Contractors of the cooperation contract may transfer the oil and gas exploration activities, including the funds, to other affiliated working areas. The transfer of certain commitments in oil and gas exploration activities will be stated in the revision of Government Regulation no. 35/2004 on Upstream Oil and Gas Activities.
Director of Upstream Oil and Gas Upstream Business Development of the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) Tunggal said that the transfer of definite commitments by contractors can be done from the exploration work area to other work areas including oil and gas working areas that have entered the exploitation or production stage. Provided that the working area is still operated by its affiliated business entity.
According to him, it is better than the contractor can not continue the activities due to technical reasons such as the absence of natural gas or hydrocarbon potential. The transfer of activities, according to Sole, is possible to increase exploration activities rather than simply add to the non-tax state revenue (PNBP).
When oil and gas contractors sign contracts to work on oil and gas working areas, there are a number of values that are an investment commitment during the first 3 years to complete the defined commitment. A definite commitment could be geological and geophysical studies up to the drilling of several exploration wells.
"Drilled two empty wells, what need a third? It's better in another Work Area. Kan so scheme. We are looking for oil instead of money for PNBP, "he said
He considered that the current regulation requires the contractor to deposit a sum of money to the government if it can not complete the commitments, the funds will be included in the oil and gas non-tax revenues.
The government needs oil and gas exploration of contractors to ensure the sustainability of national oil and gas production.
"According to the rules, if a commitment is definitely not implemented, it must be deposited into the treasury of the state of [committed commitment] as PNBP."
In the draft of the Third Revision of Government Regulation (PP) no. 35/2004 on Upstream Oil and Gas Business Activities, the contractor may transfer certain commitments in other operated areas.
In the harmonization draft, there are several new chapters among them article 51 on the transfer of definite commitments. The Contractor may propose to the minister the change in the definite work program or the residual value of the definite work program for technical and economic reasons.
IN INDONESIA
Dana Eksplorasi Bisa Dialihkan ke Wilayah Lain
Kontraktor kontrak kerja sama dapat mengalihkan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi, termasuk dananya, ke wilayah kerja lain yang masih terafiliasi. Pengalihan komitmen pasti dalam kegiatan eksplorasi migas itu akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 35/2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tunggal mengatakan bahwa pengalihan komitmen pasti oleh kontraktor bisa dilakukan dari wilayah kerja eksplorasi ke wilayah kerja lain termasuk wilayah kerja migas yang sudah masuk tahap eksploitasi atau produksi. Dengan syarat wilayah kerja itu masih dioperasikan oleh badan usaha afiliasinya.
Menurutnya, hal itu lebih baik daripada kontraktor tidak bisa melanjutkan kegiatan karena alasan teknis seperti tidak adanya potensi gas bumi atau hidrokarbon. Pengalihan kegiatan, menurut Tunggal, dimungkinkan untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi daripada sekadar menambah pundi-pundi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ketika kontraktor migas menandatangani kontrak kerja sama untuk menggarap wilayah kerja migas, ada sejumlah nilai yang merupakan komitmen investasi selama 3 tahun pertama untuk menyelesaikan komitmen pasti tersebut. Komitmen pasti bisa berupa Studi geologi dan geofisika hingga pengeboran beberapa sumur eksplorasi.
“Mengebor dua sumur kosong, apa perlu yang ketiga? Kan lebih baik di Wilayah Kerja yang lain. Kan begitu skemanya. Kami itu mau cari minyak bukan mau can uang untuk PNBP,” ujarnya
Dia menilai, regulasi saat ini mewajibkan kontraktor menyetor sejumlah uang kepada pemerintah bila tidak bisa menyelesaikan komitmen pasti setoran dana tersebut akan masuk dalam PNBP sektor migas.
Pemerintah membutuhkan eksplorasi migas para kontraktor untuk menjamin keberlangsungan produksi minyak dan gas nasional.
“Menurut aturan, kalau komitmen pasti tidak dilaksanakan, harus disetor ke kas negara senilai itu [komitmen pasti] sebagai PNBP.”
Dalam draf Revisi Ketiga Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, kontraktor bisa mengalihkan komitmen pasti di wilayah kerja lain yang dioperasaikannya.
Pada draf hasil harmonisasi, terdapat beberapa pasal baru di antaranya pasal 51 tentang pengalihan komitmen pasti. Kontraktor bisa mengusulkan kepada menteri perubahan program kerja pasti atau nilai sisa program kerja pasti atas alasan teknis dan keekonomian.
Bisnis Indonesia, Page-30, Friday, Jan 5, 2018
No comments:
Post a Comment