that the association can be involved to advise in the revision of Government Regulation no. 35/2004.
According to him, the transfer of the implementation of the commitment must be expected to be transferred not only to other work areas, but also in the form of other activities or have equal value.
Currently, the contractor must complete all definite commitments in a particular work area even if there are obstacles in the field. On the other hand, the contractor can not complete the exact commitment so often just wait until the time exploration ends.
Based on Article 7 of Government Regulation no. 35/2004, the contractor shall settle all the definite commitments as well as activities already written in the cooperation contract before returning the Working Area to the government.
"When transferred, it can be flexible, in accordance with the circumstances and needs that exist in the Working Area that accept the transfer of certain commitments, for example from a certain commitment in the form of drilling of so many wells, can be converted into seismic, with equivalent value or more," She said Wednesday / 11).
A definite commitment is an activity to be undertaken during the first 3 years of exploration activities. Meanwhile, for the next 3 years is called work commitment. On a definite commitment, the activities undertaken are geological and geophysical studies, two-dimensional seismic surveys and drilling of one exploration well.
In the revision of Government Regulation no. 35/2004 will be regulated on the transfer of investment commitments to the exploration block if the contractor is unable to complete a definite commitment.
Director of Harmonization of Legislation II of the Ministry of Law and Human Rights Firman Hilmy said, in the third amendment to Government Regulation no. 35/2004, the Ministry of EMR proposes several points.
First, about a definite work program. Second, about the categorization of data and confidentiality. Third, about the offering of 10% participation shares to local owned enterprises (BUMD).
According to Yunan, based on the results of the meeting on November 22, it has been agreed on the confidentiality of the data. In addition, a description of the proposed amendment mechanism or the transfer of the remainder of the work program must be approved or not by the minister.
Yunan said the meeting would still be held on December 4 to get an agreement from the Interior Ministry. Meanwhile, SKK Migas and the contractors of the cooperation contract are rolling out the Upstream Oil and Gas Goes to Campus 2017 program. Through this program, SKK Migas and contractors hold public lectures and discussions on current issues of upstream oil and gas industry.
"The program is conducted simultaneously on 42 campuses across the archipelago," said Head of Program and Communication Division of SKK Migas Wisnu Prabawa Taher, Wednesday (29/11).
The program also intends to share information from industry players as well as absorbing ideas from academics. Despite the current low oil prices, the industry still plays a strategic role.
"This industry not only generates state revenue, but creates a multiplier effect for the national economy," said Vishnu.
IN INDONESIA
Kontraktor Dukung Pelonggaran Eksplorasi
Kontraktor kontrak kerja sama mendukung rencana pemerintah untuk memperlonggar ketentuan dalam pengalihan atau pengembalian wilayah kerja minyak dan gas bumi ke pemerintah.
Saat ini, pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah No. 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk memperlonggar ketentuan pengalihan blok migas.
Berdasarkan beleid itu, kontraktor bisa mengalihkan atau mengembalikan blok migas kepada pemerintah setelah memenuhi seluruh komitmen eksplorasi dan kewajiban lain berdasarkan kontrak kerja sama.
Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan bahwa pihaknya mendukung rencana pemerintah agar bisa mengalihkan komitmen pasti di wilayah kerja tertentu. Dia berharap agar asosiasi bisa dilibatkan untuk memberikan saran dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 35/2004.
Menurutnya, pengalihan pelaksanaan komitmen pasti diharapkan agar dapat dialihkan tidak saja ke wilayah kerja lain, tetapi juga dalam bentuk kegiatan lain atau memiliki nilai yang setara.
Saat ini, kontraktor harus menyelesaikan seluruh komitmen pasti di wilayah kerja tertentu meskipun terdapat hambatan di lapangan. Di sisi lain, kontraktor tidak bisa menyelesaikan komitmen pastinya sehingga kerap kali hanya menunggu hingga masa eksplorasi berakhir.
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 35/2004, kontraktor Wajib menyelesaikan seluruh komitmen pasti maupun kegiatan yang telah tertulis dalam kontrak kerja sama sebelum mengembalikan Wilayah Kerjanya kepada pemerintah.
“Pada saat dialihkan bisa fleksibel, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang ada pada Wilayah Kerja yang menerima pengalihan komitmen pasti, misalnya dari komitmen pasti berbentuk pengeboran sekian sumur, dapat dialihkan menjadi seismik, dengan nilai yang setara atau lebih,” ujarnya, Rabu (29/11).
Komitmen pasti merupakan kegiatan yang akan dilakukan pada masa 3 tahun pertama kegiatan eksplorasi. Sementara itu, untuk 3 tahun berikutnya disebut komitmen kerja. Pada komitmen pasti, kegiatan yang dilakukan yakni Studi geologi dan geofisika, survei seismik dua dimensi dan pengeboran satu sumur eksplorasi.
Dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 35/2004 akan diatur tentang pengalihan komitmen investasi pada blok eksplorasi bila kontraktor tidak dapat menyelesaikan komitmen pasti.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Kementerian Hukum dan HAM Firman Hilmy mengatakan, dalam perubahan ketiga Peraturan Pemerintah No. 35 / 2004 itu, Kementenan ESDM mengusulkan beberapa poin.
Pertama, tentang program kerja pasti. Kedua, tentang masa kategorisasi data dan kerahasiaannya. Ketiga, tentang penawaran saham partisipasi 10% kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
Menurut Yunan, berdasarkan hasil rapat pada 22 November, telah disepakati tentang kerahasiaan data. Selain itu, masih diperlukan uraian mekanisme usulan perubahan atau pengalihan sisa program kerja pasti tersebut mendapat persetujuan atau tidak dari menteri.
Yunan menyebut, rapat masih akan dilakukan pada 4 Desember untuk mendapat kesepakatan dari Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, SKK Migas dan para kontraktor kontrak kerja sama sedang menggelar program Hulu Migas Goes to Campus 2017. Melalui program ini, SKK Migas dan kontraktor menggelar kuliah umum dan diskusi seputar masalah terkini industri hulu migas.
“Program ini dilakukan serentak di 42 kampus di seluruh nusantara,” ujar Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher, Rabu (29/11).
Program itu juga bermaksud berbagi informasi dari pelaku industri sekaligus menyerap gagasan dari kalangan akademisi. Meskipun saat ini harga minyak sedang rendah, industri ini masih memainkan peran strategis.
“Industri ini tidak hanya menghasilkan penerimaan negara, tetapi menciptakan efek pengganda bagi perekonomian nasional,” ujar Wisnu.
Bisnis Indonesia, Page-30, Thursday, Nov 30, 2017
No comments:
Post a Comment