PT Chevron Pacific Indonesia (CPD stated that it is committed to restoring the remaining production land in the form of oil-contaminated land, which is classified as Toxic Hazardous Material (B3) before the contract period ends in Rokan Block, Riau Province in 2021.
"As the operator of the Cooperation Contract with Indonesian government units we comply with the production sharing contract. PT CPI is also committed to "running oil and gas operations that are safe, analyzing environmental impacts and being environmentally responsible," said PT Chevron Pacific Indonesia's Manager Corporate Communication Sonitha Poernomo in Pekanbaru Riau.
Sonitha Poernomo explained that PT Chevron Pacific Indonesia has operated as a contractor of the Government of Indonesia through a Cooperation Contract with the Special Task Force for Upstream Oil and Gas Business Activities (SKK Migas).
Therefore as part of oil and gas operations activities in accordance with the Rokan KKKS, PT CPI conducts activities to recover petroleum contaminated land carried out according to directions and approved by SKK Migas and the Ministry of Environment and Forestry (KLHK), as representatives of the Indonesian Government.
In fact, data from PT Chevron Pacific Indonesia, for Riau, has cost US $ 3,200,483 for the management of contaminated Hazardous and Toxic Materials (B3).
Based on data from the Ministry of Energy and Mineral Resources collected by the Antara news agency in Jakarta, in addition to the management of contaminated land, PT Chevron Pacific Indonesia also spent US $ 1,436,817 for the remaining waste of B3 operations.
"As a government program policy maker, KLHK and SKK Migas give approval to locations to be cleaned, criteria "the success, methodology, and technology that will be used, as well as returning costs for recovery programs," he said.
He added that PT CPI had made land recovery due to past operations as part of the operation also recommended use of the best recovery practices in the world.
"PT CPI has proposed additional methods and technologies to improve efficiency, reduce costs and accelerate efforts cleaning, "he concluded.
Petroleum contaminated soil is land that is not spilled, spilled or leaked from landfill in accordance with the requirements of previous operational activities, based on the Decree of the Minister of Environment No. 128/2003.
In 2015 to 2018 according to the road map there were 125 contaminated locations, 89 locations had been completed. Whereas locations outside the roadmap that require an Environmental Function Recovery Plan (RPLFH) are 304 locations.
Throughout 2018, there were 33,128.7 tons of hazardous and toxic substances (B3) in the oil and gas residue classified as Hazardous and Toxic Materials.
IN INDONESIA
Chevron Berkomitmen Bersihkan Limbah B3 di Riau
PT Chevron Pacific Indonesia (CPD menyatakan berkomitmen untuk melakukan pemulihan tanah sisa produksi berupa tanah terkontaminasi minyak, yang tergolong limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) sebelum masa kontrak beroperasi berakhir di Blok Rokan, Provinsi Riau pada tahun 2021.
“Sebagai operator dari Kontrak Kerja sama dengan satuan pemerintah Indonesia kami patuh sesuai kontrak bagi hasil. PT CPI juga berkomitmen untuk
menjalankan operasi minyak dan gas yang selamat, analisisi dampak lingkungan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan,” kata Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo di Pekanbaru Riau.
Sonitha Poernomo menjelaskan PT Chevron Pacific Indonesia telah beroperasi sebagai kontraktor Pemerintah Indonesia melalui Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Karenanya sebagai bagian dari kegiatan operasi migas sesuai KKKS Rokan, PT CPI melakukan kegiatan pemulihan tanah terkontaminasi minyak bumi yang dilakukan sesuai arahan dan disetujui oleh SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia.
Bahkan data PT Chevron Pacific Indonesia, untuk Riau telah mengeluarkan biaya pengelolaan tanah terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebesar US$ 3.200.483
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM yang dihimpun kator berita Antara di Jakarta, selain pengelolaan tanah terkontaminasi, PT Chevron Pacific Indonesia juga mengeluarkan biaya US$ 1.436.817 untuk limbah sisa operasi B3.
“Sebagai pembuat kebijakan program pemerintah, KLHK dan SKK Migas memberikan persetujuan pada lokasi-lokasi yang akan dibersihkan, kriteria keberhasilan, metodologi, dan teknologi yang akan digunakan, serta pengembalian biaya untuk program pemulihan,” tutur dia.
Ia menambahkan PT CPI telah menjadikan pemulihan lahan karena operasi masa lalu sebagai bagian dari operasi juga telah merekomendasikan penggunaan praktik pemulihan terbaik di dunia.
“PT CPI telah mengajukan metode-metode dan teknologi tambahan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya dan mempercepat upaya pembersihan,” pungkasnya.
Tanah terkontaminasi minyak bumi merupakan lahan yang terkena tumpahan, ceceran atau kebocoran penimbunan limbah minyak bumi yang tidak
sesuai dengan persyaratan dari kegiatan operasinal sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 128/ 2003.
Pada tahun 2015 sampai 2018 menurut road map terdapat 125 lokasi yang terkontaminasi, 89 lokasi telah diselesaikan. Sedangkan lokasi di luar roadmap yang membutuhkan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPLFH) sebanyak 304 lokasi.
Sepanjang tahun 2018 terdapat limbah sisa produksi migas yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebanyak 33.128,7 ton.
Investor Daily, Page-9, Wednesday, Jan 23, 2019
No comments:
Post a Comment