google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 SKK Migas and KKKS Jabanusa Support Small Medium Enterprises - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Wednesday, December 6, 2017

SKK Migas and KKKS Jabanusa Support Small Medium Enterprises



The Special Unit for Upstream Oil and Gas Business Activities (SKK Migas) together with the Cooperation Contract Contractors (KKKS) operating in the Java and Bali areas of Nusa Tenggara provides great opportunities for the Local Small and Medium Enterprises in each KKKS operating area.

Head of Procurement Management Division of Oil and Gas Supply, Erwin Suryadi, said that upstream oil and gas industry still provides many investment opportunities for national and local entrepreneurs.

"However, this opportunity should be followed by an increase in the competence and professionalism of the providers of goods or services," he said.

Erwin adds SKK Migas through the Working Guidelines 007 (PTK-007) Revision 04 has provided an open competition for local goods / service providers. However, the provider of goods / services should also be able to offer reasonable and competitive prices and provide maximum service for KKKS. Thus creating a climate of equality that will make the upstream oil and gas industry of Indonesia to be better and provide multiplier effect for national and regional entrepreneurs.

"In PTK 007 Revision 04, the tender time is also limited, the acceleration of tender time is aimed to provide certainty for both the KKKS itself and the tender participants," he said.

With the limitation of tender time, KKKS can predict when the time of tender implementation should be conducted so that in accordance with the schedule of operations in the field. For the bidders, this restriction will provide certainty in every tender and investment that will be done to support upstream oil and gas industry.

"With the existence of understanding and equality between KKKS and provider of goods / services, the efficiency and effectiveness is a necessity that will be more interesting fruit fruiting upstream oil and gas industry of Indonesia," said Erwin.

Therefore, it is supported by the regulation of procurement of goods and services of PTK 007 revision 4 and it is expected that KKKS conducts socialization and training related to it to increase local capacity, so that Small and Medium Enterprises can cooperate with related KKKS

To increase local capacity, in PTK 007 revision 4 is set for the procurement of goods and services with contracts worth Rp 10 billion or 1 million USD, strived that the implementation of the tender can be done at the provincial level. While the tender of goods and services with a value of more than Rp 50 billion or 5 million USD, SKK Migas-KKKS obliged to cooperate with local medium-sized businesses.

Therefore, SKK Migas and KKKS held a Workshop with the theme "Socialization of PTK 007 Revisi 04 in an effort to Encourage the Involvement of Small and Medium Enterprises (SMEs) to Support Upstream Oil and Gas Operation Activities of Java and Bali Region Nusa Tenggara".

IN INDONESIA

SKK Migas dan KKKS Jabanusa Dukung Usaha Kecil Menengah


Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara membuka peluang yang besar bagi Usaha Kecil Menengah Lokal di masing-masing wilayah operasi KKKS.

Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Migas, Erwin Suryadi, mengungkapkan industri hulu migas masih memberikan banyak peluang investasi bagi para pengusaha nasional maupun lokal. 

“Akan tetapi, peluang ini harus diikuti dengan adanya peningkatan kompetensi dan profesionalitas dari para penyedia barang atau jasa,” katanya.

Erwin menambahkan SKK Migas melalui Pedoman Tata Kerja 007 (PTK-007) Revisi 04 telah memberikan ruang kompetisi yang terbuka bagi penyedia barang/jasa daerah. Akan tetapi, penyedia barang/jasa juga harus dapat memberikan penawaran harga yang wajar dan bersaing serta memberikan pelayanan yang maksimal bagi KKKS. Sehingga terciptalah iklim kesetaraan yang akan membuat industri hulu migas Indonesia menjadi lebih baik dan memberikan multiplier effect bagi para pengusaha nasional dan daerah.

“Dalam PTK 007 Revisi 04 waktu tender juga dibatasi, percepatan waktu tender ini bertujuan untuk memberikan kepastian baik bagi KKKS sendiri maupun peserta tender,” ujarnya.

Dengan adanya pembatasan waktu tender, maka KKKS dapat memprediksi kapan waktu pelaksanaan tender harus dilakukan sehingga sesuai dengan jadwal operasi di lapangan. Bagi peserta tender, pembatasan ini akan memberikan kepastian dalam setiap tender dan investasi yang akan dilakukan untuk mendukung industri hulu migas.

“Dengan adanya kesepahaman dan kesetaraan antara KKKS dengan penyedia barang/jasa, maka efisiensi dan efektifitas adalah sebuah keniscayaan yang akan berbuah semakin menariknya industri hulu migas Indonesia,” jelas Erwin.

Untuk itu dengan didukung oleh regulasi pengadaan barang dan jasa PTK 007 revisi 4 dan diharapkan KKKS melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait hal tersebut untuk meningkatkan kapasitas lokal, sehingga Usaha Kecil Menengah bisa bekerjasama dengan KKKS terkait

Untuk meningkatkan kapasitas lokal, dalam PTK 007 revisi 4 diatur agar pengadaan barang dan jasa dengan kontrak senilai Rp 10 miliar atau 1 juta USD, diupayakan agar pelaksanaan tender bisa dilakukan di tingkat propinsi. Sedangkan tender barang dan jasa dengan nilai lebih dari Rp 50 miliar atau 5 juta USD, SKK Migas-KKKS wajib bekerja sama dengan usaha menengah setempat.

Untuk itu SKK Migas dan KKKS mengadakan Workshop dengan tema “Sosialisasi PTK 007 Revisi 04 dalam upaya Mendorong Keterlibatan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk Menunjang Kegiatan Operasi Hulu Migas Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara”.

Bhirawa, Page-10, Monday, Dec 4, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel