google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Unification of Pertagas and PGN March, 2018 - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

MARKET

Friday, February 2, 2018

Unification of Pertagas and PGN March, 2018



    The Ministry of SOEs targets the business uniting of PT Pertagas, a subsidiary of PT Pertamina and PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) in a sublinging gas to be realized by the end of March 2018.

"The integration of Pertagas and PGN is still awaiting the Government Regulation (PP) on Holding SOEs is expected to exit early February. The draft Government Regulation has reached the hands of the President, just waiting to be signed, "said Deputy State Enterprise Strategic and Media Industries Ministry of SOEs Fajar Harry Sampurno.

    According to Harry, to realize the formation of the sublinging gas, the first 56.6 percent transfer of PGN shares to Pertamina, through PGN's Extraordinary General Meeting of Shareholders (RUPSLB) scheduled for January 25, 2018.

"The transfer of PGN shares to Pertamina is part of the formation of Holding Company of BUMN Migas. So, PGN and Pertagas become subholding that handles gas business in the two companies, "said Harry.

    In line with that, although the formation of oil and gas holding companies is still in the implementation stage, but sublinging gas can already be realized first. The objectives of the gas business integration between Pertagas and PGN include the creation of efficiency, effectiveness, and future investment capability.

"The goal is to integrate PGN into Pertamina. We still have time for other things to be restructured, "he said.

    Especially for PGN, the benefits of this integration are increased accessability, acceptability, affordability, and availability.

"Consumers' access to gas gets easier, the use of environmentally friendly energy for households increases, including for transportation etc., gas prices are more affordable," he said.

    In addition, there will be no duplication of investment between PGN and Pertamina in building gas network.

"With the entry of PGN assets to Pertamina, all infrastructure can be integrated," he said.

    In terms of structure of Holding Company of BUMN Migas, besides subholding gas, subholding marketing, sub-holding refinery, petrochem sub-holding will also be established.

    Vice Chairman of Commission XI of the House of Representatives (DPR) Achmad Hafisz Thohir said that the holding process of SOEs must be approved by the House of Representatives, as stipulated in the State Property Law, UU BUMN and the Law of the Company.

"In the SOE holding policy there are state shares transferred so that there is a shift in ownership and stock composition. Thus, it must be through the approval of Parliament, "he said.

    Therefore, Government Regulation (PP) number 72 year 2016 stating that the formation of holding does not require the process on the state budget or does not require the approval of Parliament, then the Government Regulation is contrary to the higher rules.

    Special shares of color in the holding subsidiary are problematic in consolidating the asset, so that if imposed will be contrary to the Regulation of Accounting Standard 65 (PSAK 65) in the balance sheet of the financial statements.

IN INDONESIA

Penyatuan Pertagas dan PGN Maret, 2018


    Kementerian BUMN menargetkan penyatuan bisnis PT Pertagas, anak usaha PT Pertamina dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dalam satu subholding gas akan terealisasi akhir Maret 2018.

“Integrasi Pertagas dan PGN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Holding BUMN diperkirakan keluar awal Februari. Rancangan Peraturan Pemerintah sudah sampai di tangan Presiden, hanya menunggu ditandatangani,” kata Deputi BUMN Bidang Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno.

    Menurut Harry, untuk merealisasikan pembentukan subholding gas tersebut terlebih dahulu dilakulan pengalihan 56,6 persen saham PGN ke Pertamina, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN yang dijadwalkan pada 25 Januari 2018 lalu.

“Pengalihan saham PGN ke Pertamina bagian dari pembentukan Holding Company BUMN Migas. Jadi, PGN dan Pertagas menjadi subholding yang menangani bisnis gas di dua perusahaan itu,” kata Harry.

    Sejalan dengan itu, meskipun pembentukan holding company migas masih dalam tahap implementasi, namun subholding gas sudah bisa terlebih dulu direalisasikan. Tujuan dari integrasi bisnis gas antara Pertagas dan PGN meliputi terciptanya efisiensi, efektivitas, kemampuan investasi di masa datang.

“Sasarannya adalah integrasikan PGN ke Pertamina. Kita masih punya waktu untuk hal lain yang akan dilakukan restrukturisasi,” ujarnya.

    Khusus untuk PGN, manfaat dari integrasi ini adalah meningkatnya accessability, acceptability, affordability, dan availability.

“Akses konsumen terhadap gas semakin mudah, pemanfaatan energi ramah lingkungan baik untuk rumah tangga meningkat, termasuk untuk transportasi dll, harga gas lebih terjangkau,” ujarnya.

    Selain itu, nantinya tidak akan terjadi lagi duplikasi investasi antara PGN dengan Pertamina dalam membangun jaringan gas.

“Dengan masuknya aset PGN ke Pertamina tentu semua infrastruktur dapat diintegrasikan,” katanya.

    Dari sisi struktur Holding Company BUMN Migas tersebut, selain subholding gas, juga akan dibentuk subholding marketing, subholding hulu, subholding refinery & petrochem.

    Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan  Rakyat (DPR) Achmad Hafisz Thohir mengatakan bahwa proses holding BUMN harus melalui persetujuan DPR, sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang (UU) Kekayaan Negara, UU BUMN dan UU Perseroan.

“Dalam kebijakan holding BUMN ada saham negara yang dialihkan sehingga terjadi pergeseran kepemilikan dan komposisi saham. Sehingga, harus melalui persetujuan DPR,” katanya.

    Karena itu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 yang menyatakan bahwa pembentukan holding tidak memerlukan proses pada APBN atau tidak membutuhkan persetujuan DPR, maka Peraturan Pemerintah tersebut berlawanan dengan aturan yang lebih tinggi.

    Saham istimewa dwi warna pada anak holding itulah yang menjadi masalah dalam melakukan konsolidasi aset, sehingga jika dipaksakan akan bertentangan dengan Peraturan Standar Akuntansi 65 (PSAK 65) dalam neraca laporan keuangan.

Duta Masyarakat, Page-16, Wednesday, Jan 24, 2018

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel