google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Again, Two Oil and Gas Blocks Switch to Gross Split - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Tuesday, January 15, 2019

Again, Two Oil and Gas Blocks Switch to Gross Split



The government continues to boost oil and gas profit sharing contracts through gross split schemes. At the beginning of 2019, the Ministry of Energy and Resources Mineral (ESDM) will re-sign the amendment of two Oil and Gas production sharing contracts, from initially using the cost recovery scheme to gross split.

Arcandra Tahar 

Deputy Minister of ESDM, Arcandra Tahar said, oil and gas contractors (KKKS) have submitted changes to the contract scheme a few weeks ago. Currently it is in the stage of change preparation and evaluation by the government.

"There are two blocks that have changed into gross split, one conventional and one non-conventional," he said at the ESDM Ministry Office last week.

Eni Indonesia

    The government targets the contract scheme changes to be completed in the third week of January 2019. Previously, Eni Indonesia has also made changes to the contract scheme to gross split for the East Sepinggan Block which includes Merakes Field.

Referring to the ESDM Ministry data, up to 2018 visitors there are 32 oil and gas blocks that use gross split contract schemes. The latest news is the South Jambi B Block which has been terminated or expired in 2020 and is managed by Hong Kong Jindi Co. Ltd. In detail, oil and gas blocks that have used gross split schemes consist of 11 auction results in 2017 and 2018, then 20 terminated blocks from 2018 to 2022.

Then one amendment to the oil and gas block contract. In total, the investment commitment of the 32 oil and gas blocks reached US $ 2.1 billion or Rp. 31 trillion. Based on the records of the Special Task Force for Upstream Oil and Gas (SKK Migas), the gross split scheme that has been waiting for cost recovery since this year shows a positive impact.

For example, in the first semester of this year, oil and gas revenues increased to. US $ 3.5 billion to US $ 17.3 billion. In the first half of last year, oil and gas revenues amounted to US $ 13.8 billion. Actually, gross split calculations will be different for each Working Area. The exact calculation is found in the percentage of base split. 

For base split oil, 57% is regulated to state and 43% is contractor. While for natural gas, the country's share is 52% and contractors are 48%. In addition to the percentage of base split, the state and contractors can get a larger share by adding calculations from 10 variable components and two other progressive components.

IN INDONESIAN

Lagi, Dua Blok Migas Beralih ke Gross Split 


Pemerintah terus menggenjot kontrak bagi hasil migas melalui skema gross split. Di awal 2019, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan kembali menandatangani perubahan dua kontrak bagi hasil Migas, dari semula memakai skema cost recovery menjadi gross split.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyebutkan, kontraktor migas (KKKS) sudah mengajukan perubahan skema kontrak tersebut beberapa minggu lalu. Saat ini sudah masuk dalam tahap persiapan perubahan dan evaluasi oleh pemerintah. 

“Ada dua blok yang berubah menjadi gross split, satu konvensional dan satu non konvensional,” kata dia di Kantor Kementerian ESDM, pekan lalu. 

Pemerintah menargetkan perubahan skema kontrak itu bisa diselesaikan pada minggu ketiga Januari 2019. Sebelumnya, perubahan skema kontrak menjadi gross split juga telah dilakukan Eni Indonesia untuk Blok East Sepinggan yang di dalamnya terdapat Lapangan Merakes. 

Mengacu data Kementerian ESDM, hingga pengunjung 2018 sudah ada 32 blok migas yang menggunakan Skema kontrak gross split. Kabar terbaru adalah Blok South Jambi B yang terminasi atau habis masa kontraknya pada 2020 dan dikelola Hong Kong Jindi Co Ltd. Secara rinci, blok migas yang sudah menggunakan skema gross split terdiri dari 11 blok hasil lelang pada 2017 dan 2018, kemudian 20 blok terminasi dari 2018 hingga 2022. 

Kemudian satu amendemen kontrak blok migas. Secara total, komitmen investasi dari ke-32 blok migas tersebut mencapai US$ 2,1 miliar atau Rp 31 triliun. Berdasarkan catatan Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), skema gross split yang manggantikan cost recovery sejak setahun ini memperlihatkan dampak positif. 

Misalnya, pada semester pertama Tahun ini, penerimaan migas meningkat hingga. US$ 3,5 miliar menjadi US$ 17,3 miliar. Pada semester pertama tahun lalu, penerimaan migas sebesar US$ 13,8 miliar. Sebenarnya, perhitungan gross split akan berbeda setiap Wilayah Kerja. Perhitungan yang pasti, terdapat pada persentase base split. 

Untuk base split minyak, sebesar 57% diatur menjadi bagian negara dan 43% bagian kontraktor. Sementara untuk gas bumi, bagian negara 52% dan kontraktor 48%. Selain persentase base split, negara dan kontraktor bisa mendapatkan bagian lebih besar dengan penambahan perhitungan dari 10 komponen variabel dan dua komponen progresif lainnya.

Kontan, Page-14, Wednesday, Dec 26, 2018

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel