Special Unit for Upstream Oil and Gas Business Activities (SKK Migas) together with Joint Operations Contract Contractors (KKKS) of Java Bali and Nusa Tenggara encourages the involvement of small and medium enterprises (SMEs).
The role of SMEs is very large to support upstream oil and gas activities in Java and Bali Nusa Tenggara region. In the procurement activities of goods and services in Upstream Oil and Gas Industry, SKK Migas and KKKS provide great opportunities for Small Medium Enterprises in each area of KKKS operation to be involved.
The two-day event was held from 27 to 28 November 2017 at the Ballroom of Hotel Sheraton Surabaya, in addition to all KKKS operating in Java and Nusa Tenggara region as well as 86 local goods and service providers in each KKKS operation area.
This is supported by the regulation on procurement of goods and services of PTK 007 revision 4 and it is expected that KKKS conduct socialization and training related to it to increase local capacity, so that Small and Medium Enterprises can cooperate with related KKKS.
To increase local capacity, in PTK 007 revision 4 is set for the procurement of goods and services with contracts worth Rp 10 billion or 1 million USD, strived that the implementation of the tender can be done at the provincial level. While the tender of goods and services with a value of more than Rp 50 billion or 5 million USD, SKK Migas - KKKS obliged to cooperate with local medium-sized businesses.
Head of Procurement Management Division of Goods and Services SKK Migas, Erwin Suryadi said upstream oil and gas industry still provides many investment opportunities for national and local entrepreneurs.
"However, this opportunity should be followed by an increase in the competence and professionalism of the providers of goods or services," said Erwin Suryadi.
SKK Migas through PTK 007 Revision 04 has provided an open competition for local goods / service providers. However, the provider of goods / services should also be able to offer reasonable and competitive prices and provide maximum services for the KKKS, thereby creating a climate of equality that will make the upstream oil and gas industry in Indonesia better and provide a multiplier effect for national entrepreneurs and area.
"In PTK 007 Revision 04, tender time is also limited, the acceleration of tender time is aimed to provide certainty both for KKKS and bidders," said Erwin.
He added that with the limitation of tender time, the KKKS can predict when the time of tender implementation should be done so that in accordance with the schedule of operations in the field. And for the bidders, this restriction will provide certainty in every tender and investment that will be done to support upstream oil and gas industry.
"With the existence of understanding and equality between KKKS with provider of goods / services, then efficiency and effectiveness is a necessity that will be more interesting fruit fruiting upstream oil and gas industry of Indonesia," lid Erwin.
Head of Representative of Java, Bali and Nusa Tenggara, Ali Masyhar in his speech said that this forum is one form of socialization from SKK Migas to gain an understanding and optimum input from providers of goods / services to realize good oil and gas governance.
"It is hoped this forum becomes a container that has benefits for the providers of goods and services, so that local entrepreneurs can knowing the update related to Upstream Oil and Gas activities including the regulation, We also expect inputs for the good of Upstream Oil and Gas Industry Activities "said Ali.
Rizal Kamal, Senior Manager of SCM Husky-CNOOC Madura Limited, as well as representatives from KKKS of Java and Nusa Tenggara region in opening ceremony express their appreciation to SKK Migas who have fully supported the event.
He mentioned that the workshop is expected to provide a good understanding of the provision of newly issued PTK 007 Revision 04, especially for the procurement of goods / services in KKKS and Provider of goods / services as partners.
"This workshop is a good opportunity especially for Providers of Goods / Services of small and medium businesses around East Java to better understand the procurement of goods / services KKKS, given the resource persons who fill the material PTK 007 Revision 04 directly from SKK Migas as policy makers," said Rizal .
IN INDONESIA
Dukung UKM Terlibat Hulu Migas
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Jawa Bali dan Nusa Tenggara mendorong keterlibatan usaha kecil menengah (UKM).
Peran UKM sangat besar untuk menunjang kegiatan operasi hulu migas wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Industri Hulu Migas, SKK Migas dan KKKS membuka peluang yang besar bagi Usaha Kecil Menengah Lokal di masing-masing wilayah operasi KKKS untuk turut terlibat.
Kegiatan yang digelar selama dua hari mulai 27-28 November 2017 di Ballroom Hotel Sheraton Surabaya, Selain diikuti seluruh KKKS yang beroperasi di wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara serta sejumlah 86 penyedia barang dan jasa lokal masing-masing wilayah operasi KKKS.
Hal itu didukung oleh regulasi pengadaan barang dan jasa PTK 007 revisi 4 dan diharapkan KKKS melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait hal tersebut untuk meningkatkan kapasitas lokal, sehingga Usaha Kecil Menengah bisa bekerjasama dengan KKKS terkait.
Untuk meningkatkan kapasitas lokal, dalam PTK 007 revisi 4 diatur agar pengadaan barang dan jasa dengan kontrak senilai Rp 10 miliar atau 1 juta USD, diupayakan agar pelaksanaan tender bisa dilakukan di tingkat propinsi. Sedangkan tender barang dan jasa dengan nilai lebih dari Rp 50 miliar atau 5 juta USD, SKK Migas - KKKS wajib bekerjasama dengan usaha menengah setempat.
Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas, Erwin Suryadi mengatakan industri hulu migas masih memberikan banyak peluang investasi bagi para pengusaha nasional maupun lokal.
“Akan tetapi, peluang ini harus diikuti dengan adanya peningkatan kompetensi dan profesionalitas dari para penyedia barang atau jasa,” kata Erwin Suryadi.
SKK Migas melalui PTK 007 Revisi 04 telah memberikan ruang kompetisi yang terbuka bagi penyedia barang/jasa daerah. Akan tetapi, penyedia barang/jasa juga harus dapat memberikan penawaran harga yang wajar dan bersaing serta memberikan pelayanan yang maksimal bagi KKKS, sehingga dengan demikian terciptalah iklim kesetaraan yang akan membuat industri hulu migas Indonesia menjadi lebih baik dan memberikan multiplier effect bagi para pengusaha nasional dan daerah.
“Dalam PTK 007 Revisi 04 waktu tender juga dibatasi, percepatan waktu tender ini bertujuan untuk memberikan kepastian baik bagi KKKS maupun peserta tender,” ujar Erwin.
Dia menambahkan, dengan adanya pembatasan waktu tender, maka KKKS dapat memprediksi kapan waktu pelaksanaan tender harus dilakukan sehingga sesuai dengan jadwal operasi di lapangan. Dan bagi peserta tender, pembatasan ini akan memberikan kepastian dalam setiap tender dan investasi yang akan dilakukan untuk mendukung industri hulu migas.
“Dengan adanya kesepahaman dan kesetaraan antara KKKS dengan penyedia barang/jasa, maka efisiensi dan efektifitas adalah sebuah keniscayaan yang akan berbuah semakin menariknya industri hulu migas Indonesia,” tutup Erwin.
Kepala Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Ali Masyhar dalam sambutannya menyampaikan forum seperti ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari SKK Migas untuk mendapatkan pemahaman dan masukan yang optimal dari penyedia barang/jasa untuk mewujudkan tata kelola migas yang baik.
“Diharapkan forum ini menjadi suatu wadah yang memiliki manfaat bagi penyedia barang dan jasa, sehingga pengusaha lokal dapat mengetahui update terkait kegiatan Hulu Migas termasuk regulasinya, Kami pun juga mengharapkan adanya masukan-masukan demi kebaikan Kegiatan Industri Hulu Migas” tutur Ali.
Rizal Kamal, Senior Manager SCM Husky-CNOOC Madura Limited, sekaligus perwakilan dari KKKS wilayah Jawa Bali dan Nusa tenggara dalam pembukaannya menyampaikan apresiasi kepada SKK Migas yang telah mendukung penuh terselenggaranya acara ini.
Dia menyebutkan dengan workshop ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang baik terhadap ketentuan PTK 007 Revisi 04 yang baru diterbitkan terutama bagi pelaku pengadaan barang/jasa di KKKS maupun Penyedia Barang/jasa selaku mitra kerja.
“Workshop ini merupakan kesempatan yang baik khususnya bagi Penyedia Barang/Jasa golongan usaha kecil menengah disekitar wilayah Jawa Timur untuk lebih memahami pengadaan barang/jasa KKKS, mengingat narasumber yang mengisi materi PTK 007 Revisi 04 langsung dari SKK Migas selaku pembuat kebijakan,” kata Rizal.
Duta Masyarakat, Page-16, Thursday, Nov 30, 2017
No comments:
Post a Comment