The Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) continues to work on improving the scheme for the gross split. The latest thing to do is to revise the Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 8/2017 on the Gross Split Revenue Contract. This revision to synergize the stipulation of Government Regulation no. 53 The year 2017 on Tax Treatment on Upstream Oil and Gas Business Activities with Gross Split Distribution Contract.
For information, in Government Regulation no. 53/2017 states, this Government Regulation regulates the types of contractors' income, calculation of taxable income, operating costs which may or may not be taken into account as a reduction of gross producers.
It also regulates the recognition and measurement of income, profit sharing and liability of contractors or tax-related operators. In addition, the regulation also provides incentives in the form of tax facilities to contractors.
Secretary-General of Oil and Gas at the Ministry of Energy and Mineral Resources, Susyanto, said the revision will add a section that regulates the contractor's indirect taxes that have been changed or accounted for in additional splits.
"One article, if not mistaken, is inserted in article 7 of Ministerial Regulation 08 Year 2017," said Susyanto, in a release on Sunday (7/1).
He predicted mid-January 2018, the revision of this rule has been completed.
"Draft already exists. Actually just report it, if Mr. Vice Minister is okay, just waiting for the signature of the Minister of Energy and Mineral Resources. That's it, "he added.
IN INDONESIA
Peraturan Gross Split Masih Terus Disempurnakan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menyempurnakan skema bagi hasil gross split. Hal terbaru yang akan dilakukan adalah merevisi Peraturan Menteri ESDM No 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Revisi ini untuk menyinergikan penetapan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2017 Tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2017 menyebutkan, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai jenis-jenis penghasilan kontraktor, penghitungan penghasilan kena pajak, biaya-biaya operasi baik yang dapat maupun tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasil bruto.
Lalu juga mengatur pengakuan dan pengukuran penghasilan, perhitungan bagi hasil dan kewajiban kontraktor atau operator terkait pajak. Di samping itu, diatur pula mengenai pemberian insentif dalam bentuk fasilitas perpajakan kepada kontraktor.
Sekretaris Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto bilang, revisi ini akan menambahkan satu pasal yang mengatur pajak-pajak tidak langsung kontraktor yang diubah atau diperhitungkan menjadi tambahan split.
"Satu pasal saja. Kalau tidak salah, disisipkan di pasal 7 Peraturan Menteri 08 Tahun 2017,“ jelas Susyanto, dalam rilis, Minggu (7/1).
Dia memperkirakan, pertengahan Januari 2018, revisi aturan ini sudah selesai dilakukan.
“Draft sudah ada. Sebenarnya hanya melapor saja, jika Pak Wakil Menteri oke, hanya menunggu tanda tangan Menteri ESDM. Itu saja,” tambahnya.
Kontan, Page-14, Monday, Jan 8, 2018
No comments:
Post a Comment