google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 The Pipeline Network Is Regulated Again - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Complete Graphic Design Course™

Thursday, November 9, 2017

The Pipeline Network Is Regulated Again



The Government will redesign the distribution pipeline through the revision of Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 19/2009 on Gas Operations through Pipes.

In the revised draft of Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 19/2009, the government will arrange plans for the construction of gas transmission pipelines and pipelines within the Distribution Area Network Category (DANC/WJD) in the national gas infrastructure master plan. On the construction of the pipeline, the government will conduct auctions and assignments to business entities.

For the arrangement of the distribution gas distribution network, the government will establish a certain area as the distribution network area. Within the WJD category, the government sets out several provisions. First, business entities can transport gas owned by another party (shipper) or own property. 

     Secondly, business entities shall have commercial business licenses which are accounted for in an unbundling manner between trade and transport activities and their transport volume in accordance with capacity.

Thirdly, the Downstream Oil and Gas Regulatory Agency (BPH Migas) will regulate joint utilization for WJD special pipes. Fourth, WJD holders must have a target of building natural gas pipelines. 

    On the misplaced realization of development targets, the government will evaluate which may result in the business entity being fined, sanctions in the form of freezing of activities and revocation of business license or special rights.

In addition, sanctions include the transfer of WJD development to the second auction winner and a large evaluation of the distribution area. The Government sets out some requirements for business entities that wish to develop distribution pipelines. 

    Business entities shall have a business license for the transportation of oil and natural gas for natural gas transportation activities through pipelines as well as special rights. In the case of infrastructure ownership, a business entity shall own and / or control its distribution pipeline and its supporting facilities in a certain distribution network area.

THREE ALTERNATlF

The government also prepared three alternatives for distribution pipeline networking. In the first alternative, a commercial entity may build a pipeline in a particular area that can not be established as a WJD. WJD is an area that has not been integrated with transmission pipeline, undeveloped market and distribution for certain consumers. 

    Then, the business entity can perform activities until the economy is achieved. Once the economy is reached, the built distribution pipeline can be utilized together.

The second alternative is that the government will establish a Specific Business Area (WNT) in the areas not yet categorized by the WJD by considering the technical and economic aspects of the determination of certain commercial areas conducted through an auction by BPH Migas which will also grant special rights. Distribution piping network within WNT is closed which can be opened access after reaching economics.

Last alternative, WNT will be established inside the WJD so that there is a distribution pipeline connecting between certain commercial areas and connecting to the transmission pipe. 

     The distribution pipeline built in WJD under these conditions will be open access and pipes in the WNT category will be closed. When it has reached the economy, pipes with closed access to WNT can be changed to be open to all parties.

BPH Migas Committee member Jugi Prajugio said that the distribution pipeline network arrangement would ideally apply to all existing and current networks. For new distribution pipelines, its implementation will be easier.

Meanwhile, for application on existing gas distribution pipelines will wait until the gas allocation ends first. After the allocation period ends, he mentioned that BPH Migas will establish the new WND and WNT on existing distribution pipelines.

"[The existing gas pipe] will continue to run as it is until the gas allocation from the government ends. After that we set WJD and WNT, "he said.

IN INDONESIA

Jaringan Pipa Diatur Lagi


Pemerintah akan mengaiur ulang jaringan pipa gas distribusi melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas melalui Pipa.

Dalam draf revisi Peraturan Menteri ESDM No. 19/2009, pemerintah akan mengatur rencana pembangunan pipa transmisi dan pipa distribusi gas dalam kategori Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) dalam rencana induk infrastruktur gas bumi nasional. Atas pembangunan pipa tersebut, pemerintah akan melakukan lelang dan penugasan kepada badan usaha.

Untuk pengaturan jaringan pipa gas distribusi, pemerintah nantinya akan menetapkan wilayah tertentu sebagai wilayah jaringan distribusi. Dalam wilayah yang masuk kategori WJD, pemerintah menetapkan beberapa ketentuan. Pertama, badan usaha dapat mengangkut gas milik pihak lain (shipper) atau milik sendiri. 

     Kedua, badan usaha wajib memiliki izin usaha niaga yang secara akuntansi bersifat terpisah (unbundling) antara kegiatan usaha niaga dan pengangkutan dan volume pengangkutannya sesuai dengan kapasitas.

Ketiga, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengatur pemanfaatan bersama untuk pipa khusus WJD. Keempat, pemegang WJD wajib memiliki target pembangunan jaringan pipa gas bumi. 

    Atas realisasi yang meleset dari target pembangunan, pemerintah akan mengevaluasi yang bisa mengakibatkan badan usaha mendapat denda, sanksi berupa pembekuan kegiatan dan pencabutan izin usaha atau hak khusus. 

Selain itu, sanksi berupa pengalihan pengembangan WJD kepada pemenang lelang kedua dan evaluasi besar wilayah distribusi. Pemerintah menetapkan beberapa syarat bagi badan usaha yang ingin mengembangkan pipa distribusi. Badan usaha harus memiliki izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi untuk kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa juga hak khusus. 

     Dalam hal kepemilikan infrastruktur, badan usaha wajib memiliki dan atau menguasai pipa distribusi dan fasilitas pendukungnya pada wilayah jaringan distribusi tertentu.

TIGA ALTERNATlF

Pemerintah pun menyiapkan tiga alternatif untuk pengaturan jaringan pipa distribusi. Pada alternatif pertama, badan usaha niaga dapat membangun pipa pada wilayah tertentu yang belum dapat ditetapkan sebagai WJD. WJD merupakan daerah yang belum terintegrasi dengan pipa transmisi, pasar belum berkembang serta penyaluran untuk konsumen tertentu. 

     Kemudian, badan usaha bisa melakukan kegiatan hingga keekonomian tercapai. Setelah keekonomian tercapai, pipa distribusi yang dibangun dapat dimanfaatkan bersama.

Alternatif kedua, pemerintah akan menetapkan Wilayah Niaga Tertentu (WNT) pada wilayah belum dikategorikan WJD dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis penetapan wilayah niaga tertentu dilakukan melalui lelang oleh BPH Migas yang juga akan memberikan hak khusus. Jaringan pipa distribusi dalam WNT bersifat tertutup yang nantinya bisa dibuka aksesnya setelah mencapai keekonomian. 

Alternatif terakhir, WNT akan dibentuk di dalam WJD sehingga terdapat pipa distribusi yang menghubungkan antar wilayah niaga tertentu dan menyambung ke pipa transmisi. Pipa distribusi yang dibangun di WJD pada kondisi ini akan bersifat open access dan pipa dalam kategori WNT akan bersifat tertutup. Ketika telah mencapai keekonomian, pipa dengan akses tertutup pada WNT dapat diubah menjadi terbuka untuk semua pihak.

Anggota Komite Gas BPH Migas Jugi Prajugio mengatakan bahwa pengaturan jaringan pipa gas distribusi idealnya akan berlaku untuk semua jaringan baik yang ada saat ini dan baru. Untuk jaringan pipa distribusi yang baru, penerapannya akan lebih mudah. 

Sementara itu, untuk penerapan pada jaringan pipa gas distribusi yang ada akan menanti sampai alokasi gas berakhir lebih dahulu. Setelah masa alokasi berakhir, dia menyebut, BPH Migas akan menetapkan WJD dan WNT yang baru pada pipa distribusi yang ada.

“[Pipa gas] yang existing tetap akan berjalan seperti sekarang sampai alokasi gas dari pemerintah berakhir. Setelah itu kita tetapkan WJD dan WNT,” ujarnya.

Bisnis Indonesia, Page-30, Thursday, Nov 9, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel