google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Oil and Gas Holding Needless to Be Preceded by Acquisition - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Friday, January 19, 2018

Oil and Gas Holding Needless to Be Preceded by Acquisition



Oil and Gas Holding to be established does not need to be preceded by the acquisition of PT Perusahaan Gas Negara (PGN) to PT Pertamina Gas (Pertagas). Because, when it becomes a Holding of Oil and Gas Pertagas will automatically merge with PGN.

"Currently there is no need to acquire, let alone each. At the time of holding, Pertagas will automatically be under PGN. Pertagas becomes the same business entity, so there will be no more dualism, "said Vice Chairman of House Commission VI Bowo Sidik Pangarso in Jakarta.

According to Bowo, Oil and Gas Holding must be established first, whereby Pertamina becomes the holding parent. After that there will be consolidation, to clarify which is part of the oil and gas business.

For that reason while waiting for the completion of the holding process that can be done is to allow PGN and Pertagas to concentrate on its business. To avoid contacts in the field, the Ministry of SOEs can coordinate and seat their respective CEOs on a single table.

Chairman of the Association of Indonesian Gas Users Company (Apigas) Sumut Johan Brien, argues, it agreed on the plan to establish Oil and Gas Holding. However, Oil and Gas Holding must be able to guarantee the availability of gas supply and utilization of more efficient infrastructure so that gas prices can be cheaper in North Sumatra.

As known, the Ministry of SOEs plans to establish a holding BUMN Migas. The implementation strategy of this holding in the short term is "quick Wins" by integrating Pertamina and PGN which continued operational and commercial synergy in the medium and long term

According to the plan, Pertamina will be appointed as the holding company of Oil and Gas. According to the scheme, state-owned Series B shares in PGN which reach 57 percent will be transferred to Pertamina. Meanwhile, 100 percent of Pertagas shares will be transferred to PGN.

SOE Minister Rini Soemarno said the establishment of state-owned oil and gas companies would be realized to boost energy efficiency and independence. Rini explained that the unification of state-owned energy companies such as PT Pertamina (Persero) and PT Perusahaan Gas Negara (Persero) will strengthen the government's role in the oil and gas sector. 

     Therefore, she hopes that the formation of "holding" of oil and gas state-owned enterprises planned in the first quarter of 2018 can provide benefits for the state and society in terms of profit and acceptance.

IN INDONESIA

Holding Migas Tidak Perlu Didahului Akuisisi


Holding Migas yang akan dibentuk, tidak perlu didahului proses akuisisi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terhadap PT Pertamina Gas (Pertagas). Pasalnya, ketika menjadi Holding Migas maka secara otomatis Pertagas akan menyatu dengan PGN.

“Saat ini tidak perlu akuisisi, biarkan dulu masing-masing. Pada Waktu holding, Pertagas otomatis akan berada di bawah PGN. Pertagas menjadi entitas bisnis yang sama, supaya tidak terjadi lagi dualisme,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso di Jakarta.

Menurut Bowo, Holding Migas memang harus dibentuk terlebih dahulu, dimana Pertamina menjadi induk holding. Setelah itu itu akan terjadi konsolidasi, untuk memperjelas mana yang menjadi bagian dari bisnis minyak dan gas.

Untuk itulah sambil menunggu selesainya proses holding yang bisa dilakukan adalah membiarkan PGN dan Pertagas berkonsentrasi dengan bisnisnya. Untuk menghindari persinggungan di lapangan, Kementerian BUMN bisa melakukan koordinasi dan mendudukkan Dirut masing-masing perusahaan tersebut pada satu meja.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pemakai Gas Indonesia (Apigas) Sumut Johan Brien, berpendapat, pihaknya setuju atas rencana pembentukan Holding Migas. Hanya saja, Holding Migas harus bisa menjamin ketersediaan pasokan gas dan pemanfaatan infrastruktur yang lebih efisien sehingga harga gas bisa lebih murah di Sumatera Utara.

Sebagaimana diketahui, Kementerian BUMN berencana membentuk holding BUMN Migas. Strategi pelaksanaan holding ini dalam jangka pendek yaitu “quick Wins” dengan mengintegrasikan Pertamina dan PGN yang dilanjutkan sinergi operasional dan komersial di jangka menengah dan panjang

Rencananya, Pertamina akan ditunjuk sebagai induk holding Migas. Menurut skema tersebut, saham seri B milik negara di PGN yang mencapai 57 persen akan dialihkan ke Pertamina. Sementara itu, 100 persen saham Pertagas akan dialihkan ke PGN.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pembentukan holding BUMN minyak dan gas akan diwujudkan untuk mendorong efisiensi dan kemandirian dalam bidang energi. Rini menjelaskan penyatuan BUMN yang bergerak dalam bidang energi, seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) ini akan memperkuat peran pemerintah dalam sektor migas. 

    Untuk itu, ia mengharapkan pembentukan “holding” BUMN migas yang direncanakan pada triwulan I-2018 ini bisa memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat dari segi keuntungan maupun penerimaan.

Investor Daily, Page-9, Friday, Jan 19, 2018

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel