The Government ensures that the Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) No. 23 of 2018 on Management of the Oil and Gas Working Areas Ending Cooperation Contract is a concrete effort to implement the mandate of Article 33 of the 1945 Constitution. The main spirit of this regulation is a healthy competition for all prospective oil and gas contractors, in order to encourage greater results of oil and gas management for the country.
With respect to the Working Areas (WK) or oil and gas blocks that will expire in its contracts, the Government requires that its production levels do not fall, and that the block management program should provide greater benefits to the state.
"The work program for the continuation of the termination of WK oil and gas management must be maintained in quality, both from technical and financial aspects, and must still provide greater results for the country. If the outcome is greater, the state revenue is also better, the benefits for the country are also getting bigger, "said Head of Communications, Public Information Services and Cooperation Bureau, Ministry of ESDM Agung Pribadi in a written statement in Jakarta.
On the basis of Agung, it is not true that Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 23/2018 prioritizes foreign parties and does not provide an opportunity to PT Pertamina (Persero) to manage terminating oil and gas WK. According to Agung, Pertamina is able to obtain the right to manage WK oil and gas termination.
"Pertamina may apply for the management of the oil and gas working area, as well as other contractors, foreign contractors or local contractors. Later will be evaluated by the Ministry of Energy and Mineral Resources team and inter-agency, "he said.
Article 13 Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources Number 23/2018 describes the Minister of ESDM which shall determine the management of the termination blocks.
"The determination would be the reference is the submission that provides greater benefits for the state. This is in accordance with the mandate of the constitution and this is our priority, "added Agung.
The government, said Agung, fully supports Pertamina to become a large oil and gas company that is calculated in the global arena. That is why, besides assigning directly to Pertamina to manage WK Terminasi, the Government also gives Pertamina opportunity to compete healthily with other companies or oil and gas contractors.
"There is no oil and gas company that can grow big just from the assignment or giving. Competition and fair competition is the way to encourage companies to become stronger and stronger and world-class, "said Agung.
Prior to allow Pertamina to compete with other oil and gas contractors, the Government through the Ministry of ESDM has provided right to manage 10 WK Termination to Pertamina. The ten oil and gas workers are ONWJ, Mahakam, Tengah, Attaka, East Kalimantan, NSO, Sanga-Sanga,
Southeast Sumatra, Tuban, and Ogan Komering.
From the management of WK Mahakam, it is predicted that Pertamina will get an additional net income of around Rp 7-8 trillion per year. From 8 other blocks, can get additional Rp 1 trillion to Rp 2 trillion. This means that from the rights to manage 10 blocks of oil and gas termination Pertamina can get additional revenue of about Rp 10 trillion per year to 20 years.
Responding to the Government's policy through Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 23 of 201, President Director of Pertamina, Plans, Nicke Widyawati, conveyed positive response and support.
"Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources Number 23/2018 encourages Pertamina's professionalism and competitiveness, so that the Company has a stronger foundation to grow larger. By Ministerial Regulation Pertamina still has the opportunity to get WK Terminasi. As part of the Government, Pertamina has the same task of providing greater benefits for the state, "he said.
IN INDONESIA
Peraturan Menteri ESDM 23/2018 Dorong Kompetisi Pengelolaan Migas
Pemerintah memastikan bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kontrak Kerja Sama-nya adalah upaya nyata untuk mengimplementasikan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Semangat utama peraturan ini adalah kompetisi yang sehat bagi semua calon kontraktor migas, dalam rangka mendorong hasil pengelolaan migas yang lebih besar bagi negara.
Terhadap Wilayah Kerja (WK) atau blok migas yang akan berakhir kontraknya, Pemerintah menghendaki agar tingkat produksinya tidak turun, dan program kerja pengelolaan blok tersebut harus memberikan manfaat yang lebih besar untuk negara.
“Program kerja untuk kelanjutan pengelolaan WK migas terminasi harus dijaga kualitasnya, baik dari aspek kemampuan teknis maupun finansial, dan harus tetap memberikan hasil yang lebih besar bagi negara. Kalau hasilnya lebih besar, penerimaan negara juga lebih baik, manfaat untuk negara juga makin besar,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Dengan dasar itu Agung menegaskan tidak benar bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 23/2018 tersebut mengutamakan pihak asing dan tidak memberikan kesempatan kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengelola WK migas terminasi. Menurut Agung, Pertamina sangat bisa untuk mendapatkan hak kelola WK migas terminasi.
“Pertamina dapat mengajukan permohonan pengelolaan Wilayah kerja migas tersebut, sebagaimana kontraktor lainnya, kontraktor asing maupun kontraktor lokal. Nanti akan dievaluasi oleh Tim Kementerian ESDM dan lintas instansi," ungkapnya.
Pasal 13 Peraturan Menteri ESDM Nomor 23/2018 menjelaskan Menteri ESDM yang akan menetapkan pengelolaan blok terminasi tesebut.
“Penetapan nantinya pasti acuannya adalah pengajuan yang memberikan manfaat lebih besar bagi negara. Ini sesuai amanat konstitusi dan ini adalah prioritas kita,” tambah Agung.
Pemerintah, kata Agung, mendukung penuh Pertamina untuk menjadi perusahaan migas besar yang diperhitungkan di kancah global. Itulah sebabnya, selain menugaskan secara langsung kepada Pertamina untuk mengelola WK Terminasi, Pemerintah juga memberi kesempatan kepada Pertamina untuk berkompetisi secara sehat dengan perusahaan atau kontraktor migas lainnya.
“Tidak ada perusahaan migas yang bisa berkembang besar hanya dari penugasan atau pemberian. Kompetisi dan persaingan yang fair adalah cara untuk mendorong perusahaan menjadi lebih kuat dan tangguh dan berkelas dunia,” papar Agung.
Mahakam Block
Sebelum memberi kesempatan Pertamina untuk bersaing dengan kontraktor migas lain, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memberikan
hak kelola 10 WK Terminasi kepada Pertamina. Kesepuluh WK migas tersebut yaitu ONWJ, Mahakam, Tengah, Attaka, East Kalimantan, NSO, Sanga-Sanga,
Southeast Sumatera, Tuban, dan Ogan Komering.
Dari pengelolaan WK Mahakam, diprediksikan Pertamina mendapat tambahan pendapatan bersih sekitar Rp 7-8 triliun per tahun. Dari 8 blok lainnya, bisa mendapat tambahan Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun. Artinya dari hak kelola 10 blok migas terminasi itu Pertamina bisa mendapat tambahan pendapatan sekitar Rp 10 triliun per tahun sampai 20 tahun.
Menanggapi kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 201 tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menyampaikan respons positif dan dukungan.
“Peraturan Menteri ESDM Nomor 23/2018 mendorong profesionalisme dan daya saing Pertamina, sehingga Perseroan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk tumbuh makin besar. Dengan Peraturan Menteri itu Pertamina masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan WK Terminasi. Sebagai bagian dari Pemerintah, Pertamina memiliki tugas yang sama yaitu memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara,” ujarnya.
Investor daily, Page-9, Wednesday, May 9, 2018
No comments:
Post a Comment