The initial concept of refinery construction is the production of gasoline with Euro 4 and 5 standards.
PT Pertamina is currently in a dilemmatic position. The refinery modernization project plus the construction of a new refinery in Tuban, East Java could be hampered. The reason is Presidential Regulation No. 43 of 2018 which requires Pertamina to sell premium gasoline in Java Madura and Bali. The old rule of Presidential Regulation No. 191/2014 only obliges Pertamina to sell premium outside Java Madura and Bali.
Under the regulation, Pertamina's refinery can not be modernized. If desperate to modernize, can not produce premium. The initial concept of modernization and construction of refineries is to be able to produce gasoline with high quality. The Grass Rroot Rerfyinery (GRR) project in Tuban and the modernization of four existing refineries through Refinery Development Masterplan (RDMP) will produce gasoline with Euro 4 emission standards even at Euro 5.
Similarly, the modernization and new refinery projects are also in line with the Ministerial Regulation of the Minister of Environment and Forests (LHK) Number P20 / MENLHK / SET-JEN / KOM / 1/3/2017 which will be implemented in September 2018. The regulation providing fuel with minimum research specifications of gasoline research octane number (ron) 91 and maximum sulfur content 50 ppm. Then diesel octane number 51 minimum, maximum sulfur content 50 parts per million (ppm) and viscosity 2-4,5 mm2 / s.
Pertamina's Vice President of Corporate Communications, Adiatman Sardjito, said Pertamina's refinery development and development plan could change with premium sales obligations across Indonesia.
"If everything has changed premium, all plans change. Why make RDMP when using gasoline / premium?" he said on Thursday (21/4).
Currently the tank is located at the General Filling Station (GFS/SPBU) which was originally filled by Pertalite had to be used for gasoline / premium fuel. Hence the Pertamina refinery project is like a stop. Until now the development is clearly visible only Balikpapan RDMP project phase I. Balikpapan RDMP refinery for gasoline production Euro 4 and Euro 5.
Adiatma revealed, Balikpapan RDMP project will soon enter the stage of groundbreaking. Pertamina has completed the construction of apartments for workers in the Balikpapan RDMP project. In addition, the State-Owned Enterprises (SOEs) have already completed some supporting infrastructure. Such as the construction of a jetty that will be used as a port of freight transport.
"Phase 1 of Balikpapan jetty is finished, preparation of jetty infrastructure has been settled," he said.
With these advances, Adiatma said Pertamina is ready to conduct groundbraking phase 1 RDMP Balikpapan.
"Just waiting for the ceremony From December has started," he said.
The Phase 1 RDMP project is expected to be operational by 2021. Energy Observer from ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro said the mandatory policy to sell gasoline / premium caused Pertamina as a disadvantaged corporation.
"However, as a Pertamina SOE relatively can not do much because the government as the shareholder has the authority to intervene," said Komaidi.
He explained, the adjustment of the oil refinery project roadmap will see how far the gasoline / premium is marketed.
"Whether in the long run or only up to 2019 alone" he said.
If it is only until 2019, it means that Pertamina's refinery plan which will produce fuel equivalent to Euro 4 is still economically continued. Unfortunately, ESDM Ministry spokesman Agung Pribadi has not been able to confirm the Pertamina refinery project is hampered by the issuance of Presidential Regulation No. 43/2018.
IN INDONESIA
Jual Premium, Modernisasi Kilang Pertamina Terhambat
Konsep awal pembangunan kilang adalah produksi bensin dengan standar Euro 4 dan 5.
PT Pertamina saat ini dalam posisi dilematis. Proyek modernisasi kilang minyak plus pembangunan kilang baru di Tuban, Jawa Timur bisa terhambat. Penyebabnya Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 yang mewajibkan Pertamina menjual bensin premium di Jawa Madura dan Bali. Adapun aturan lama Peraturan Presiden Nomor 191/2014 hanya mewajibkan Pertamina menjual premium di luar wilayah Jawa Madura dan Bali.
Dengan aturan tersebut, kilang Pertamina saat ini tidak bisa dimodernsisasi. Jika nekat melakukan modernisasi, tidak bisa memproduksi premium. Adapun konsep awal modernisasi dan pembangunan kilang minyak adalah untuk bisa memproduksi bensin dengan kualitas tinggi. Proyek bernama Grass Rroot Rerfyinery (GRR) di Tuban dan modernisasi empat kilang yang telah ada melalui Refinery Development Masterplan (RDMP) akan memproduksi bensin dengan standar emisi Euro 4 bahkan setara Euro 5.
Sama saja, proyek modernisasi dan pembangunan kilang baru juga sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/MENLHK/SET-JEN/KOM/ 1/3/2017 yang akan diterapkan bulan September 2018. Aturan itu menetapkan badan usaha agar menyediakan bahan bakar dengan spesifikasi bensin research octane number (ron) minimal 91 dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm. Lalu diesel octane number minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 parts per million (ppm) dan viscosity 2-4,5 mm2/s.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatman Sardjito menyatakan, rencana pembangunan dan pengembangan kilang Pertamina bisa berubah dengan kewajiban penjualan premium di seluruh Indonesia.
"Kalau semua sudah diubah premium, semua rencana berubah. Mengapa membuat RDMP kalau menggunakan bensin/premium?" katanya, Kamis (21/4).
Saat ini tangki timbun yang berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang semula diisi oleh pertalite terpaksa digunakan untuk bahan bakar jenis bensin/premium. Makanya proyek kilang Pertamina seperti berhenti. Hingga saat ini yang perkembangannya terlihat jelas hanya proyek RDMP Balikpapan tahap I. Kilang RDMP Balikpapan untuk produksi bensin Euro 4 dan Euro 5.
Adiatma mengungkapkan, proyek RDMP Balikpapan akan segera masuk tahapan groundbreaking. Pertamina telah menyelesaikan pembangunan apartemen untuk para pekerja di proyek RDMP Balikpapan. Selain itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut sudah menyelesaikan beberapa infrastruktur pendukung. Seperti pembangunan jetty yang akan digunakan sebagai pelabuhan angkutan barang.
"Fase 1 jetty Balikpapan sudah selesai. Persiapan infrastruktur jetty sudah beres," ujarnya.
Dengan kemajuan tersebut, Adiatma menyebutkan Pertamina sudah siap untuk melakukan groundbraking fase 1 RDMP Balikpapan.
"Hanya menunggu seremony. Dari Desember sudah dimulai," katanya.
Proyek RDMP Fase 1 diharapkan bisa beroperasi pada tahun 2021 mendatang. Pengamat Energi dari ReforMiner Institut Komaidi Notonegoro mengatakan, kebijakan wajib menjual bensin/premium menyebabkan Pertamina sebagai korporsi dirugikan.
"Namun sebagai BUMN Pertamina relatif tidak bisa berbuat banyak karena pemerintah selaku pemegang saham memiliki kewenangan untuk mengintervensi," ungkap Komaidi.
Ia menjelkan, penyesuaian roadmap proyek kilang minyak akan melihat dulu sampai seberapa jauh bensin/premium dipasarkan.
"Apakah dalam jangka panjang atau hanya sampai dengan tahun 2019 saja" ujarnya.
Jika hanya sampai tahun 2019, berarti rencana kilang Pertamina yang nantinya akan memproduksi BBM setara Euro 4 masih ekonomis dilanjutkan. Sayangnya, Jurubicara Kementerian ESDM Agung Pribadi belum bisa memberikan konfirmasi soal proyek pembangunan kilang Pertamina terhambat atas keluarnya Perpres Nomor 43/2018.
Kontan, Page-14, Friday, June 22, 2018
No comments:
Post a Comment