The Downstream Oil and Gas Regulatory Agency (BPH Migas) invites business entities (BU) to build gas pipelines. This is in accordance with the mandate of BPH Migas Regulation No. 15 of 2016 concerning the Auction of Transmission and / or Distribution of Natural Gas Distribution Networks for the Granting of Special Rights.
"In this regulation, BPH Migas gives an opportunity to the Agency to propose the Transmission and / or Distribution Area Gas Distribution Network to be auctioned by making Feasibility Study (FS)," said Head of BPH Migas M Fanshurullah Asa in the Workshop on Implementation of Rules and Government Policy related to Gas Transportation and Commerce activities through Pipeline in Palembang, Tuesday (28/11).
According to him, BPH Migas merely wants to provide better services in carrying out its duties and functions in accelerating the expansion of the Transimi Section and / or the area of distribution network (WJD).
FS is a study that aims to assess the feasibility of implementing a development activity and operation of Transmission and / or Regional Gas Distribution Network pipeline construction and operation.
In addition to FS, business entities should also include Front End Engineering Design (FEED) in the form of work required to produce quality documentation processes and techniques to define project requirements for detailed engineering, procurement and construction of facilities and to support project cost estimates.
"FS and FEED will be a document for BPH Migas to conduct the auction," he said.
It is explained that currently the business entity that has submitted to BPH Migas is the Regional Government of Mining and Energy (PDPDE) of South Sumatra Regional Government to build gas pipeline from Pupuk Sriwijaya (Pusri) to Tanjung Api-Api across the island to Muntok Bangka-Belitung Islands.
He said that his side is awaiting the results of the feseability study of PDPDE South Sumatra and PDE engineering design, if already signed it will auction after it can be implemented.
"In Tanjung Api-Api will also be built may be from Private, BUMD, state-owned distribution network areas licensing by BPH Migas. The process is up to 30 years. Who is the builder, then he is the sole owner for development there, "he said.
On that occasion, he also explained that according to the Oil and Gas Law no. 22 of 2001 there are 6 tasks and functions of BPH Migas with 3 functions in the field of Fuel Oil (BBM) and 3 fields of Natural Gas. The tasks and functions of BPH Migas in the field of Natural Gas in addition to determining the tariff of gas transportation (toll fee), set the price of gas for households and small customers, as well as assignment of transimi and natural gas distribution.
South Sumatra Gas Network
On the same occasion, Head of BPH Migas M Fanshurullah Asa also said that his party wanted every district in South Sumatera Province to get the household gas network.
"We know that South Sumatra is known as an energy center because it is one of the largest gas producing regions. And now there is a gas network with the largest consumer in Indonesia, namely in Prabumulih. I want in all districts of South Sumatra city, especially South Sumatra can be built gas network, "said M Fanshurullah Asa.
Currently, in Prabumulih built gas network for 40,000 household connections with the construction cost of the state budget. By building a gas network, many benefits will be gained. First, it will reduce the burden of the state subsidy for LPG 3 kilograms (kg).
"Nearly 50 percent of LPG is imported. With the gas network, people do not need to buy LPG and the state does not have to pay subsidies. The budget is better diverted to build the jargas, "he said.
Another benefit, the potential of existing gas in the country can be more optimized.
"In addition, the use of gas is much more environmentally friendly and safer," he said.
He acknowledges that there are obstacles to realizing things, namely the issue of funding. Therefore he proposed that in the construction of gas networks, the government opens opportunities to private or local enterprises.
IN INDONESIA
BPH Migas Undang Badan Usaha Bangun Ruas Pipa Gas
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengundang badan usaha (BU) untuk membangun ruas pipa gas. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan BPH Migas Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dalam rangka Pemberian Hak Khusus.
“Dalam peraturan ini BPH Migas memberikan kesempatan kepada Badan Usaha untuk mengusulkan Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang akan dilelang dengan membuat Feasibility Study (FS),” kata Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa, dalam acara Workshop Penerapan Aturan dan Kebijakan Pemerintah terkait kegiatan Pengangkutan dan Niaga Gas Bumi melalui Pipa di Palembang, Selasa (28/11).
Menurut dia, BPH Migas semata mata ingin memberikan layanan yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mempercepat pengusahaan Ruas Transimi dan/ atau wilayah jaringan distribusi (WJD).
FS merupakan studi yang bertujuan untuk menilai kelayakan implementasi sebuah kegiatan pembangunan dan pengoperasian pipa Ruas Transmisi dan/ atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi.
Selain FS, badan usaha juga harus menyertakan Front End Engineering Design (FEED) yang berupa pekerjaan yang diperlukan untuk menghasilkan proses dan teknik dokumentasi yang berkualitas untuk mendefinisikan persyaratan proyek untuk rekayasa rinci, pengadaan dan pembangunan sarana serta untuk mendukung perkiraan biaya proyek.
“FS dan FEED ini akan dijadikan dokumen bagi BPH Migas untuk melakukan lelang,” kata dia.
Dijelaskan bahwa saat ini badan usaha yang sudah mengajukan pada BPH Migas adalah Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) BUMD Sumatra Selatan untuk membangun pipa gas dari Pupuk Sriwijaya (Pusri) menuju Tanjung Api-Api menyeberang pulau sampai ke Muntok Kepulauan Bangka-Belitung.
Dikatakannya, pihaknya sedang menunggu hasil dari feseability study dari PDPDE Sumatra Selatan dan PDE engineering design, kalau sudah masuk pihaknya akan melelang setelah itu bisa dilaksanakan.
“Di Tanjung Api-Api juga akan dibangun boleh dari Swasta, BUMD, BUMN wilayah jaringan distribusi yang perizinannya oleh BPH Migas. Prosesnya sampai 30 tahun. Siapa pembangunnya, maka dialah pemilik tunggal untuk pembangunan disana,”ujarnya.
Pada kesempatan itu, dia juga memaparkan bahwa sesuai Undang Undang Migas No. 22 Tahun 2001 terdapat 6 tugas dan fungsi BPH Migas dengan 3 fungsi di bidang Bahan Bakar Minyak (BBM) dan 3 bidang Gas Bumi. Adapun tugas dan fungsi BPH Migas dalam bidang Gas Bumi selain menentukan tarif pengangkutan gas bumi (toll fee), menetapkan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, juga penugasan transimi dan distribusi gas bumi.
Jaringan Gas Sumatra Selatan
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa juga mengatakan, pihaknya menginginkan agar tiap kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Selatan mendapat Jaringan Gas rumah tangga.
“Kita ketahui bahwa Sumatra Selatan dikenal sebagai pusat energi karena salah satu daerah penghasil gas terbesar. Dan saat ini sudah ada jaringan gas dengan konsumen terbanyak di Indonesia yakni di Prabumulih. Saya ingin di semua kabupaten kota Sumatra Bagian Selatan khususnya Sumatra Selatan bisa dibangun jaringan gas,” kata M Fanshurullah Asa.
Saat ini, di Prabumulih dibangun jaringan gas untuk 40.000 sambungan rumah tangga dengan biaya pembangunan dari APBN. Dengan membangun jaringan gas, akan banyak manfaat yang diperoleh. Pertama, akan mengurangi beban subsidi yang dikeluarkan negara untuk LPG 3 kilogram (kg).
“Hampir 50 persen LPG itu diimpor. Dengan adanya jaringan gas, masyarakat tidak perlu membeli LPG dan negara tidak perlu membayar subsidi. Anggarannya lebih baik dialihkan untuk membangun jargas,” katanya.
Manfaat lain, potensi gas yang ada di dalam negeri bisa lebih dioptimalkan.
“Selain itu, penggunaan gas jauh lebih ramah lingkungan dan lebih aman,” tegasnya.
Dia mengakui, bahwa ada kendala untuk merealisasikan hal, yakni masalah pendanaan. Karenanya dia mengusulkan agar dalam pembangunan jaringan gas, pemerintah membuka kesempatan pada swasta ataupun BUMD.
Investor Daily, Page-9, Monday, Dec 4, 2017
No comments:
Post a Comment