The government will decide the fate of a new contract for the eight oil and gas blocks whose Contract will expire or terminate in December 2017.
The government will evaluate proposals presented by PT Pertamina and its current contractors. The eight-block oil and gas contracts will expire in 2018. In early 2018, the government commissioned eight oil and gas blocks that had expired to Pertamina.
However, the contractors who are currently operators of the blocks are still given the opportunity to re-manage the work area. The eight working areas assigned to Pertamina are Tuban Block, East Java (JOB Pertamina-PetroChina East Java), Ogan Komering Block, South Sumatra (JOB Pertamina-Talisman); Sanga-Sanga Block, East Kalimantan (VICO), Southeast Sumatra Block (SES), Lampung (CNOOC SES Limited).
In addition, Central Block, East Kalimantan (Total E & P Indonesie), Attaka Block, East Kalimantan (Chevron), East Kalimantan Block (Chevron), and North Sumatra Offshore Block, Aceh (Pertamina). Of the eight blocks, Pertamina's commitment must be pitted with existing contractors on the Tuban Block, SES Block, Ogan Komering, and Sanga-Sanga Blocks. Meanwhile, the NSO Block will be managed integrated with the North Sumatra B Block (NSB), while the Central Block will be integrated with the Mahakam Block.
Oil and Gas Block
Director General of Oil and Gas of the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) Ego Syahrial said that it still opens opportunities for contractors to get involved in managing the work area after the contract expires.
Pertamina's plan and activities to manage the eight blocks of oil and gas will be pitted against the contractors who currently still manage the blocks.
According to him, if the current contractor's offer is more attractive in terms of efforts to maintain production and investment levels, the government can provide contract extension to the operator. However, the government will decide it after evaluation and listen to Pertamina's opinion about the management proposal of the blocks. If Pertamina's offer is more attractive, the government will give the company the right to manage it.
In January 2017, ESDM Minister Ignasius Jonan has assigned Pertamina to manage eight working areas which will expire in contract with the scheme of gross split share contract.
"The deadline in December 2017, can already call Pertamina President Director Elia Massa Manik."
You drilled one, the existing contractor drilled ten wells, if Pertamina President Director Elia Massa Manik said I want ten, its OK, Pertamina [got the right to manage], "he said on Tuesday (21/11).
Based on data from SKK Migas, per quarter lll / 2017, the realization of production of Tuban Block managed by Pertamina with Petro-China amounted to 3,781 barrel oil equivalent per day / boepd with a 0% production decrease rate.
The production of CNOOC operated CNOOC Block is 52,944 boepd with the rate of production decrease 4%. The Sanga-Sanga Block operated by VICO still produces 40,572 boepd of oil and gas with a 25% decline in production.
The Ogan Komering block managed by Pertamina and Talisman still produces 3,212 boepd of oil and natural gas and a production rate of 4%. Meanwhile, the government is still preparing a special auction for East Kalimantan Block and Attaka Block. The government will auction off both blocks by early 2018.
Both blocks will be auctioned as Pertamina has declared no interest to take over the two working areas. Pertamina argued that the two blocks did not meet the economics scale because there is a burden to conduct post-mining activities or abandonment site restoration (ASR). The reason, in the contract valid until 2018 has not set the obligation to set aside funds to conduct ASR.
On the other hand, to date, the government has no regulation governing ASR's obligations on old contracts.
"These two oil and gas blocks will be auctioned openly and in process. We make a document offer and we all will open auction. Beginning in 2018, "said Ego.
Previously, Pertamina Upstream Director of Syamsu Alam said that his party had submitted a proposal for the management plan of six oil and gas blocks that would expire the contract. It also awaits the government's decision whether the company gets a green light to manage the six blocks.
In particular, the Sanga-Sanga Block, President Director of Saka Energi Indonesia Tumbur Parlindungan mentioned, a subsidiary of PT Perusahaan Gas Negara Tbk. it still wants the rights to manage on a new contract. Therefore, he said, if Pertamina does not want to control 100% participation rights on the block, it wants to continue Sanga-Sanga management.
TAX GROSS SPLIT
In the meantime, the Government Regulation on Taxation in the Gross Split Revenue Scheme has reached the finalization stage. Director General of Budget at the Ministry of Finance Askolani said that the regulation is still being re-evaluated by the Ministry of Energy and Mineral Resources (FFA) and the Directorate General of Taxation.
"It is still the final check between ESDM, Directorate General of Taxes, and BKF" he said on Wednesday (22/11).
He said, it still has not calculated how much potential will be included in non tax revenue (PNBP) by using gross split scheme in oil and gas block management.
According to him, although the government will use the gross profit-sharing scheme, the potential for tax revenue and non-tax revenues will be balanced. Head of Fiscal Policy Office Suahasil Nazara said, there are three main principles in the preparation of the gross split tax regulation.
First, taxation is intended to encourage the oil and gas industry.
"I told the tax friends do not raised taxes in front. Later if the industry exists, it will automatically appear taxes, taxes will appear once the contractor has lifting (oil and gas production). So, state revenue spur tax economic growth is there, "he said.
Second, this regulation provides legal certainty. Some of the terms in the production sharing contract with the cost recovery scheme are still in the gray area causing uncertainty.
Third, the regulation is simple so as not to bother oil and gas contractors.
Earlier, Vice Minister of Finance Mardiasmo said, with the scheme for the gross split, tax revenue is potentially declining. However, the decline in oil and gas tax will be offset by PNBP which is believed to be increasing.
He added, with the gross split scheme, the income tax rate decreased from 35% to 25%. In addition, if activities are still in the indirect tax exploration stage will be eliminated as fiscal incentives.
IN INDONESIA
Blok Terminasi Diputuskan Desember
Pemerintah akan memutuskan nasib kontrak baru untuk kedelapan blok minyak dan gas bumi yang Kontraknya akan berakhir atau terminasi paada Desember 2017.
Pemerintah akan mengevaluasi proposal yang disodorkan PT Pertamina dan kontraktor saat ini. Kontrak delapan blok migas itu akan berakhir pada 2018. Pada awal 2018, pemerintah menugaskan delapan blok migas yang telah berakhir- kontraknya kepada Pertamina.
Namun, kontraktor yang saat ini menjadi operator blok-blok itu masih diberikan kesempatan untuk mengelola kembali wilayah kerja itu. Delapan wilayah kerja yang ditugaskan kepada Pertamina yakni Blok Tuban, Jawa Timur (JOB Pertamina-PetroChlna East Java), Blok Ogan Komering, Sumatra Selatan (JOB Pertamina-Talisman); Blok Sanga-Sanga, Kalimantan Timur (VICO), Blok Southeast Sumatera (SES), Lampung (CNOOC SES Limited).
Selain itu, Blok Tengah, Kalimantan Timur (Total E&P Indonesie), Blok Attaka, Kalimantan Timur (Chevron), Blok East Kalimantan (Chevron), dan Blok North Sumatera Offshore, Aceh (Pertamina). Dari delapan blok itu, komitmen Pertamina harus diadu dengan kontraktor existing pada pengelolaan Blok Tuban, Blok SES, Ogan Komering, dan Blok Sanga-Sanga. Sementara itu, Blok NSO akan dikelola terintegrasi dengan Blok North Sumatra B (NSB), sedangkan Blok Tengah akan diintegrasikan dengan Blok Mahakam.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan bahwa pihaknya masih membuka kesempatan kepada para kontraktor untuk ikut terlibat dalam pengelolaan wilayah kerja tersebut setelah kontrak berakhir.
Rencana kegiatan dan komitmen Pertamina untuk mengelola delapan blok migas tersebut akan diadu dengan para kontraktor yang saat ini masih mengelola blok-blok tersebut.
Menurutnya, bila tawaran kontraktor saat ini lebih menarik dalam hal upaya menjaga tingkat produksi dan investasi, pemerintah bisa memberikan perpanjangan kontrak kepada operator tersebut. Namun, pemerintah akan memutuskan hal itu setelah evaluasi dan mendengarkan pendapat Pertamina tentang proposal pengelolaan blok-blok tersebut. Jika penawaran Pertamina lebih menarik, pemerintah akan memberikan hak kelola kepada perseroan itu.
Pada Januari 2017, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menugaskan kepada Pertamina untuk mengelola delapan wilayah kerja yang akan habis masa kontraknya dengan skema kontrak bagi hasil kotor atau gross split.
“Batas waktunya pada Desember 2017, sudah bisa memanggil Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik."
Anda ngebor satu, kontraktor existing mengebor sepuluh sumur, kalau Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik bilang, saya mau sepuluh, its OK, Pertamina [mendapat hak kelola],” ujarnya, selasa (21/11).
Berdasarkan data SKK Migas, per kuartal lll/2017, realisasi produksi Blok Tuban yang dikelola Pertamina bersama Petro-China sebesar 3.781 barel setara minyak per hari (barrel oil equivalent per day/ boepd) dengan laju penurunan produksi 0%.
Produksi Blok SES yang dioperasikan CNOOC sebanyak 52.944 boepd dengan laju penurunan produksi 4%. Blok Sanga-Sanga yang dioperatori VICO masih menghasilkan migas sebanyak 40.572 boepd dengan laju penurunan produksi 25%.
Blok Ogan Komering yang dikelola Pertamina dan Talisman masih menghasilkan minyak dan gas bumi sebanyak 3.212 boepd dan laju penunman produksi 4%. Sementara itu, pemerintah masih menyiapkan lelang khusus untuk Blok East Kalimantan dan Blok Attaka. Pemerintah akan melelang kedua blok itu pada awal 2018.
Kedua blok itu akan dilelang karena Pertamina telah menyatakan tidak berminat untuk mengambil alih kedua wilayah kerja itu. Pertamina beralasan kedua blok itu tidak memenuhi skala keekonomian karena terdapat beban untuk melakukan kegiatan pasca tambang atau abandonment site restoration (ASR). Pasalnya, pada kontrak yang berlaku hingga 2018 belum diatur kewajiban untuk menyisihkan dana untuk melakukan ASR.
Di sisi lain, hingga saat ini, pemerintah tidak memiliki regulasi yang mengatur tentang kewajiban ASR pada kontrak-kontrak lama.
“Dua blok migas ini akan dilelang dengan sustem terbuka dan sedang berproses. Kita buat penawaran dokumen dan semuanya kita akan lelang terbuka. Awal tahun 2018,” kata Ego.
Sebelumnya Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan proposal untuk rencana pengelolaan enam blok migas yang akan habis kontrak. Pihaknya pun menanti keputusan pemerintah apakah perseroan mendapat lampu hijau untuk mengelola enam blok tersebut.
Sementala itu, khusus Blok Sanga-Sanga, Presiden Direktur Saka Energi Indonesia Tumbur Parlindungan menyebut, anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. itu masih menginginkan hak kelola pada kontrak baru. Oleh karena itu, dia menuturkan, bila Pertamina tidak ingin menguasai 100% hak partisipasi pada blok itu, pihaknya ingin melanjutkan pengelolaan Sanga-Sanga.
PAJAK GROSS SPLIT
Sememara itu, Peraturan Pemerintah tentang Perpajakan dalam Skema Bagi Hasil Gross Split sudah mencapai tahap finalisasi. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa saat ini regulasi itu masih dievaluasi kembali oleh Kementerian ESDM, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan dan Ditjen Pajak.
“Ini masih dicek final antara ESDM, Ditjen Pajak, dan BKF” katanya, Rabu (22/11).
Dia menuturkan, pihaknya masih belum menghitung berapa potensi yang akan masuk dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dengan menggunakan skema bagi hasil kotor (gross split) dalam pengelolaan blok migas.
Menurutnya, meskipun pemerintah akan menggunakan skema bagi hasil kotor, potensi penerimaan yang masuk dalam pajak dan PNBP dipastikan akan seimbang. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menuturkan, ada tiga prinsip utama dalam penyusunan peraturan pajak gross split.
Pertama, perpajakan dimaksudkan untuk mendorong industri migas.
“Saya bilang ke teman-teman pajak jangan dimunculkan pajak di depan. Nanti kalau industri ada, itu akan muncul secara otomatis pajaknya, pajak akan muncul begitu kontraktor ada lifting (produksi migas). Jadi, penerimaan negara memacu pertumbuhan ekonomi pajaknya ada di situ,” ujarnya.
Kedua, regulasi ini memberi kepastian hukum. Beberapa hal dalam kontrak bagi hasil dengan skema pengembalian biaya produksi (cost recovery) masih di wilayah abu-abu sehingga menimbulkan ketidakpastian.
Ketiga, regulasi itu bersifat sederhana sehingga tidak merepotkan kontraktor migas.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dengan adanya skema bagi hasil gross split tersebut, penerimaan pajak memang berpotensi menurun. Namun, penurunan pajak migas akan diimbangi dari PNBP yang diyakini bakal bertambah.
Dia menambahkan, dengan skema gross split, tarif PPh turun dari 35% menjadi 25%. Selain itu, jika kegiatan masih dalam tahap eksplorasi pajak tidak langsung akan dihilangkan sebagai insentif fiskal.
Bisnis Indonesia, Page-30, Thursday, Nov 23, 2017
No comments:
Post a Comment