google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Petronas denies allegations of collusion - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Friday, February 2, 2018

Petronas denies allegations of collusion



    Petronas claims to have implemented good governance in underwater service tenders for Kepodang and Ketapang Fields that were held at the Business Competition Supervisory Commission (KPPU).

    The Petroliam National Berhad (Petronas) official statement from the Malaysian oil and gas company was in response to alleged violations of Article 22 of Law No.5 / 1999 regarding the underwater service tender for Kepodang and Ketapang Fields.

    In Article 22 of Law No.5 / 1999 it is mentioned that business actors are prohibited to conspire with other parties to arrange and or determine the winning bidder so that it can lead to unfair business competition. Based on Petronas' official statement, the company also respects and complies with all applicable laws in Indonesia.

"Internally, corporate policies are without tolerance of any kind of fault and mismatch between employees, directors, and third parties who do work or services for and / or on behalf of companies in the group," the company's official statement said.

    Nevertheless, the company is committed to follow the inspection conducted by KPPU through its two business entities, namely PC Muriah Ltd and PC Ketapang II Ltd. The two companies will also be cooperative in relation to the contract awarding process for upstream operations in Indonesia in February last year.

    Alleged collusion recorded in the case No. 04 / KPPU-L / 2017, there are three reported PC PC Muriah Ltd (Reported I), PC Ketapang II Ltd (Reported II), and PT Aquamarine Divindo Inspection (Reported III).

    In the document response Aquamarine Divindo Inspection as Reported Party III explained that until now the company canceled the contract, so the project work is not done until now. In fact, the tender also decided not to proceed.

"Petronas as the owner of the work will conduct a new tender process," the document said.

    In the gender process, participants compete with each other as the tender is open, transparent and fair. All bidders also have the greatest freedom to compete to follow all the requirements.

REPORT III

    Therefore, Reported Party III expressly states that the argument and accusation in the alleged infringement report (LDP) stating that Reported Party III has committed conspiracy in underwater service tender for Kepodang and Ketapang Handicrafts together with PC Muriah, Ltd., and PC Ketapang II Ltd., is a very baseless and allegation without any evidence because Reported Party III has never committed any conspiracies or collusion efforts in any form.

"Reported Party III always follow and obey the whole tender process from the beginning to the final stage well and correctly."

    Previously, lawyer PT Aquamarine Divindo (Reported III) Nurmalita Malik said, Reported III is the tender with the lowest bid compared to other bidders, and the highest level of domestic content.

"Reported Party III, is awarded as the winner of the tender because Reported Party III meets all the tender requirements set and is able to submit the lowest bid price due to competitive reporting," he said.

    He added that the investigation team has also acknowledged that the mobilization component is the most decisive component compared to other price components.

"LDP contains legal defect because it states Reported Party I as the winner of the tender. In the LDP, the investigator calls Reported Party I as the winner of the tender, even though Reported Party I is the employer, "he said.

    Meanwhile, KPPU will continue to conduct further investigation related to the alleged violation until April 10, 2018, or 60 working days from the commencement of follow-up examination.

    Based on data obtained from the Public Relations Bureau of KPPU on Tuesday (23/1), the status of the examination is possible to be increased to extend further examination if still needed to listen to information from the parties.

    The duration is 30 working days. Afterwards, KPPU Commission Assembly will be held for 30 working days. However, if the process is not required, then the assembly shall be subject to the results of the final follow-up examination. The Assembly will also directly discuss the decision on the case.

IN INDONESIA

Petronas Bantah Dugaan Kolusi


    Petronas mengklaim telah menerapkan tata kelola yang baik dalam tender pelayanan bawah air untuk Lapangan Kepodang dan Ketapang yang diperkarakan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    Pernyataan resmi Petroliam Nasional Berhad (Petronas) perusahaan minyak dan gas bumi berasal dari Malaysia itu merupakan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999 terkait dengan tender pelayanan bawah air untuk Lapangan Kepodang dan Ketapang.

    Dalam Pasal 22 UU No.5/ 1999 itu disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan pernyataan resmi Petronas, perusahaan itu juga menghormati dan mematuhi semua hukum yang berlaku di Indonesia.

“Secara internal, kebijakan perusahaan tanpa toleransi terhadap segala bentuk kesalahan dan ketidakcocokan antara karyawan, direktur, dan pihak ketiga yang melakukan pekerjaan atau layanan untuk dan atau atas nama perusahaan dalam kelompok tersebut," ujar pernyataan resmi perusahaan.

    Kendati demikian, perusahaan itu berkomitmen akan mengikuti pemeriksaan yang dilakukan KPPU melalui dua entitas usahanya, yakni PC Muriah Ltd dan PC Ketapang II Ltd. Kedua perusahaan itu juga akan kooperatif terkait dengan proses pemberian kontrak untuk operasi hulu perusahaan di Indonesia pada Februari tahun lalu.

    Dugaan kolusi yang tercatat dalam perkara No.04/KPPU-L/2017 tersebut, terdapat tiga terlapor yakni PC Muriah Ltd (Terlapor I), PC Ketapang II Ltd (Terlapor II), dan PT Aquamarine Divindo Inspection (Terlapor III).

    Dalam dokumen tanggapan Aquamarine Divindo Inspection sebagai Terlapor III dijelaskan bahwa hingga saat ini perusahaan batal menandatangani kontrak, sehingga pekerjaan proyek tersebut tidak dilakukan hingga kini. Bahkan, tender juga diputuskan untuk tidak dilanjutkan.

“Petronas selaku pemilik pekerjaan akan melakukan proses tender baru," bunyi dokumen tersebut.

    Dalam proses gender, peserta pun saling bersaing ketat satu sama lain karena tender tersebut terbuka, transparan, dan adil. Seluruh peserta tender juga memiliki kebebasan seluas-luasnya untuk bersaing mengikuti seluruh persyaratan yang ada.

TERLAPOR III

    Dengan demikian, Terlapor III secara tegas menyatakan bahwa dalil dan tuduhan dalam laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang menyatakan bahwa Terlapor III telah melakukan persekongkolan dalam tender pelayanan bawah air untuk Lapangan Kepodang dan Ketapang bersama-sama dengan  pihak PC Muriah, Ltd., dan PC Ketapang II Ltd., adalah tuduhan yang sangat tidak berdasar dan tanpa bukti karena Terlapor III tidak pernah melakukan persekongkolan maupun upaya kolusi dalam bentuk apa pun.

"Terlapor III selalu mengikuti dan mematuhi seluruh proses tender dari awal hingga tahap akhir secara baik dan benar."

    Sebelumnya, Kuasa hukum PT Aquamarine Divindo (Terlapor III) Nurmalita Malik mengatakan, Terlapor III merupakan peserta tender dengan penawaran paling rendah dibandingkan dengan peserta tender lainnya, serta nilai tingkat kandungan dalam negeri juga paling tinggi.

“Terlapor III, ditetapkan sebagai pemenang tender karena Terlapor III memenuhi seluruh persyaratan tender yang ditetapkan serta mampu mengajukan harga penawaran paling rendah karena terlapor kompetitif,” tuturnya.

    Dia menambahkan, tim investigator juga telah mengakui bahwa komponen mobilisasi merupakan komponen yang paling menentukan dibandingkan dengan komponen harga lainnya.

“LDP mengandung cacat hukum karena menyatakan Terlapor I sebagai pemenang tender. Dalam LDP, investigator menyebut Terlapor I sebagai pemenang tender, padahal Terlapor I merupakan pemberi kerja," tuturnya.

    Sementara itu, KPPU tetap akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut hingga 10 April 2018, atau 60 hari kerja sejak dimulainya pemeriksaan lanjutan.

    Berdasarkan data yang didapatkan dari Biro Humas KPPU, Selasa (23/1), status pemeriksaan itu dimungkinkan untuk ditingkatkan menjadi perpanjangan pemeriksaan lanjutan jika masih dibutuhkan untuk mendengarkan keterangan dari para pihak.

    Adapun durasinya yakni 30 hari kerja. Setelahnya akan dilakukan musyawarah Majelis Komisi KPPU selama 30 hari kerja. Namun demikian, jika proses tersebut tidak dibutuhkan, maka majelis akan berpatokan kepada hasil pemeriksaan lanjutan terakhir. Majelis juga akan langsung memusyawarahkan keputusan untuk kasus tersebut.

Bisnis Indonesia, Page-11, Wednesday, Jan 24, 2018

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel