google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 The Minister of Minerals Affairs, Pertamina Not Allowed to Compensate - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Complete Graphic Design Course™

Friday, December 15, 2017

The Minister of Minerals Affairs, Pertamina Not Allowed to Compensate



PT Pertamina through its subsidiary PT Pertamina EP as KKKS, is not allowed to issue funds if there are demands for compensation requested by illegal miners who are grabbing oil wells in their working areas.

"Also called illegal, wild. Pertamina or other KKKS may not spend funds for illegal activities. What is needed is the socialization of the activities of grabbing and drilling of oil wells. That's the job of everything, especially the government and SKK Migas and KKKS, "said Vice Chairman of Commission VII of the House of Representatives Satya W Yudha in Jakarta.

Satya W Yudha


According to Satya, oil and gas is the domain of the central government. Therefore, all of its activities, including drilling, are carried out by a central government designated authority, the KKKS. If the community then drills, let alone grabs the oil wells in the working area of ​​the KKKS without the approval of the central government, the activity is illegal.

"That's what should be dealt with and socialized so that people understand what they are doing. Even if there are CSR funds (corporate social responsibility) issued KKKS, it does not mean a replacement of illegal drilling activities, "he said.

As reported earlier, on November 21, 2017, Police Resort Musi Banyuasin assisted by SKK Migas, Pertamina EP Asset 1 Field Ramba (operational unit of PT Pertamina EP), Musi Banyuasin Police Unit, Musi Banyuasin Military District Command, and ESDM South Sumatra , closes 20 state-owned oil wells in Mangunjaya, Babat-toman Sub-district, one of Pertamina EP Asset 1 Field Ramba's work areas.

However, the closure of the well has received resistance from illegal miners who do not want the wells closed and the stagger (tool to drill the well) is torn down. In fact, the day after closing, two wells were damaged / reopened by illegal miners. They even demanded compensation for the issued capital to mine wells in the working area of ​​Pertamina EP Asset 1 Field Ramba, in addition to requesting legalization of mining activities.

Imam Prihandono, an expert on oil and gas law from Airlangga University Surabaya, explains that illegal mining activities are very dangerous. The environmental damage and social impacts of the community due to illegal mining are the responsibility of the government.

"This happens in many illegal mining cases in Indonesia. The government allows illegal mining to earn certain benefits (corruption), "he said.

Oil and gas law observer and practitioner Hakim Nasution added that the government should be consistent in implementing Law no. 22 of 2001 on Oil and Gas. One clause in the Oil and Gas Law is that oil and gas exploration and exploitation activities are conducted by companies that have obtained government approval (SKK Migas).

"KKKS who are having problems with the illegal seizure of wells by illegal miners continue to coordinate with relevant parties, especially with the authorities," he said.

The judge also agreed with Satya Yudha's statement asking Pertamina not to meet the demands of illegal miners requesting compensation.

"If the demands are met will create a bad precedent and will give the wrong message to other violators," he said.

Risna Resnawaty, a CSR expert, assesses the socialization of illegal drilling hazards should be parallel with efforts to improve the welfare of communities around the mine. This issue should be a shared responsibility. Each relevant stakeholder should take part in implementing the responsibility of the community.

According to the Head of Social Welfare Studies Program Faculty of Social Sciences Political Sciences Padjadjaran University, Bandung, the first step that must be done by the government is to stabilize the condition of the community by conducting development planning for communities directly affected by illegal oil drilling activities. The second step, implementation by involving the company.

"In essence, development design and initiatives must be made by the government," he said.

IN INDONESIA


Tertibkan Penambang Liar, Pertamina Tidak Boleh Beri Ganti Rugi


PT Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina EP selaku KKKS, tidak diperbolehkan mengeluarkan dana apabila ada tuntutan ganti rugi yang diminta penambang liar yang menyerobot sumur minyak di wilayah kerja mereka.

“Disebut juga ilegal, liar. Pertamina atau KKKS lain tidak boleh mengeluarkan dana untuk kegiatan ilegal. Yang diperlukan adalah sosialisasi kegiatan penyerobotan dan pengeboran sumur minyak. Itu tugas semuanya, terutama pemerintah dan SKK Migas serta KKKS,” ujar Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Satya W Yudha di Jakarta.

Menurut Satya, migas adalah domain pemerintah pusat. Karena itu, segala aktivitasnya, termasuk pengeboran, dilakukan oleh otoritas yang ditunjuk pemerintah pusat, yaitu KKKS. Apabila masyarakat kemudian mengebor, apalagi menyerobot sumur minyak yang ada di wilayah kerja KKKS tanpa persetujuan pemerintah pusat, aktivitas tersebut adalah ilegal.

“Itu yang harus ditindak dan disosialisasikan sehingga masyarakat paham apa yang mereka lakukan. Kalaupun ada dana CSR (corporate social responsibility) yang dikeluarkan KKKS, itu bukan berarti pengganti dari kegiatan illegal drilling," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 21 November 2017, Polisi Resort Musi Banyuasin dibantu oleh SKK Migas, Pertamina EP Asset 1 Field Ramba (unit operasional PT Pertamina EP), Satuan Polisi Pamong Praja Musi Banyuasin, Komando Distrik Militer Musi Banyuasin, dan Dinas ESDM Sumatera Selatan, menutup 20 sumur minyak milik negara di Mangunjaya, Kecamatan Babat-toman, salah satu wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba.

Namun, penutupan sumur tersebut mendapat perlawanan oknum penambang liar yang tidak mau sumurnya ditutup dan stagger (alat bantu untuk mengebor sumur) dirobohkan. Bahkan, sehari setelah penutupan, dua sumur dirusak/dibuka kembali oleh penambang liar. Mereka bahkan menuntut ganti rugi modal yang dikeluarkan untuk menambang sumur di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba, selain meminta legalisasi atas kegiatan penambangan.

Imam Prihandono, pakar hukum migas dari Universitas Airlangga Surabaya menjelaskan kegiatan penambangan minyak secara liar sangat berbahaya. Kerusakan lingkungan dan dampak sosial kemasyarakatan akibat penambangan liar menjadi tanggungjawab pemerintah. 

“Ini terjadi di banyak kasus penambangan ilegal di Indonesia. Pemerintah membiarkan penambangan liar karena mendapatkan keuntungan tertentu (korupsi),” katanya.

Pengamat dan praktisi hukum migas Hakim Nasution menambahkan, pemerintah harus konsisten dalam menerapkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Salah satu klausul dalam Undang-Undang Migas adalah kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah (SKK Migas).

“KKKS yang mengalami persoalan dengan penyerobotan sumur oleh penambang liar terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya dengan pihak aparat,” ujarnya.

Hakim juga sepakat dengan pernyataan Satya Yudha yang meminta Pertamina tidak perlu memenuhi tuntutan penambang liar yang meminta kompensasi. 

“Jika tuntutan dipenuhi akan menciptakan preseden buruk dan akan memberikan pesan yang salah kepada para pelanggar Iainnya,” kata dia.

Risna Resnawaty, pakar CSR, menilai sosialisasi bahaya pengeboran minyak secara liar harus paralel dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang. Persoalan ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Setiap pemangku kepentingan terkait harus ambil bagian dalam pelaksanan tanggungjawab terhadap masyarakat.

Menurut Ketua Program Studi Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, Bandung ini, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah menstabilkan kondisi masyarakat dengan melakukan perencanaan pengembangan terhadap masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan pengeboran minyak ilegal. Langkah kedua, implementasi dengan melibatkan perusahaan. 

“Intinya, desain pembangunan dan inisiatif harus dibuat oleh pemerintah,” katanya.

Investor Daily, Page-9, Thursday, Dec 14, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel