google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Pertamina Aims for ExxonMobil's Ration Oil in the Cepu Block - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

MARKET

Monday, March 4, 2019

Pertamina Aims for ExxonMobil's Ration Oil in the Cepu Block



PT Pertamina (Persero) is negotiating with ExxonMobil Cepu Limited to purchase crude oil from the US oil and gas company in the Banyu Urip Field, Cepu Bojonegoro Block, East Java, Indonesia. The potential of oil that can be bought by Pertamina reaches 30 thousand barrels per day (bpd).

the Banyu Urip Field

Director General of Oil and Gas at the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) Djoko Siswanto said that around 180 thousand bpd of oil from the contract of cooperation contract (KKKS) currently being sold domestically or to Pertamina. Now, Pertamina is negotiating for the purchase of crude oil with a volume of 30 thousand bpd from ExxonMobil.


According to Djoko, ExxonMobil Indonesia's President Louise McKenzie had informed that ExxonMobil had a schedule of negotiations with Pertamina.

"They have had a meeting appointment with Pertamina to continue the business to business discussion about their crude. "They hope to get satisfying results for all," he said.

The sale of oil belonging to the KKKS to Pertamina was carried out after the ESDM Ministerial Regulation No. 42 of 2018 concerning the priority of petroleum utilization to fulfill domestic needs. Article 2 of this regulation states that Pertamina and business entities holding petroleum processing business licenses must prioritize domestic oil supplies. 

     For this reason, before planning imports, Pertamina and business entities must seek supplies from domestic contractors.

In the next article, the KKKS or its affiliates are obliged to offer part of their oil to Pertamina and / or its Mechanism business entity, referring to Article 4, the bidding must be carried out no later than three months prior to the start of the export recommendation period for all oil contractor parts.

Furthermore, pertamina and / or business entities with contractors or affiliates must conduct negotiations in the normal manner of business. From the results of negotiations, in accordance with Article 5, Pertamina can directly appoint contractors to purchase oil from contractors.

"In the direct appointment, Pertamina can enter into a 12-month long-term contract," said in paragraph 2 Article 5 Ministerial Regulation 42 / 2018. The results of negotiations must be reported to the Directorate General of Oil and Gas.

Previously, Deputy Minister of ESDM Arcandra Tahar said, until semester I-2018, the potential of oil that Pertamina could buy could reach 217 thousand bpd. However, as a whole, oil from the KKKS which has been exported and can be taken by Pertamina reaches 225 thousand bpd.



Some of the products of this KKKS are Chevron 92 thousand bpd, ExxonMobil 30 thousand bpd, Petronas Carigali 13,400 bpd, CNOCC 13 thousand bpd, Medco E & P Indonesia 11 thousand bpd, and Chevron Indonesia Company 11 thousand bpd.



"The rest is the other KKKS's part," he said.

Pertamina has a crude oil purchase contract with 11 KKKS. In detail, RH Petrogas Limited, PT SPR Langgak, PetroChina International Jabung Ltd, PT Bumi Siak Pusako, PT Chevron Pacific Indonesia, SAKA Pangkah Indonesia Ltd, PT Energi Mega Persada Tonga, Petronas Carigali Ketapang I Ltd, Husky CNOOC Madura Ltd, PT Energi Mega Persada Tbk, and PetroChina International (Bermuda) Ltd.



IN INDONESIAN

Pertamina Incar Minyak Jatah ExxonMobil di Blok Cepu.


PT Pertamina (Persero) sedang negosiasi dengan ExxonMobil Cepu Limited untuk pembelian minyak mentah bagian perusahaan migas dari Amerika Serikat itu di Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu Bojonegoro Jawa Timur Indonesia. Potensi minyak yang bisa dibeli Pertamina ini mencapai 30 ribu barel per hari (bph).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto menuturkan, sekitar 180 ribu bph minyak jatah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) saat ini sudah dijual ke dalam negeri atau ke Pertamina. Kini, Pertamina sedang melakukan negosisasi untuk pembelian minyak mentah dengan volume 30 ribu bph dari ExxonMobil.

Menurut Djoko, Presiden ExxonMobil Indonesia Louise McKenzie telah mengabari bahwa ExxonMobil telah memiliki jadwal negosiasi dengan Pertamina.

“Mereka telah memiliki janji meeting dengan Pertamina untuk melanjutkan diskusi business to business tentang crude mereka. Mereka berharap bisa
mendapatkan hasil yang memuaskan bagi semua,” kata dia.

Penjualan minyak milik KKKS ke Pertamina dilakukan setelah adanya Peraturan Menteri ESDM No 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Pasal 2 regulasi ini menyatakan, Pertamina dan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi wajib mengutamakan pasokan minyak yang berasal dari dalam negeri. Untuk itu, sebelum merencanakan impor, Pertamina dan badan usaha wajib mencari pasokan dari kontraktor dalam negeri.

Di pasal berikutnya, KKKS atau afiliasinya diwajibkan menawarkan minyak bagiannya kepada Pertamina dan atau badan usaha Mekanismenya, mengacu Pasal 4, penawaran dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor. 

Selanjutnya, pertamina dan atau badan usaha dengan kontraktor atau afiliasinya wajib melakukan negosiasi secara kelaziman bisnis. Dari hasil negosiasi, sesuai Pasal 5, Pertamina dapat melakukan penunjukkan langsung kontraktor untuk pembelian minyak bagian kontraktor. 

“Pada penunjukkan langsung, Pertamina dapat mengadakan kontrak jangka panjang selama 12 bulan,” demikian tertulis dalam ayat 2 Pasal 5 Peraturan  Menteri 42/ 2018. Hasil negosiasi wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menuturkan, sampai semester I-2018, potensi minyak yang dapat dibeli Pertamina bisa mencapai 217 ribu bph. Namun, secara keseluruhan, minyak bagian KKKS yang selama ini diekspor dan dapat diambil Pertamina mencapai 225 ribu bph. Beberapa hasil produksi KKKS ini yakni Chevron 92 ribu bph, ExxonMobil 30 ribu bph, Petronas Carigali 13.400 bph, CNOCC 13 ribu bph, Medco E&P Indonesia 11 ribu bph, dan Chevron Indonesia Company 11 ribu bph. 

“Sisanya adalah bagian KKKS lainnya,” kata dia.



Pertamina telah memiliki kontrak pembelian minyak mentah dengan 11 KKKS. Rincinya, RH Petrogas Limited, PT SPR Langgak, PetroChina International Jabung Ltd, PT Bumi Siak Pusako, PT Chevron Pacific Indonesia, SAKA Pangkah Indonesia Ltd, PT Energi Mega Persada Tonga, Petronas Carigali Ketapang I Ltd, Husky CNOOC Madura Ltd, PT Energi Mega Persada Tbk, serta PetroChina International (Bermuda) Ltd.

Investor Daily, Page-9, Thursday, Jan 17, 2019

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel