The profit sharing portion of the winning contractor in the auction of five oil and gas blocks using a gross profit sharing scheme will be determined after the provision of proven oil and gas reserves. The profit sharing is obtained after the winning bidder conducts exploration activities to find proven oil and gas reserves.
Meanwhile, the contract signing for the winners of the five-block oil and gas auction will be held in 2 weeks. Implementing the tasks of the Director General of Oil and Gas at the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) Ego Syahrial said that in the results of the auction phase I / 2017, the share of profit sharing between the government and contractors will be determined after proven reserves of oil and gas are found.
"So, if the level of oil and gas discovery and production is much easier, the profit sharing rate will be greater to the government. However, if in the process of discovery and production is quite difficult, the profit sharing will be greater to the contractor, "he said.
Ego said the gross profit sharing scheme is fair because the profit-sharing rate is determined by how difficult it is to find and produce oil. He said, the gross split scheme that makes all stakeholders including the government and contractors can manage natural resources more efficiently. So, this scheme makes no harm to the government, contractors, business world, and other related parties, because the oil and gas industry is full of risks.
"Later, the winners of the auction phase I / 2017 will sign contracts in the next 2 weeks or about 14 days," he said.
FOR BASIC RESULT
Technically, the Director of Upstream Oil and Gas Supervision at the Ministry of ESDM Tunggal said that the profit sharing is determined from base split or basic revenue sharing plus split variable and progressive split.
"The profit sharing split and the progressive split are determined according to the conditions of each contractor's field," he said.
In Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 52/2017 on Production Sharing Contracts Gross Split, stated that the basic sharing for petroleum is 57% government and 43% contractor, while natural gas is 52% government and 48% contractor.
Components of variable outcomes consist of 10 components, namely work area status, field location, depth of reservoir of infrastructure availability, reservoir type, carbon dioxide (CO2) content, hydrogen sulfide (H2S) content, petroleum weight, domestic component level (TKDN) in the field development period, and the production stage.
In variable revenue sharing, the contractor can get a profit sharing adjustment from 0% to 16% according to the difficulty level of the field. Two conditions that can make the contractor get a 16% revenue-sharing adjustment, such as offshore field location with a depth of 1,000 meters below the hearing, or non-conventional reservoir type.
Then, the progressive revenue-sharing component consists of the price of oil and gas, and the cumulative amount of oil and gas production. Progressive revenue-sharing adjustment by looking at the price of petroleum is calculated by the formula (US $ 85-ICP) multiplied by 0.25, while for natural gas price is divided into three parts calculated for price category less than US $ 7 per MMBtu, US $ 7 per MMBtu-US $ 10 per MMBtu, and the price is more than US $ 10 per MMBtu.
In the cumulative calculation of oil and gas production, the contractor can get a profit sharing adjustment from 0% to 10%. The contractor can get a 10% adjustment if the cumulative oil and gas production is below 30 million barrels equivalent. The profit-sharing rate with the gross split scheme for contractors is much larger than the cost recovery scheme. In the cost recovery scheme, oil production sharing for government is 85% and contractor 15%, while for government gas 65% and contractor 35% regardless of field condition of work area and position of oil and gas price.
Vice President Exploration of PT Saka Energi Indonesia Rovicky Putrohari said, as the winner of the auction on Pekawai Block and West Yamdena Block, the company will know the level of profit sharing if there has been discovery and development towards production.
"If it is not yet known how much CO2, H2S, depth of reservoir, and some other parameters that have just been known after drilling and proof of reserves," he said.
At the auction stage I / 2017 there are five oil and gas blocks of interest. The winners are in the Andaman I Block, namely Mubadala Petroleum Ltd., the Andaman Il block won by Premier Oil consortium, Krisenergy B \ L and Mubadala, Merak Lampung Bloc won by PT Tansri Madjid Energi, and Pekawai block and West Yamdena won by Saka Energi.
IN INDONESIA
Porsi Bagi Hasil Tunggu Bukti Cadangan
Porsi bagi hasil kontraktor yang menjadi pemenang dalam lelang lima blok minyak dan gas bumi dengan menggunakan skema bagi hasil kotor atau gross split akan ditetapkan setelah penemuan cadangan migas terbukti. Kepastian bagi hasil itu diperoleh setelah pemenang lelang melakukan kegiatan eksplorasi untuk menemukan cadangan migas terbukti.
Sementara itu, tanda tangan kontrak untuk para pemenang lelang lima blok migas akan dilakukan 2 pekan lagi. Pelaksana tugas Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan, pada hasil lelang tahap I/2017, porsi bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor akan ditentukan setelah cadangan terbukti migas ditemukan.
“Jadi, kalau tingkat penemuan dan produksi migas Iebih mudah, tingkat bagi hasil akan Iebih besar kepada pemerintah. Namun, kalau dalam proses penemuan dan produksi ternyata cukup sulit, bagi hasil yang diberikan akan Iebih besar kepada kontraktor,” ujarnya.
Ego menyebutkan, skema bagi hasil kotor itu dibilang adil karena tingkat bagi hasil ditentukan dari seberapa sulit menemukan dan memproduksi minyak. Dia menuturkan, skema gross split itu membuat seluruh pihak terkait termasuk pemerintah dan kontraktor dapat mengelola sumber daya alam dengan Iebih efisien. Jadi, skema ini membuat tidak ada yang dirugikan baik pemerintah, kontraktor, dunia usaha, dan pihak terkait lainnya, karena industri migas memang penuh dengan risiko.
“Nantinya, para pemenang lelang tahap I/2017 akan tanda tangan kontrak pada 2 pekan ke depan atau sekitar 14 hari,” tuturnya.
BAGI HASIL DASAR
Secara teknis, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Tunggal mengatakan, bagi hasil ditentukan dari base split atau bagi hasil dasar dan ditambah dengan variable split serta progressive split.
“Bagi hasil pada variable split dan progressive split ditentukan sesuai dengan kondisi lapangan masing-masing kontraktor,” ujarnya.
Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 52/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, disebutkan bahwa bagi hasil dasar untuk minyak bumi sebesar 57% pemerintah dan 43% kontraktor, sedangkan gas bumi sebesar 52% pemerintah dan 48% kontraktor.
Komponen bagi hasil variabel terdiri atas 10 komponen, yaitu status wilayah kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir ketersediaan infrastruktur, jenis reservoir, kandungan karbondioksida (CO2), kandungan hidrogen sulfida (H2S), berat jenis minyak bumi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam masa pengembangan lapangan, dan tahapan produksi.
Pada bagi hasil variabel, kontraktor bisa mendapatkan penyesuaian bagi hasil dari 0% sampai 16% sesuai dengan tingkat kesulitan lapangan. Dua kondisi yang bisa membuat kontraktor mendapatkan penyesuaian bagi hasil 16%, antara lain lokasi lapangan lepas pantai (offshore) dengan kedalaman 1.000 meter di bawah pemmkaan iaut, atau jenis reservoir non-konvensional.
Lalu, komponen bagi hasil progresif terdiri atas harga minyak dan gas, dan jumlah kumulatif produksi migas. Penyesuaian bagi hasil dari sisi progresif dengan melihat harga minyak bumi dihitung dengan rumus (US$ 85-ICP) dikalikan 0,25, sedangkan untuk harga gas bumi dibagi menjadi tiga bagian perhitungan untuk kategori harga kurang dari US$ 7 per MMBtu, US$ 7 per MMBtu-US$ 10 per MMBtu, dan harga Iebih dari US$ 10 per MMBtu.
Dalam perhitungan kumulatif produksi migas, kontraktor bisa mendapatkan penyesuaian bagi hasil dari 0% sampai 10%. Kontraktor bisa mendapatkan penyesuaian 10% kalau kumulatif produksi migas di bawah 30 juta ekuivalen barel. Tingkat bagi hasil dengan skema gros split untuk kontraktor jauh Iebih besar dibandingkan dengan skema cost recovery. Pada skema cost recovery, bagi hasil produksi minyak untuk pemerintah 85 % dan kontraktor 15%, sedangkan untuk gas pemerintah 65 % dan kontraktor 35 % apapun kondisi lapangan wilayah kerja dan posisi harga migas.
Vice President Exploration PT Saka Energi Indonesia Rovicky Putrohari mengatakan, selaku pemenang lelang pada Blok Pekawai dan Blok West Yamdena, perseroan akan mengetahui tingkat bagi hasil kalau sudah ada penemuan dan pengembangan ke arah produksi.
“Kalau sekarang belum diketahui berapa kandungan CO2, H2S, kedalaman reservoir, dan beberapa parameter lain yang memang baru saja diketahui setelah mengebor serta pembuktian cadangan,” ujarnya.
Pada lelang tahap I/2017 terdapat lima blok migas yang diminati. Pemenangnya antara lain, pada Blok Andaman I adalah Mubadala Petroleum Ltd., Blok Andaman Il dimenangkan konsorsium Premier Oil, Krisenergy B\L dan Mubadala, Blok Merak Lampung diraih PT Tansri Madjid Energi, dan blok Pekawai serta West Yamdena dimenangkan oleh Saka Energi.
Bisnis Indonesia, Page-30, Friday, Feb 2, 2018
No comments:
Post a Comment