The process of integration of PT Perusahaan Gas Negara Tbk. and PT Pertamina Gas are still being prepared so that finalization of the two companies' integration transactions into the sub holding gas of state-owned oil and gas company on June 29, 2018.
President Director of Perusahaan Gas Negara (PGN) Jobi Triananda Hasjim said that the company is still waiting to decide the scheme of integration process with Pertamina Gas (Pertagas). The Company has not been able to comment further related to the extra ordinary General Meeting of Shareholders (GMS) and the payment transaction integration scheme.
"The point is all being processed, we are targeting this month it is all done," he said.
Acting President Director of PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati had said, the holding company transactions BUMN oil and gas is targeted to be completed on June 29, 2018.
"On June 29, 2018 it was for targeted integration transactions," Nicke said.
Based on Law no. 40/2007 on Limited Liability Company is mentioned when the acquisition transaction is less than 50% of the total net worth of a company, no directors need to request approval through GMS. PGN recorded asset positions worth US $ 6.46 billion until the first quarter of 2018. On the other hand, Pertagas assets amounted to US $ 1.92 billion by the end of 2017.
Deputy for Mining Business, Strategic Industries, and State Ministry of SOEs Fajar Harry Sampurno said that Pertagas valuation will not be more than US $ 2.5 billion. This means that the valuation of Pertagas to be acquired by PGN is under 50% of the PGAS-coded stock issuer's assets so it does not require a general meeting of shareholders.
No layoffs
Related to the formation of the parent company of BUM Migas, Pertamina ensures the integration process of PGN and Pertagas will not make Termination of Employment (PHK) either to PGN or Pertagas employees. Nicke said it reviewed two things, namely transaction schemes and organizations. In the transaction scheme many options will be selected and the company will choose the best for the integration of the gas subholding.
"Well, in the organization, we together with the Ministry of SOEs have also committed no termination of employment in the process of integration of PGN with Pertagas. We also want to raise these two companies, so instead need to add people to the front, "he said.
He stressed, the company will choose an integration scheme for organizations that need no layoffs.
"So, the organizational structure wants to be maintained. Moreover, PGN and Pertagas also have future business plans that must be run, "said Nicke.
Nicke recalls that the emptying of Pertagas President Director in May 2018 was not caused by PGN's integration plan with the subsidiary of Pertamina.
"If the President Director of Pertagas is empty it has nothing to do with integration with PGN. We also have a fill again position, "said Nicke.
On May 18, 2018, Pertagas announced that Suko Hartono had been dismissed with respect from his position of Pertagas President Director. The position was vacated for a while and Pertamina appointed Indra Setyawati as the daily duties and concurrently the Commercial and Development Director
Business Pertagas.
IN INDONESIA
Integrasi PGN & Pertagas Masih Tahap Finalisasi
Proses integrasi PT Perusahaan Gas Negara Tbk. dan PT Pertamina Gas masih terus disiapkan sehingga finalisasi transaksi integrasi kedua perusahaan ke dalam sub holding gas badan usaha milik negara minyak dan gas bumi pada 29 Juni 2018.
Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN) Jobi Triananda Hasjim mengatakan, perseroan masih menunggu untuk memutuskan skema proses integrasi dengan Pertamina Gas (Pertagas). Perseroan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa dan skema pembayaran transaksi integrasi tersebut.
“Intinya semua sedang diproses, kami targetkan bulan ini semuanya selesai,” ujarnya.
Pelaksana tugas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sempat mengatakan, transaksi induk usaha (holding) BUMN migas ditargetkan bisa selesai pada 29 Juni 2018.
“Pada 29 Juni 2018 itu untuk target transaksi integrasi,” kata Nicke.
Berdasarkan Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bila transaksi akuisisi kurang dari 50% dari jumlah kekayaan bersih suatu perusahaan, direksi pun tidak perlu meminta persetujuan lewat RUPS. PGN mencatat posisi aset senilai US$6,46 miliar sampai kuartal I/2018. Di sisi lain, aset Pertagas US$1,92 miliar per akhir 2017.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Indusri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno sempat menyebutkan bahwa valuasi Pertagas tidak akan lebih dari US$ 2,5 miliar. Hal itu berarti valuasi Pertagas yang akan diakuisisi PGN bernilai di bawah 50% dari aset emiten berkode saham PGAS itu sehingga tidak rnembutuhkan rapat umum pemegang saham.
Tidak Ada PHK
Terkait dengan pembentukan induk usaha BUM migas itu, Pertamina memastikan proses integrasi PGN dan Pertagas tidak akan membuat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baik pada karyawan PGN maupun Pertagas. Nicke mengatakan, pihaknya mengkaji dua hal, yakni skema transaksi dan organisasi. Pada skema transaksi banyak opsi yang akan dipilih dan perseroan akan memilih yang terbaik untuk integrasi subholding gas tersebut.
“Nah, pada organisasi, kami bersama Kementerian BUMN pun sudah berkomitmen tidak ada pemutusan hubungan kerja dalam proses integrasi PGN dengan Pertagas. Kami juga ingin membesarkan kedua perusahaan ini, jadi malah butuh tambah orang ke depan,” ujarnya.
Dia menekankan, perseroan akan memilih skema integrasi untuk organisasi yang tidak perlu ada PHK.
“Jadi, struktur organisasinya ingin dijaga. Apalagi, PGN dan Pertagas juga punya rencana bisnis ke depan yang harus dijalankan,” kata Nicke.
Nicke menengaskan, pengosongan Direktur Utama Pertagas yang terjadi pada Mei 2018 bukan disebabkan oleh rencana integrasi PGN dengan anak usaha Pertamina tersebut.
“Kalau Direktur Utama Pertagas yang kosong itu tidak ada hubungannya sama integrasi dengan PGN. Kami juga sudah ada yang mengisi lagi posisinya,” kata Nicke.
Pada 18 Mei 2018, Pertagas mengumumkan Suko Hartono telah diberhentikan secara hormat dari posisinya Direktur Utama Pertagas. Posisi itu pun dikosongkan untuk sementara dan Pertamina menunjuk Indra Setyawati sebagai pelaksana tugas harian merangkap Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis Pertagas.
Bisnis Indonesia, Page-22, Monday, June 25, 2018.
No comments:
Post a Comment