google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Court Set PGN No Gas Price Monopoly in Medan City - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Tuesday, February 27, 2018

Court Set PGN No Gas Price Monopoly in Medan City



    The West Jakarta District Court overturned the decision of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) stating PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) was guilty of determining the selling price of natural gas in the city of Medan, North Sumatra. PGN proved not to monopolize or set the price of gas too high.

"The court has overturned the KPPU's decision dated November 14, 2017 by ruling that PGN is not guilty because it is not proven to be a violation," said PGN Corporate Secretary Rachmat Hutama.

    In this decision, the Court granted the objection submitted by the PGN Legal Team completely. In addition, the Court also requires the KPPU to pay the costs incurred in the hearing.

    This is because the Panel of Judges considered that the case of Gas Sales and Purchase Agreement (PJBG) should not be managed by KPPU. Because, the case is a dispute between business actors and consumers who are subject to Law No. 8 of 1999.

"According to the Panel of Judges, the case of PJBG is not the authority of KPPU, but the Consumer Dispute Settlement Agency," Rachmat said.

    Other considerations that also strengthen the annulment of KPPU's decision, said Rachmat, related to the object object that is exempt from Anti-monopoly Law. He explained that the Assembly assessed the pricing by PGN has been based on the provisions of applicable legislation, namely Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 21 of 2008 and Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 19 of 2009.

    In addition, the Panel of Judges assessed that the determination of price by PGN is part of government policy because there is reporting to the government pursuant to Article 21 Paragraph 5 of Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 19/2009.

"That way, the Panel of Judges decided, PGN is not proven to violate Article 17 of the Anti-Monopoly Law," said Rachmat.

    For information, previously in the last trial held in the city of Medan in November last year, the Panel of Judges KPPU decided PGN management is guilty in determining the selling price of natural gas in Medan. Against this verdict, KPPU decided PGN to pay a fine of Rp 9.9 billion.

    In its decision, KPPU said PGN has set an excessive price by not considering the purchasing power of domestic consumers in determining the increase of gas price in the period of August-November 2015.

    Previously, Rachmat explained that the high gas price in August-November 2015 due to the influx of gas from the regasification of liquefied natural gas (LNG) plus the cost incurred in each business chain (trader without facility). This Rachmat statement is in accordance with the data of the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM).

    According to the data, gas supply for Medan city consists of two sources, namely LNG of 6 billion british thermal units per day (bbtud) and gas pipe Field Base Milk 4 bbtud. So the gas price of US $ 13.38 per mmbtu is obtained from LNG US $ 7.8 per mmbtu, gas pipeline US $ 8.24 per mmbtu, plus regasification fee US $ 1.65 per mmbtu, toll fee Pipa Arun-Belawan US $ 2.78 per mmbtu and a margin of US $ 1.55 per mmbtu, a Milk-Won Water Supply Base of US $ 0.92 per mmbtu, and PGN distribution cost of US $ 1.44 per mmbtu.

    Nevertheless, since February 2017, PGN has lowered the gas price for the industry in Medan to US $ 9.95 per mmbtu, the price reduction policy is a continuation of President Joko Widodo's direction.

    After discussing with all parties starting from the Ministry of Energy and Mineral Resources, the Ministry of Industry, Pertamina, PGN to the industry in Medan, the gas price declined from US $ 12.22 per mmbtu to US $ 9.95 per mmbtu.

    Price reductions can be realized because gas supply sources are replaced, no longer using LNG. Based on data from the Ministry of Energy and Mineral Resources, at the calculation of new prices for North Sumatra industry players, the price of Pangkalan Susu decreased to US $ 6.82 per mmbtu plus 1% of the Indonesian crude oil price (ICP) and from NSO Block US $ 6.95 per mmbtu plus 1% ICP.

    Furthermore, there is no regasification fee, while Arun-Belawan toll fee and margin decrease to US $ 1.88 per mmbtu and US $ 0.57 per mmbtu, toll fee of US $ 0.8 per mmbtu Base , as well as PGN distribution cost of US $ 0.9 per mmbtu.

IN INDONESIA

Pengadilan Tetapkan PGN Tidak Monopoli Harga Gas di Kota Medan


    Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di kota Medan, Sumatera Utara. PGN terbukti tidak melakukan monopoli ataupun menetapkan harga gas terlalu tinggi.

“Pengadilan telah membatalkan keputusan KPPU tertanggal 14 November 2017 dengan memutuskan bahwa PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran,” kata Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama.

    Dalam putusan ini, Pengadilan mengabulkan keberatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum PGN secara seluruhnya. Selain itu, Pengadilan juga mewajibkan KPPU untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan.

    Hal ini lantaran Majelis Hakim menilai perkara Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) tidak semestinya diurus oleh KPPU. Sebab, perkara tersebut merupakan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999.

“Menurut Majelis Hakim, perkara PJBG bukan merupakan kewenangan KPPU, melainkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen," kata Rachmat.

    Pertimbangan lain yang juga menguatkan pembatalan keputusan KPPU tersebut, kata Rachmat, terkait dengan objek perkara yang dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli. Dijelaskannya, Majelis menilai penetapan harga oleh PGN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009.

    Selain itu, Majelis Hakim menilai penetapan harga oleh PGN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah karena ada pelaporan kepada pemerintah berdasarkan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri ESDM No. 19/2009.

“Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan, PGN tidak terbukti melanggar Pasal 17 UU Anti Monopoli,” ujar Rachmat.

    Sebagai informasi, sebelumnya dalam persidangan terakhir yang digelar di kota Medan pada November tahun lalu, Majelis Hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Terhadap vonis ini, KPPU memutuskan agar PGN membayar denda sebesar Rp 9,9 miliar.

    Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan PGN telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.

    Sebelumnya, Rachmat menjelaskan bahwa tingginya harga gas pada Agustus-November 2015 karena masuknya gas dari hasil regasifikasi gas alam cair (liquened natural gas/ LNG) ditambah lagi biaya yang timbul pada masing-masing rantai bisnis (trader tanpa fasilitas). Pernyataan Rachmat ini sesuai dengan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Menurut data tersebut, pasokan gas untuk kota Medan terdiri dari dua sumber, yakni LNG sebesar 6 miliar british thermal unit per hari (bbtud) dan gas pipa Lapangan Pangkalan Susu 4 bbtud. Sehingga harga gas US$ 13,38 per mmbtu diperoleh dari LNG US$ 7,8 per mmbtu, gas pipa US$ 8,24 per mmbtu, ditambah biaya regasifikasi US$ 1,65 per mmbtu, toll fee Pipa Arun-Belawan US$ 2,78 per mmbtu dan marjin US$ 1,55 per mmbtu, toll fee Pangkalan Susu-Wampu US$ 0,92 per mmbtu, serta biaya distribusi PGN US$ 1,44 per mmbtu.

    Meski demikian, sejak Februari 2017, PGN telah menurunkan harga gas untuk industri di Medan menjadi US$ 9,95 per mmbtu, Kebijakan penurunan harga tersebut merupakan lanjutan dari arahan Presiden Joko Widodo.

    Setelah melakukan pembahasan dengan seluruh pihak mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Pertamina, PGN hingga industri di Medan, maka di putuskan harga gas turun dari US$ 12,22 per mmbtu menjadi US$ 9,95 per mmbtu.

    Penurunan harga bisa direalisasikan karena sumber pasokan gas diganti, tidak lagi memakai LNG. Berdasarkan data Kementerian ESDM, pada perhitungan harga baru untuk pelaku industri Sumut, harga dari Pangkalan Susu turun menjadi US$ 6,82 per mmbtu ditambah 1% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan dari Blok NSO US$ 6,95 per mmbtu plus 1% ICP.

    Selanjutnya, tidak ada lagi biaya regasifikasi, sementara toll fee dan marjin Arun-Belawan turun menjadi masing-masing US$ 1,88 per mmbtu dan US$ 0,57 per mmbtu, toll fee Pangkalan Susu-Wampu US$ 0,8 per mmbtu, serta biaya distribusi PGN US$ 0,9 per mmbtu.

Investor Daily, Page-9, Friday, Feb 2, 2018

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel