Transition Working Area
The Government continues to discuss a new contract to eight oil and gas blocks whose contract expires in 2017 and 2018. Eight oil and gas block will use the scheme dirty or gross revenue share split.
Eight working areas namely Tuban Block (JOB Pertamina-Petrochemicals East Java), Block Ogan Ogan (JOB Pertamina-Talisman), Sanga-Sanga (Saka Energy), Block Southeast Sumatra (CNOOC SES Ltd), Block North Sumatra Offshore (Pertamina ), Central Block (Total E & P lndonesie), Block East Kalimantan (Chevron Indonesia Company), and Block Attaka (Chevron).
Currently, eight oil and gas blocks that still use the scheme for the results of operating costs that can be restored or cost recovery. Meanwhile, through a gross revenue share split scheme, the contractors will get the results that cover production costs already incurred.
The government is still discussing clauses in the eight new cooperation contract which is using the split target gross contract could be signed this year. In January 2017, the Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) lgnasius Jonan has determined the fate of the eight areas of work out of contract in 2017 and 2018.
Government commissioned PT Pertamina to manage the eight oil and gas blocks to run out the contract. Director of Upstream Oil and Gas Ministry of Energy and Mineral Resources Tunggal said MEMR still discussing contract clauses new partnership for the eight oil and gas blocks. According to him, the government wants the new contract be signed so that the acquisition activities of oil and gas block management can begin.
Agreement that will be signed using gross production sharing contract. The new contract for eight oil blocks are expected to be signed this year.
Scheme for the results of eight oil and gas block will switch from the scheme operating costs can be refunded (cost recovery) be gross split. Conditions split gross scheme set out in Regulation of the Minister of Energy and Mineral No. 8/2017 on Contracts Gross Split that the economic level of oil and gas field is maintained. "Still under discussion by the team," he said.
PT Pertamina Upstream Director Syamsu Alam said, the transition management of eight oil and gas blocks that can not be started if a new contract was not signed. According to him, Pertamina has no legal support for activities in the block without a new contract. Moreover, some oil and gas blocks of which are managed by another contractor without involving the participation of Pertamina.
Susidiary
He added, the faster the signing of a new contract done, activities in transition can be quickly started. He cited the Mahakam block transition can only begin when the new contract was signed in 2015. Exploration and production of oil and gas in the transition period, he said, at least started a year before the contract expires so that the rate of decline in production could be arrested. "Soon it should be for the next year of transition," he said.
Syamsu explained, the new work areas will be managed by a new subsidiary PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI). Management of the adjacent working area location such as Block Attaka, Sanga-Sanga, and Block East Kalimantan will be under the management of PHI. It aims to facilitate the coordination of the operational aspects.
IN INDONESIAN
Kontrak Baru 8 Blok Migas Dipercepat
Pemerintah terus membahas kontrak baru terhadap delapan blok minyak dan gas bumi yang kontraknya berakhir pada 2017 dan 2018. Delapan blok migas tersebut akan menggunakan skema bagi hasil kotor atau gross split.
Delapan wilayah kerja tersebut yaitu Blok Tuban (JOB Pertamina-Petrokimia East Java), Blok Ogan Komering (JOB Pertamina-Talisman), Blok Sanga-Sanga (Saka Energi), Blok Southeast Sumatera (CNOOC SES Limited), Blok North Sumatera Offshore (Pertamina), Blok Tengah (Total E&P lndonesie), Blok East Kalimantan (Chevron Indonesia Company), dan Blok Attaka (Chevron).
Saat ini, delapan blok migas itu masih menggunakan skema bagi hasil biaya operasi yang dapat dikembalikan atau cost recovery. Sementara itu, melalui skema bagi hasil gross split, kontraktor kontrak kerja sama akan mendapatkan bagi hasil yang mencakup biaya produksi yang telah dikeluarkan.
Pemerintah masih membahas klausul dalam delapan kontrak kerja sama baru yakni menggunakan kontrak gross split yang targetnya bisa ditanda tangani tahun ini. Pada Januari 2017, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lgnasius Jonan telah menetapkan nasib delapan wilayah kerja yang habis masa kontraknya pada 2017 dan 2018.
Pemerintah menugaskan PT Pertamina untuk mengelola delapan blok migas yang segera habis kontrak tersebut. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tunggal mengatakan, Kementerian ESDM masih membahas klausul kontrak kerja sama yang baru untuk delapan blok migas. Menurutnya, pemerintah menginginkan kontrak baru itu segera diteken sehingga kegiatan akuisisi pengelolaan blok migas bisa mulai dilakukan.
Perjanjian yang akan ditanda tangani tersebut menggunakan kontrak bagi hasil kotor. Kontrak baru untuk delapan blok migas tersebut diharapkan ditanda tangani tahun ini.
Skema bagi hasil delapan blok migas tersebut akan beralih dari skema biaya operasi yang bisa dikembalikan (cost recovery) menjadi gross split. Ketentuan skema gross split tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 8/2017 tentang Kontrak Gross Split agar tingkat keekonomian lapangan migas tetap terjaga. “Masih dalam pembahasan oleh tim,” katanya.
Direktur Hulu PT Pertamina Syamsu Alam mengatakan, transisi pengelolaan delapan blok migas itu belum bisa dimulai bila kontrak baru belum ditandatangani. Menurutnya, Pertamina tidak memiliki dukungan secara hukum untuk melakukan kegiatan di blok tersebut tanpa ada kontrak baru. Apalagi beberapa blok migas di antaranya dikelola oleh kontraktor lain tanpa melibatkan partisipasi dari Pertamina.
ANAK USAHA
Dia menambahkan, semakin cepat penandatanganan kontrak baru dilakukan, kegiatan dalam masa transisi bisa cepat dimulai. Dia mencontohkan, transisi Blok Mahakam saja bisa dimulai ketika kontrak baru ditandatangani pada 2015. Kegiatan eksplorasi dan produksi migas pada masa transisi, katanya, paling lambat dimulai setahun sebelum kontrak berakhir agar laju penurunan produksi bisa ditahan. “Secepatnya mestinya karena tahun depan transisi,” katanya.
Syamsu menjelaskan, wilayah kerja yang baru akan dikelola anak usaha baru yakni PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI). Pengelolaan wilayah kerja yang berdekatan lokasinya seperti Blok Attaka, Blok Sanga-Sanga, dan Blok East Kalimantan akan berada di bawah pengelolaan PHI. Hal itu bertujuan untuk memudahkan koordinasi dari aspek operasional.
Bisnis Indonesia, Page-30, Wednesday, March, 29, 2017