The government appointed PT Perusahaan Gas Negara Tbk. became a seller of liquefied natural gas produced from the Badak Refinery and gas coming from the Sanga-Sanga Block.
Acting Director General of Oil and Gas Directorate General of ESDM Ego Syahrial said that his side has opened up opportunities for gas issuers coded PGAS shares to sell liquefied natural gas / LNG that is part of the country.
In the oil and gas block contract, the government gets the revenue share from the block, both in the form of oil and gas. Special Unit for Upstream Oil and Gas Business Activities (SKK Migas) has stipulated Decision Letter of Assignment of LNG Sales of State to PGN. The letter dated December 4, 2017 was signed by Head of SKK Migas Amien Sunaryadi which includes eleven points.
The decision was made to respond to the appeal letter as the seller of the state part of the LNG sale that PGN sent on October 30, 2017. After the letter, SKK Migas, PT Pertamina PGAS, and VICO Indonesia Company as operator of the Sanga-Sanga Block held a sales meeting cargo that has not been absorbed from Bontang LNG Plant, especially those that get supplies from the Sanga-Sanga Block.
Then, on November 22, 2017, has also delivered the strategy of selling the cargo that has not been absorbed. In Decree No. KEP0103 / SKKMA0000 / 2017 / S2, several important points are defined. First, PGN will sell unapplied cargoes for the 2018 period.
Secondly, PGN can initiate negotiations with potential LNG buyers and coordinate with SKK Migas. Third, undertake a number of basic tasks as an LNG seller, among them proposing negotiation materials and preparing document of agreement of heads of agreement (HOA) and gas sale and purchase agreement (PJBG).
Fourth, the LNG seller's period is valid until the Sanga-Sanga Block contract expires in 2018. Fifth, the LNG seller is responsible for covering all costs and / or responsibilities incurred and payment in advance. Such costs and responsibilities will be treated as a refundable operating expense. Sixth, the sale of LNG parts of the country, LNG sellers do not get rewarded from every cargo sold.
Previously, Pertamina was appointed as the LNG seller of the state. However, Ego said, it did not close the opportunity for other companies.
"Whoever has been able to provide the best income for the country, we are very open. PGN one in this field, we give the opportunity, "he said.
Ego said that it encourages healthy competition among business entities in order to contribute to the country's revenue. According to him, the provisions in the joint management group (JMG) will be fixed.
JMG is a container for shareholders of oil and gas block participation that supplies gas to Bontang LNG Plant. JMG was formed to coordinate operations after gas delivery. In addition, to oversee the flow of funds between buyers, gas carriers, lenders tax authorities, and refinery operators.
"That's the only procedure mechanism, we'll fix it, but the point is no problem. We allow, "he said.
Based on data from SKK Migas, gas production from Sanga-Sanga Block in the third quarter / 2017 was 40,572 barrel oil equivalent per day / boepd. Currently, the Sanga-Sanga Block is operated by Vico Indonesia which is a company a joint venture between Eni (Italian oil and gas company) and Saka Energi Indonesia (a subsidiary of PGN).
Meanwhile, related to the management of the Sanga-Sanga Block after 2018, Director of Upstream Oil and Gas Upstream Development of the Ministry of ESDM Tunggal said it has asked VICO to submit a final proposal for the management Sanga-Sanga Block on a new contract.
As for the final proposal will contain the bid and VICO in order to get the right to manage in the Sanga-Sanga Block. The offer includes commitments set forth in the terms and conditions of the new cooperation contract. In early 2017, the government has assigned Pertamina to manage eight expired blocks of its contracts.
IN INDONESIA
PGN Menjadi Penjual LNG Blok Sanga-Sanga
Pemerintah menunjuk PT Perusahaan Gas Negara Tbk. menjadi penjual gas alam cair yang dihasilkan dari Kilang Badak dan gas yang berasal dari Blok Sanga-Sanga.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan bahwa pihaknya selama ini membuka peluang kepada emiten gas berkode saham PGAS itu untuk menjual gas alam cair/LNG yang menjadi bagian negara.
Dalam kontrak blok migas, pemerintah mendapatkan bagi hasil dari blok tersebut baik berbentuk minyak maupun gas bumi. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menetapkan Surat keputusan penugasan penjualan LNG bagian negara kepada PGN. Surat teranggal 4 Desember 2017 itu ditandatangani Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi yang mencakup sebelas poin.
