The Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) immediately decided the amount of the portion of the participating interest (PI) of the regional government in the Mahakam block in East Kalimantan.
The Provincial Government of East Kalimantan and the Government of Kutai Kartanegara Regency are the parties with a 10% PI share. However, it has not agreed on the distribution of 10% ownership from both parties.
EMR Deputy Minister of Energy and Mineral Resources, Arcandra Tahar, said the settlement on the distribution of ownership was handed over to the central government. This is an agreement between the Provincial Government of East Kalimantan and the Government of Kutai Kartanegara Regency. He mentioned that by the end of January the Ministry of Energy and Mineral Resources will set the settlement.
"It's a deal, submitted to the central government. So we decide, return it to us. Both sides agreed B that the central government decided. Soon we will finish, this January, "said Arcandra in Jakarta
Arcandra did not want to reveal what the proposed settlement scheme would be. He only exemplifies the regional PI on the ONWJ Block managed by PHE ONWJ. The PI is given to the Provincial Government of DKI Jakarta and the Government of West Java Province. He also asserted ownership of regional PIs through a Regional Owned Enterprise (BUMD).
"Should be a BUMD. Rich in ONWJ One BUMD. There are DKI Jakarta and West Java, "he said.
If referring to Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 37 of 2016 contained the settlement of the PI dispute. The regulation stipulates that in the absence of an agreement within 3 months, the ESDM Minister shall determine the magnitude of the PI of each province.
East Kalimantan Governor Awang Faroek
The percentage distribution is based on the extent of the reservoir of the migration reserves in each region. East Kalimantan Governor Awang Faroek earlier mentioned that an agreement has been reached regarding the distribution of PIs. From the 10% share the East Kalimantan Provincial Government gets 66.5%, while the Government of Kutai Kartanegara Regency obtains the remaining or 33.5%.
In addition, BUMD is assigned to be assigned, namely PT Migas Mandiri Pratama. The Provincial Government of East Kalimantan and the Government of Kutai Kartanegara Regency own shares in the Regional Government Owned Enterprises.
IN INDONESIA
Pemerintah Segera Putuskan Porsi Pl Daerah Blok Mahakam
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memutuskan besaran porsi hak partisipasi (participating interest/PI) pemerintah daerah pada Blok Mahakam di Kalimantan Timur.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan pihak yang mendapat bagian PI 10%. Namun belum disepakati pembagian kepemilikan 10% itu dari kedua belah pihak.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan penyelesaian menenai pembagian kepemilikan itu diserahkan kepada pemerintah pusat. Hal ini merupakan kesepakatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dia menyebut paling lambat akhir Januari ini Kementerian ESDM akan menetapkan penyelesaiannya.
“Sudah deal, diserahkan ke pemerintah pusat. Jadi kita yang putuskan, kembalikan ke kita. Kedua belah pihak sepakat B bahwa pemerintah pusat yang putuskan. Secepatnya akan kita selesaikan, Januari ini,” kata Arcandra di Jakarta
Arcandra belum mau mengungkapkan seperti apa skema penyelesaian yang bakal ditetapkan. Dia hanya mencontohkan PI daerah pada Blok ONWJ yang dikelola oleh PHE ONWJ. PI tersebut diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dia pun menegaskan kepemilikan PI daerah melalui satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Harusnya satu BUMD. Kaya di ONWJ Satu BUMD. Ada DKI Jakarta dan Jawa Barat,” ujarnya.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 tercantum penyelesaian sengketa PI. Regulasi itu menyebutkan dalam hal tidak dapat dicapai kesepakatan dalam waktu 3 bulan, Menteri ESDM menetapkan besaran PI masing-masing provinsi.
Pembagian persentase didasarkan pada luasan reservoir cadangan migasi pada masing-masing wilayah. Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek sebelumnya menyebut sudah tercapai kesepakatan terkait pembagian PI. Dari bagian 10% itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan 66,5%, sedangkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memperoleh sisanya atau sebesar 33,5%.
Selain itu disepakati BUMD yang ditugaskan yakni PT Migas Mandiri Pratama. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki saham pada Badan Usaha Milik Daerah tersebut.
Investor Daily, Page-9, Thursday, Jan 4, 2018
No comments:
Post a Comment