The Government Regulation on which the legal formation of oil and gas holding is targeted will be completed in the near future. Once the regulation comes out, the government will transfer 57.3% of its shares in PT PGN (Persero) Tbk to PT Pertamina (Persero) which becomes the holding holding of oil and gas.
Deputy for Mining Business, Strategic Industries and Media Ministry of State Enterprises Fajar Harry Sampurno said the Government Regulation Draft (RPP) was deliberately formulated as the legal basis for the establishment of oil and gas holding. Currently, the RPP has been prepared and discussed in the Ministry of Justice and Human Rights, and has been returned to the Secretariat of State. The RPP has also been signed by the Minister of SOEs and the Minister of Finance.
"This is sent to the President. We hope this week has been signed by the President, "said Harry.
Harry explained, the formation of this holding begins with the transfer of government shares of 57.3% in PGN to Pertamina. On Thursday (25/1) planned to hold Extraordinary General Meeting of Shareholders (RUPS) PGN to request approval of shareholders of the share transfer plan.
"The GMS is in fact the shareholder approval process for the transfer of government shares. The GMS does not have to wait for the Government Regulation to be signed by the President, "he said.
The next process Pertamina will be tasked with preparing a strategic holding plan, in which subholding will be formed. One of the subholding formed for subholding gas. For this gas subholding, PT Pertamina Gas (Pertagas) is planned to be merged with PGN.
"Minister of SOE expects to finish all of March, this is just for (subholding) gas. The other sub-holding will be Pertamina's business, "said Harry.
Nicke Widyawati
Meanwhile, Director of Human Resources (SDM) of Pertamina Nicke Widyawati added, there will be four subholdings under the holding that is being formed. The four subholdings are upstream, processing, marketing, and gas. Pertamina subsidiaries that have the same field will be integrated into the subholding. That way can be gained from the side of efficiency and effectiveness. Nicke Widyawati said integration was done with the acquisition or merger.
"So the structure of Pertamina as a holding oil and gas, eventually the final form it is a strategic holding, under it there are some subholding," said Nicke Widyawati.
In line with Harry, Nicke also said, sublinging gas by integrating Pertagas to PGN is targeted to be completed in March. Subholding gas will take care of the entire gas business from midstream to downstream.
However, for the company that is the mother of subholding gas is still in the maturation stage. The formation of this sub-holding called it will be done gradually. Because it does not want the holding of this holding disrupt the activities of companies that have been running for this.
"There are customers who are served, we do not want to disturb it. The operations team will detail the stages. We agree on the final structure like that, "said Nicke.
PGN Corporate Secretary Rachmat Hutama added that his side has socialized to the workers about the plan of oil and gas holding, including the benefits of this plan. It also confirmed that the merger of these two companies will certainly not be accompanied by the rationalization of workers.
"The rationalization plan does not exist. The incorporation or entry of a business entity to another enterprise will not have an impact on the rationalization of the worker, "he said.
Increase Investment
Furthermore, Harry said, the main objective of oil and gas holding is to streamline the efficiency, effectiveness, and ability for future investment.
"Lastly, with the entry of PGN assets to Pertamina, of course, the Minister of SOEs is expected to make Pertamina leverage bigger," he said.
Furthermore, the integration of the gas sector companies benefits society and enhances the use of environmentally friendly energy. Because the formation of gas sub-holding is expected to make gas prices more affordable and the availability of gas supplies.
"Then there is no duplication of pipeline construction. Now Pertagas and PGN are building in the same area for the same investment, it can be integrated, "he said.
Executive Director of Reforminer Institute Komaidi Notonegoro also hopes that oil and gas holding can generate national gas infrastructure improvements. Because, only certain areas that have a pretty good gas infrastructure, namely West Java, East Java, and parts of Sumatra.
"In addition, it is still relatively less," he said.
In contrast, Public Policy Observer Agus Pambagio does not agree that infrastructure improvements are overcome by the establishment of holding. The reason, referring to the study of Center for Energy Studies UGM, no funding will be easier when the assets of two SOEs combined. This is considering the risk of bankruptcy in line with the potential increase in financial burden.
This study concludes that the oil and gas holding plan is further evaluated and not implemented in a hurry. The government is advised to pay attention to several things, including compliance with the constitution and ensuring top management important branches covering people's livelihoods, as well as new energy governance systems through both oil and gas holding and strengthening of government institutions should be able to accelerate gas infrastructure development.
According to data from the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM), until last year, the length of the installed gas pipeline was recorded as long as 10,671 km. The length of this gas pipeline is targeted to grow every year and reach 17,584 km by 2020. The pipeline consists of open access pipes of 5,665 km, dedicated downstream of 7,095 km, dedicated upstream of 4,697 km, and own pipe for 127 km.
IN INDONESIA
Peraturan Pemerintah Holding Migas Ditargetkan Segera Terbit
Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan hukum pembentukan holding migas ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Begitu regulasi keluar, pemerintah akan mengalihkan 57,3% saham yang dimilikinya di PT PGN (Persero) Tbk ke PT Pertamina (Persero) yang menjadi induk holding migas.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut sengaja disusun sebagai dasar hukum pembentukan holding migas. Saat ini, RPP itu sudah selesai disusun dan dibahas di Kementerian Hukum dan HAM, serta telah dikembalikan ke Sekretariat Negara. RPP tersebut juga sudah ditandatangani oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan.
“Ini dikirimkan ke Presiden. Kami harapkan minggu ini sudah ditandatangani Presiden,” kata Harry.
Harry menjelaskan, pembentukan holding ini diawali dengan diserahkannya saham pemerintah sebesar 57,3% di PGN kepada Pertamina. Pada Kamis (25/1) rencananya akan digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PGN untuk meminta persetujuan pemegang saham atas rencana pengalihan saham tersebut.
“RUPS itu sebenarnya proses persetujuan pemegang saham untuk pengalihan saham pemerintah. RUPS tidak harus menunggu Peraturan Pemerintah ditandatangani Presiden,” ujarnya.
Proses berikutnya Pertamina akan ditugaskan menyiapkan rencana strategic holding, di mana akan dibentuk subholding. Salah satu subholding yang dibentuk yakni untuk subholding gas. Untuk subholding gas ini, rencananya PT Pertamina Gas (Pertagas) akan digabungkan dengan PGN.
“Menteri BUMN harapkan selesai semua Maret, ini hanya untuk (subholding) gas. Sub-holding lainnya itu nanti urusan Pertamina,” tutur Harry.
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Pertamina Nicke Widyawati menambahkan, nantinya bakal ada empat subholding di bawah holding yang sedang dibentuk. Keempat subholding itu yakni hulu, pengolahan, pemasaran, dan gas. Anak usaha Pertamina yang memiliki bidang yang sama akan diintegrasikan ke dalam subholding tersebut. Dengan begitu dapat diperoleh keuntungan dari sisi efisiensi dan efektifitas. Nicke Widyawati menyebut integrasi dilakukan dengan akuisisi atau merger.
“Jadi struktur Pertamina sebagai holding migas, nanti bentuk akhirnya itu adalah strategic holding, di bawahnya ada beberapa subholding,” kata Nicke Widyawati.
Senada dengan Harry, Nicke juga mengatakan, subholding gas dengan mengintegrasikan Pertagas ke PGN ditargetkan selesai pada Maret mendatang. Subholding gas akan mengurus seluruh bisnis gas dari midstream hingga downstream.
Namun, untuk perusahaan yang menjadi induk subholding gas ini masih dalam tahap pematangan. Pembentukan sub-holding ini disebutnya akan dilakukan secara bertahap. Pasalnya pihaknya tidak ingin pembentukan holding ini mengganggu kegiatan perusahaan yang telah berjalan selama ini.
“Ada customer yang dilayani, kita tidak ingin mengganggu itu. Tim operasi yang akan detailkan tahapannya. Kami sepakat final structure-nya seperti itu,” tutur Nicke.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke pekerja soal rencana pembentukan holding migas ini, termasuk manfaat dari rencana ini. Pihaknya juga menegaskan bahwa penggabungan dua perusahaan ini dipastikan tidak akan dibarengi dengan rasionalisasi pekerja.
“Rencana rasionalisasi tidak ada. Penggabungan atau masuknya suatu badan usaha ke badan usaha lain tidak akan Iangsung ada impact rasionalisasi pekerja,” kata dia.
Menggenjot Investasi
Lebih lanjut Harry menuturkan, tujuan utama pembentukan holding migas untuk mengerjar efisiensi, efektititas, dan kemampuan untuk investasi di masa depan.
“Yang terakhir, dengan masuknya aset PGN ke Pertamina, tentu saja yang diharapkan Menteri BUMN supaya menjadikan leverage Pertamina lebih besar,” ujarnya.
Selanjutnya, integrasi perusahaan sektor gas memberi manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan pemanfaatan energi ramah lingkungan. Pasalnya pembentukan sub-holding gas ini diharapkan mampu membuat harga gas lebih terjangkau dan tersedianya pasokan gas.
“Kemudian tidak terjadi duplikasi pembangunan pipa. Sekarang Pertagas dan PGN membangun di daerah yang sama untuk investasi yang sama, ini bisa diintegrasikan,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro juga berharap holding migas dapat menghasilkan perbaikan infrastruktur gas nasional. Pasalnya, baru wilayah tertentu yang memiliki infrastruktur gas cukup bagus, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, dan sebagian Sumatera.
“Selain itu, masih relatif kurang,” ujarnya.
Sebaliknya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio tidak sepakat perbaikan infrastruktur diatasi dengan pembentukan holding. Pasalnya, mengacu pada kajian Pusat Studi Energi UGM, tidak ada perolehan pendanaan akan lebih mudah ketika aset dua BUMN digabungkan. Hal ini mengingat adanya resiko kebangkrutan seiring dengan potensi kenaikan beban keuangan.
Kajian ini menyimpulkan agar rencana pembentukan holding migas dievaluasi lebih lanjut dan tidak diterapkan terburu-buru. Pemerintah disarankan memperhatikan beberapa hal, diantaranya kesesuaian dengan konstitusi dan menjamin pengelolaan atas cabang penting yang mencakup hajat hidup orang banyak, serta sistem tata kelola energi yang baru baik melalui holding migas
maupun penguatan kelembagaan pemerintah harus mampu mengakselerasi pembangunan infrastruktur gas.
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga tahun lalu, panjang pipa gas yang telah terpasang tercatat sepanjang 10.671 km. Panjang pipa gas ini ditargetkan terus bertambah setiap tahunnya dan mencapai 17.584 km pada 2020. Pipa tersebut terdiri dari pipa open acces 5.665 km, dedicated hilir 7.095 km, dedicated hulu 4.697 km, dan pipa untuk kepentingan sendiri 127 km.
Investor Daily, Page-9, Wednesday, Jan 24, 2018
No comments:
Post a Comment