Keputusan tersebut dibuat untuk merespons surat permohonan penunjukkan sebagai penjual bagian negara terhadap penjualan LNG yang dikirimkan PGN pada 30 Oktober 2017. Setelah pengiriman surat itu, SKK Migas, PT Pertamina PGAS, dan VICO Indonesia Company sebagai operator Blok Sanga-Sanga, mengadakan rapat tentang penjualan kargo yang belum terserap dari Kilang LNG Bontang, khususnya yang mendapat pasokan dari Blok Sanga-Sanga.
Kemudian, pada 22 November 2017, telah disampaikan pula strategi penjualan kargo yang belum terserap tersebut. Dalam Surat Keputusan Nomor: KEP0103/ SKKMA0000/2017/S2, ditetapkan beberapa poin penting. Pertama, PGN akan menjual kargo yang belum terserap untuk periode 2018.
Kedua, PGN bisa memulai pelaksanaan perundingan dengan para calon pembeli LNG dan berkoordinasi dengan SKK Migas. Ketiga, melakukan sejumlah tugas pokok sebagai penjual LNG di antaranya mengajukan materi perundingan dan menyiapkan dokumen kesepakatan heads of agreement (HOA) dan perjanjian jual beli gas (PJBG).
Keempat, periode penjual LNG berlaku sampai kontrak Blok Sanga-Sanga berakhir pada 2018. Kelima, penjual LNG bertanggung jawab menanggung seluruh biaya dan atau tanggung jawab yang timbul dan pembayaran terlebih dahulu. Biaya dan tanggung jawab tersebut nantinya diperlakukan sebagai biaya operasi yang dapat dikembalikan. Keenam, atas penjualan LNG bagian negara, penjual LNG tidak mendapatkan imbalan dari setiap kargo yang terjual.
Sebelumnya, Pertamina ditunjuk sebagai penjual LNG bagian negara. Namun, Ego menyebut, pihaknya tidak menutup kesempatan bagi perusahaan Iainnya.
“Siapa pun selama ini bisa memberikan penghasilan yang terbaik buat negara, kita sangat terbuka. PGN salah satu di bidang ini, kita beri kesempatan,” ujarnya.
Ego menyebut bahwa pihaknya mendorong adanya kompetisi yang sehat di antara badan usaha agar bisa berkontribusi bagi pemasukan negara. Menurutnya, ketentuan-ktentuan dalam Joint Management Group (JMG) akan diperbaiki.
JMG merupakan wadah bagi para pemegang saham partisipasi blok migas yang memasok gas ke Kilang LNG Bontang. JMG dibentuk untuk mengkoordinasikan operasi setelah pengiriman gas. Selain itu, untuk mengawasi aliran dana antara pembeli, pengangkut gas, pemberi pinjaman otoritas pajak, dan operator kilang.
“Itu mekanisme prosedur saja, nanti kita perbaiki, tapi intinya no problem. Kita membolehkan," katanya.
Berdasarkan data SKK Migas, produksi gas dari Blok Sanga-Sanga pada kuartal III/2017 sebanyak 40.572 barel setara minyak per hari (barel oil equivalent per day/boepd). Saat ini, Blok Sanga-Sanga dioperasikan oleh Vico Indonesia yang merupakan perusahaan patungan antara Eni (perusahaan migas asal Italia) dan Saka Energi Indonesia (anak usaha PGN).
Sementara itu, terkait dengan pengelolaan Blok Sanga-Sanga setelah 2018, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tunggal mengatakan, pihaknya telah meminta kepada VICO untuk menyampaikan proposal final pengelolaan Blok Sanga-Sanga pada kontrak baru.
Adapun, proposal final akan berisi tawaran dan VICO agar bisa mendapat hak kelola di Blok Sanga-Sanga. Tawaran tersebut termasuk komitmen yang dituliskan dalam syarat dan ketentuan pada kontrak kerja sama baru. Pada awal 2017, pemerintah telah menugaskan Pertamina untuk mengelola delapan blok yang habis masa kontraknya.
Bisnis Indonesia, Page-30, Monday, Dec 11, 2017
No comments:
Post a Comment