google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 PGN Proved not Monopoly Price - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

MARKET

Tuesday, February 27, 2018

PGN Proved not Monopoly Price



    The judges considered the pricing by PGN is part of government policy because there is reporting to the government based on Peratumn Minister of Energy and Mineral Resources.

    The West Jakarta District Court overturned the decision of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) stating PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) was guilty of determining the selling price of natural gas in Medan, North Sumatra.

"The court has annulled the decision of the KPPU dated November 14, 2017 by deciding that PGN is not guilty because it is not proven to be a violation," said PGN Corporate Secretary Rachmat Hutama.

    In the ruling, the court granted the objection submitted by the PGN legal team team in its entirety. The court also requires the KPPU to pay for court fees. In its consideration, the judges considered the gas sale and purchase agreement (PJBG) should not be taken care of by KPPU. Therefore, the case is a dispute between business actors and consumers as regulated in Law No. 8 of 1999.

"According to the panel of judges, the case of PJBG is not the authority of KPPU, but the Consumer Dispute Settlement Agency," Rachmat said.

    Another consideration that reinforces the annulment of KPPU's decision, Rachmat said, relates to object objects that are exempted from Anti-Monopoly Law. Rachmat explained that the assembly assessed the pricing by PGN has been based on the prevailing laws and regulations, namely Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 21/2008 and ESDM Ministerial Regulation No. 19/2009.

    In addition, the Panel of Judges assessed the pricing by PGN is part of the government's policy because there is reporting to the government pursuant to Article 21 Section 5 of Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 19/2009.

"That way, the panel of judges decided PGN was not proven to violate Article 17 of the Anti-Monopoly Law," Rachmat said.

    For information, in the last trial held on Tuesday (14/11), the panel of judges KPPU PGN management decided guilty in determining the selling price of natural gas in the city of Medan.

    In the verdict, KPPU decided PGN to pay a fine of Rp 9.9 billion. In its decision, KPPU said PGN has set an excessive price by not considering the purchasing power of domestic consumers in determining the increase of gas price in the period of August-November 2015.

Efficiency

    Previously, PGN which has code issuer PGAS in Indonesia Stock Exchange has held extraordinary general meeting of shareholders (EGM) on 25 January. In the RUPSLB, PGN approved the plan to transfer the company's shares to Pertamina as holding holding of BUMN Migas. The transfer is effective after the issuance of a Government Regulation on the Establishment of Oil and Gas Holdings.

"Approved 77.8%. After this there is a discussion lelaih advanced, "said Corporate Secretary PGN Rachmat Hutomo after PGN EGM.

    PGN Jobi President Director Triananda Hasjim conveyed by holding, the length of the network pipeline will be more than 10 thousand km. Currently the PGN transmission network is only 7,500 km and Pertagas 3,000 km.

"By joining, the company's expansion becomes easier, not only for pipes, but also CNG saving, and LNG easier. Holding also creates efficiency, "he said.

IN INDONESIA

PGN Terbukti  tidak Monopoli Harga


    Majelis hakim menilai penetapan harga oleh PGN ialah bagian dari kebijakan pemerintah karena ada pelaporan kepada pemerintah berdasarkan Peratumn Menteri ESDM.

    Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan, Sumatra Utara.

“Pengadilan telah membatalkan keputusan KPPU tertanggal 14 November 2017 dengan memutuskan bahwa PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama.

    Dalam putusan itu, pengadilan mengabulkan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum PGN secara seluruhnya. Pengadilan juga mewajibkan KPPU untuk membayar biaya persidangan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara perjanjian jual beli gas (PJBG) tidak semestinya diurus KPPU. Sebab, perkara itu merupakan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

“Menurut majelis hakim, perkara PJBG bukan merupakan kewenangan KPPU, melainkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,” kata Rachmat.
   
    Pertimbangan lain yang menguatkan pembatalan keputusan KPPU, kata Rachmat, terkait objek perkara yang dikecualikan dari Undang-Undang AntiMonopoli. Rachmat menjelaskan majelis menilai penetapan harga oleh PGN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM No 21/2008 dan Peraturan-Menteri ESDM N0 19/2009.

    Selain itu, Majelis Hakim menilai penetapan harga oleh PGN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah karena ada pelaporan kepada pemerintah berdasarkan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri ESDM No 19/2009.

“Dengan begitu, majelis hakim memutuskan PGN tidak terbukti melanggar Pasal 17 UU AntiMonopoli,” kata Rachmat.

    Sebagai informasi, dalam persidangan terakhir yang digelar pada Selasa (14/11), majelis hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di kota Medan.

    Pada vonis tersebut, KPPU memutuskan agar PGN membayar denda sebesar Rp 9,9 miliar. Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan PGN telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.

Efisiensi

    Sebelumnya, PGN yang memiliki kode emiten PGAS di Bursa Efek Indonesia telah menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 25 Januari lalu. Dalam RUPSLB itu, PGN menyetujui rencana pengalihan saham perusahaan ke Pertamina sebagai induk holding BUMN Migas. Pengalihan berlaku efektif setelah keluarnya Peraturan Pemerintah mengenai Pembentukan Holding Minyak dan Gas.

“Sudah disetujui 77,8-%. Setelah ini ada pembahasan lelaih lanjut,” ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutomo seusai RUPSLB PGN.

    Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim menyampaikan dengan holding, panjang pipa jaringan akan menjadi lebih dari10 ribu km. Saat ini jaringan transmisi PGN hanya 7.500 km dan Pertagas 3.000 km.

“Dengan bergabung, ekspansi perseroan menjadi lebih mudah, tidak hanya untuk pipa, tapi juga penyaIuran CNG, dan LNG lebih mudah. Holding pun menciptakan efisiensi,” ucapnya.

Media Indonesia, Page-17, Friday, Feb 2, 2018

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel