google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 2018, Oil and Gas Holding is formed - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Wednesday, December 6, 2017

2018, Oil and Gas Holding is formed



SOE Minister Rini Soemarno estimates that state-owned oil and gas (SOE) holders can be formed in the next 3 months or around the first quarter of 2018.

Rini said the holding plan is still being processed. According to him, PT Pertagas and PT Perusahaan Gas Negara Tbk. will become a subsidiary of PT Pertamina.

Nevertheless, Rini is reluctant to explain about the plan of holding the state-owned oil and gas companies further. "It is still being processed," he said at the Ministry of SOE Building, Monday (4/12).

For information, the government has a plan to establish a state-owned energy holding company, which is the largest state-owned enterprise in Indonesia at present, Pertamina, will become holding parent and PGN becomes a holding member. PGN itself has become a publicly owned subsidiary of Pertamina which has similar business activities with PGN, namely PT Pertagas will be transferred its ownership to PGN.

At present, 100% of Pertamina's shares are owned by the state and 57% of PGN shares are owned by the state. Based on the scheme once delivered by the Ministry of SOEs on a number of occasions, 57% of state-owned Series B shares in PGN will be transferred to Pertamina while 100% of Pertagas shares will be transferred to PGN.

COPIES OF LETTERS

The step of accelerating the formation of oil and gas holding is in line with the existence of a copy of the letter dated 28 November 2017 which circulated widely. In the letter, SOE Minister Rini Soemarno asked PGN or PGAS to prepare and hold Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS) with the agenda of change of company's articles of association. The letter numbered 682- / MBU / 11/2017 was addressed to PGN directors.

"In relation to the plan to establish the holding of state-owned oil and gas and consider it has been submitted to the President of the Government Regulation (RPP) Regulation on the Addition of State Equity Participation of the Republic of Indonesia into the Company's Shares Capital of PT Pertamina," Rini said in the letter.

Like the experience of holding a state-owned mine, a state-owned enterprise that has an status as an open company (issuer) needs to hold an EGM to seek shareholder approval on the status change from being non-persero.

The issue of holding a BUMN holding involving Pertamina and PGN has emerged since the Minister of SOEs was held by Dahlan Iskan in 2014. However, until now, the plan has not yet materialized.

Confirmed, Deputy Minister of Mining, Strategic Industries and Media Ministry of State Enterprises and PGN President Commissioner Dawn Harry Sampurno said holding state-owned oil and gas is a target after holding a state-owned mine formed.

"We will plan as soon as possible, indeed after the holding of state-owned mines, the next is the oil and gas holding," he said on Monday (4/12).

Meanwhile, Pertamina President Director Elia Massa Manik was reluctant to comment on the establishment of the holding and the instruction of the EGMS.

"Later," he said after attending a hearing in Commission VII of the House of Representatives (DPR).

Corporate Secretary of PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Rachmat Hutama said it supports the government's decision to establish a holding of oil and gas SOEs.

According to him, PGN which will be part and Pertamina will provide benefits, one of which accelerates the development of downstream gas infrastructure.

"The formation of this holding will make Pertagas merged into PGN then PGN becomes a subsidiary of PT Pertamina, so, this union will make the holding oil and gas into a solid entity to support the national energy management.

We believe that the spirit and background of oil and gas holding is to duplicate or dualism the management of domestic downstream gas and accelerate the development of a nationally integrated gas infrastructure, "he said.

IN INDONESIA

2018, Holding Migas Terbentuk


Menteri BUMN Rini Soemarno memperkirakan Holding BUMN minyak dan gas dapat terbentuk 3 bulan lagi atau sekitar kuartal I/ 2018.

Rini mengatakan rencana pembentukan holding tersebut masih diproses. Menurutnya, PT Pertagas dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. akan menjadi anak usaha dari PT Pertamina.

     Kendati demikian, Rini enggan memaparkan mengenai rencana pembentukan holding BUMN minyak dan gas tersebut lebih lanjut. “Masih diproses,” katanya di Gedung Kementerian BUMN, senin (4/12).

Sebagai informasi, pemerintah memiliki rencana untuk membentuk holding BUMN energi, yang mana BUMN terbesar di Indonesia pada saat ini, Pertamina, akan menjadi induk holding dan PGN menjadi anggota holding. PGN sendiri telah menjadi emiten Anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN yaitu PT Pertagas rencananya akan dialihkan kepemilikannya ke PGN. 

Pada saat ini, 100% saham Pertamina dimiliki oleh negara dan 57% saham PGN dimiliki oleh negara. Berdasarkan skema yang pernah disampaikan oleh Kementerian BUMN dalam sejumlah kesempatan, 57% saham seri B milik negara di PGN akan dialihkan ke Pertamina sedangkan 100% saham Pertagas akan dialihkan kepemilikannya ke PGN.

SALINAN SURAT

Langkah percepatan pembentukan holding migas ini seiring dengan adanya selembar salinan surat bertanggal 28 November 2017 yang beredar secara luas. Dalam surat tersebut Menteri BUMN Rini Soemarno meminta PGN atau PGAS mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dengan agenda perubahan anggaran dasar perseroan. Surat bernomor 682-/MBU/11/2017 itu ditujukan kepada direksi PGN.

“Sehubungan dengan rencana pembentukan holding BUMN minyak dan gas serta mempertimbangkan telah disampaikannya kepada Presiden Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina,” kata Rini dalam surat itu.

Seperti pengalaman pembentukan holding BUMN tambang, BUMN yang telah berstatus sebagai perusahaan terbuka (emiten) perlu menggelar RUPSLB untuk meminta persetujuan pemegang saham mengenai perubahan status dari  menjadi non-persero.

Isu pembentukan holding BUMN yang melibatkan Pertamina dan PGN tersebut telah muncul sejak Menteri BUMN dijabat oleh Dahlan Iskan pada 2014. Namun, sampai saat ini, rencana itu belum terwujud.

Dikonfirmasi, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN sekaligus Komisaris Utama PGN Fajar Harry Sampurno mengatakan holding BUMN minyak dan gas merupakan target setelah holding BUMN tambang terbentuk.

“Kita akan rencanakan secepatnya, memang setelah terbentuk holding BUMN tambang, selanjutnya adalah holding migas,” katanya, Senin (4/ 12).

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik enggan memberikan komentar tentang pembentukan holding beserta instruksi penyelenggaraan RUPSLB. 

“Nanti saja,” katanya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Rachmat Hutama mengatakan pihaknya mendukung keputusan pemerintah untuk membentuk holding BUMN migas.

Menurutnya, PGN yang nantinya akan menjadi bagian dan Pertamina akan memberikan manfaat, salah satunya mempercepat pembangunan infrastruktur gas hilir.

"Pembentukan holding ini akan membuat Pertagas dilebur ke PGN kemudian PGN menjadi anak usaha dari PT Pertamina, sehingga, penyatuan ini akan menjadikan holding migas menjadi satu entitas yang solid untuk mendukung pengelolaan energi nasional.

Kami meyakini, semangat dan latar belakang pembentukan holding migas adalah untuk menduplikasi atau dualisme pengelolaan hilir gas domestik dan mempercepat pembangunan infrastruktur gas yang terintegrasi secara nasional," katanya.

Bisnis Indonesia, Page-13, Tuesday, Dec 5, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel