Plan of the Ministry of Energy cut gas margin to 7% in the protest businessmen
Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) continue to enhance Minister Regulation on Gas Sales Price Earth in the Downstream Oil and Gas. One obstacle is the determination of margins player gas trading business. Director General of Oil and Gas Ministry of Energy and Mineral Resources IGN Wiratmaja Puja, say, the price of gas in the downstream with the price of gas in the upstream has a considerable difference. If the price of gas in the upper reaches of only US $ 6 per mmbtu, then the price of gas at the downstream up to the final consumer reach US $ 14 per mmbtu.
Thus, the government will set the arrangement of the selling price in the downstream through the Ministerial Regulation. The government will restrict gas trading margin of only 7% plus the cost of transportation of gas (toll fee). Whereas, before, the government will only allow gas trading actors get a 5% margin. Wiratmaja asserted, an increase of 2% for gas trading margin simply because the pressure of the gas downstream industry players. "The government should not make a decision because of pressure," he said. To be sure, the government has taken into account the margin of delimitation. "There should be a calculation basis," he said.
Secretary General of Indonesian Natural Gas Trader Association (INGTA) Eddy Asmanto states, barring a margin of 7% is still not in accordance with the request of the offender indnstri. Actually, the gas downstream industry players want the margin higher gas trading. "Based on these studies and information from field conditions, in fact we are asking for 10%, which we think is reasonable, but the government impose 7%," said Eddy
Nevertheless, Eddy hopes, limit trade margins not apply as the upper limit or lower limit. But rather applies to the weighted average price. Thus still allowing businesses to sell gas higher in a specific situation compared with the existing provisions.
However, when calculating the overall, average sales still do not exceed the provisions of the commercial margin of 7%. "If the prescribed 7% was the average price, we may still be able to receive. But if it is the maximum price, perhaps it is still burdensome for businesses," he said.
Margin should not be regulated
Eddy said, if indeed it is a margin of 7% on average, then the enterprises can still cross subsidies. So. they can still do a considerable investment and still be able to deliver gas to the number of consumers who are not too large. For example, with a margin of 7%, the price of gas to consumers amounting to US $ 8 per mmbtu. But apparently the absorption of local consumers is not up to US $ 8 per mmbtu. Then the gas trading businesses they can invest to deliver to consumers by absorption under US $ 8 per mmbtu. What is important on the other side there are industries that want to buy above the price of US $ 8 per mmbtu.
If there are industries that require gas and willing to accept gas prices at above US $ 8 per mmbtu, then the gas trader can still investment. On the other hand, the average margin was not over the limit set by the government. "So if averaged, enterprises not only enjoy a margin of 7%," said Eddy.
Eddy rate, the gas downstream industry players actually do not want to margin trade set-set by the government. For that he hoped that the arrangements made MEMR will not burden the industry. "The most extreme proposal is no need to set, leave it to the market competition. But the government wants no setting. We recommend setting it does not burden us.
IN INDONESIAN
Supaya Murah, Margin Niaga Gas akan Dipangkas
Rencana Kementerian ESDM memangkas margin gas menjadi 7% di protes pebisnis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menyempurnakan Peraturan Menteri ESDM tentang Harga Jual gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Salah satu hambatan adalah penentuan margin pemain usaha niaga gas. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja, mengatakan, harga gas di hilir dengan harga gas di hulu memiliki perbedaan yang cukup jauh. Jika harga gas di hulu hanya US$ 6 per mmbtu, maka harga gas di hilir hingga sampai ke konsumen akhir mencapai US$ 14 per mmbtu.
Jadi, pemerintah akan mengatur penataan harga jual di hilir migas lewat Peraturan Menteri tersebut. Pemerintah akan membatasi margin niaga gas hanya sebesar 7% ditambah biaya angkut gas (toll fee). Padahal, sebelumnya, pemerintah hanya akan mengizinkan pelaku niaga gas mendapatkan margin 5%. Wiratmaja menegaskan, adanya kenaikan sebesar 2% untuk batas margin niaga gas hanya karena desakan para pemain industri gas hilir. "Pemerintah tidak boleh mengambil keputusan karena desakan," katanya. Yang pasti, pemerintah telah memperhitungkan penetapan batas margin tersebut. "Harus ada dasar perhitungannya," katanya.
Sekretaris Jenderal Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) Eddy Asmanto menyebutkan, pembatasan margin sebesar 7% masih belum sesuai dengan permintaan para pelaku indnstri. Sebenarnya, pelaku industri hilir gas menginginkan batas margin niaga gas lebih tinggi. "Berdasarkan kajian dan informasi dari kondisi lapangan, sebenarnya yang kami minta 10%, yang kami anggap wajar, tapi pemerintah memaksakan 7%,"kata Eddy
Mekipun begitu, Eddy berharap, batas margin niaga tidak berlaku sebagai batas atas atau batas bawah. Melainkan berlaku untuk harga rata-rata tertimbang. Sehingga masih memungkinkan badan usaha untuk menjual gas lebih tinggi pada suatu keadaan tertentu dibandingkan dengan ketentuan yang ada.
Namun jika menghitung secara keseluruhan, penjualan rata-rata masih tidak melebihi dari ketentuan batas margin niaga sebesar 7%. "Kalau yang ditentukan 7% itu harga rata-rata, kami barangkali masih bisa terima. Tetapi kalau itu harga maksimum, barangkali itu masih memberatkan bagi pelaku usaha," katanya.
Margin jangan diatur
Eddy mengungkapkan, jika memang 7% itu merupakan margin rata-rata, maka badan usaha masih bisa melakukan subsidi silang. Sehingga. mereka masih bisa melakukan investasi yang cukup besar dan tetap bisa menyalurkan gas untuk jumlah konsumen yang tidak terlalu besar. Contohnya dengan margin 7%, harga gas ke konsumen sebesar US$ 8 per mmbtu. Namun ternyata daya serap konsumen setempat tidak sampai US$ 8 per mmbtu. Maka pelaku bisnis niaga gas masih bisa berinvestasi untuk menyalurkan ke konsumen dengan daya serap di bawah US$ 8 per mmbtu. Yang penting di sisi lain ada industri yang mau membeli di atas harga US$ 8 per mmbtu.
Jika masih ada industri yang memerlukan gas dan mau menerima harga gas di atas US$ 8 per mmbtu, maka trader gas masih bisa investasi. Di sisi lain, secara rata-rata margin tidak melewati batas yang ditetapkan pemerintah. "Sehingga kalau dirata-ratakan, badan usaha tidak hanya menikmati margin sebesar 7% itu," kata Eddy.
Eddy menilai, para pelaku industri hilir gas sebenarnya tidak ingin margin niaga diatur-atur oleh pemerintah. Untuk itu dia berharap, pengaturan yang dilakukan Kementerian ESDM nantinya tidak memberatkan pelaku industri. "Usulan paling ekstrim adalah tidak usah diatur, serahkan saja pada kompetisi pasar. Tetapi pemerintah menginginkan ada pengaturan. Sebaiknya pengaturan itu tidak memberatkan kami.
Kontan, Page-14, Wednesday, March, 22, 2017