google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 All Posts - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

MARKET

Tuesday, May 23, 2017

Tuban Government Supports Development Plan of BBM Refinery



Tuban Regent Fathul Huda welcomes Pertamina's decision to choose Tuban as the location of the new fuel oil refinery (BBM). Tuban District Government and communities from 6 villages around the location of the oil refinery support the construction of a new oil refinery mega in Tuban. This is a strategic mega project for the nation and people of Indonesia in realizing Self-Sufficient Fuel Oil, "said Fathul Huda

Previously, the central government had established the city of Tuban as the location of a new national oil refinery. The location of new oil refineries that occupy the land 6 villages, namely Village Rawasan, Mentoso, Wadung, Remen, Kaliuntu, and Beji. 

    The construction of a new oil refinery by PT Pertamina in cooperation with the Russian oil and gas company Rosneft Oil Company should continue to be synergized with the Regional Government of Tuban Regency.

In a macro way, to realize the government's target of self-sufficiency in fuel oil, the government through PT Pertamina has taken the initiative to develop the production capacity of four refineries: Refinery Unit (RU) V Balikpapan, RU Vl Balongan, RU IV Cilacap, RU II Dumai and built two new oil refineries in Tuban, East Java and Bontang, East Kalimantan.

Further said Fathul Huda, the construction of a new oil refinery will bring a positive impact to the economy of Tuban Regency. Double effects will be felt by the community, from the construction to the operation of the grandest and most modern oil refineries in Asia, "said Fathul Huda.

At the time of construction of refineries, the perceived economic impact was the opening of employment opportunities for the community. The manpower required during the construction of a new refinery certainly has an amount significant.

Fathul Huda emphasized that people around the location of oil refinery development should become Pertamina's priority in the absorption of manpower. This is intended to reduce the unemployment rate in Tuban Regency. The double effect that will also be felt by the public is the opening of business opportunities for Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) to meet the needs of clothing, food, and boards of workers. The economic centers will grow around the location of the oil refinery.

Not only in the economic field, in the field of education will also be felt by the public. As part of its corporate social responsibility program, Pertamina will provide scholarships and training for students in Tuban. Hopefully, later on, there will be skilled workers in the field of petroleum and Tuban.

So far, people's income in Tuban is dominated by agriculture, livestock, fishery and forestry. With the construction of an oil refinery in Tuban by Pertamina there will be a cultural shift. This is a challenge as well as an opportunity for the progress of the people of Tuban. This condition is regarded as the responsibility of all parties concerned.

Tuban is famous with the name of Earth Wali with the existence of Sunan Bonang Tomb (Sunan Bonang famous as one of the Wali Songo (spreader of Islam in Java) accompanied by the number of Kampung Santri and has been around 600 years will still maintain a wise local culture that will not lose its identity

IN INDONESIAN

Pemkab Tuban Dukung Rencana Pembangunan Kilang BBM 


Bupati Tuban Fathul Huda menyambut baik keputusan Pertamina yang memilih Tuban sebagai lokasi kilang bahan bakar minyak (BBM) baru. Pemerintah Kabupaten Tuban serta masyarakat dari 6 desa di sekitar lokasi kilang minyak mendukung pembangunan mega proyek kilang minyak baru di Tuban. Ini merupakan mega proyek strategis bagi bangsa dan masyarakat Indonesia dalam mewujudkan Swasembada Bahan Bakar Minyak,” kata Fathul Huda

Sebelumnya, pemerinlah pusat telah menetapkan kota Tuban sebagi lokasi pembangunan kilang minyak nasional baru. Lokasi kilang minyak baru yang menempati lahan 6 desa, yaitu Desa Rawasan, Mentoso, Wadung, Remen, Kaliuntu, dan Beji.

     Pembangunan kilang minyak baru dilakukan oleh PT Pertamina bekerja sama dengan perusahaan migas asal Rusia, Rosneft Oil Company ini harus terus disinergikan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban.

Secara makro, untuk mewujudkan target pemerintah yaitu swasembada bahan bakar minyak, pemerintah melalui PT Pertamina telah mengambil inisiatif untuk mengembangkan kapasitas produksi empat kilang minyak: Refinery Unit (RU) V Balikpapan, RU Vl Balongan, RU IV Cilacap, RU II Dumai dan membangun dua kilang minyak baru di Tuban, Jawa Timur dan Bontang, Kalimantan Timur. 

Lebih lanjut dikatakan Fathul Huda, pembangunan kilang minyak baru akan membawa dampak yang positif bagi perekonomian Kabupaten Tuban. Efek ganda akan dirasakan oleh masyarakat, mulai dari pembangunan hingga beroperasinya kilang minyak termegah dan termodern dikawasan Asia”, kata Fathul Huda.

Pada saat pembangunan kilang minyak, dampak ekonomi yang dirasakan adalah terbukanya peluang kesempatan kerja bagi masyarakat. Tenaga kerja yang dibutuhkan selama pembangunan kilang minyak baru tentu memiliki jumlah yang signifikan.

Fathul Huda menekankan, masyarakat di sekitar lokasi pembangunan kilang minyak harus menjadi prioritas Pertamina dalam penyerapan tenaga kerja. Hal ini dimaksudkan untuk menekan angka pengangguran di Kabupaten Tuban. Efek ganda yang juga akan dirasakan oleh masyarakat adalah terbukanya peluang usaha bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan para tenaga kerja.  Sentra-sentra ekonomi akan tumbuh di sekitar lokasi kilang minyak.

Tidak hanya di bidang ekonomi, di bidang pendidikan pun juga akan dirasakan oleh masyarakat. Sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan, Pertamina akan memberikan bea siswa dan pelatihan bagi para pelajar di Tuban. Diharapkan, nantinya, akan ada tenaga trampil di bidang perminyakan dan Tuban.

Selama ini pendapatan masyarakat di Tuban didominasi dengan pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan. Dengan dibangunnya kilang minyak di Tuban oleh Pertamina maka akan ada pergeseran budaya. Hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang bagi kemajuan masyarakat Tuban. Kondisi ini ditanggapi sebagai tanggung jawab dari semua pihak terkait.

Tuban terkenal dengan nama Bumi Wali dengan keberadaan Makam Sunan Bonang (Sunan Bonang yang terkenal sebagai salah satu dari Wali Songo (penyebar Islam di Jawa) disertai banyaknya Kampung Santri dan telah berusia sekitar 600 tahun tetap akan menjaga budaya lokal yang arif sehingga tidak akan hilang identitasnya.

Harian Bangsa, Page-9, Saturday, April, 29, 2017

Entrance Stage Discuss Environmental impact analysis



Progress of Development of Rosneft Refinery

Progress of the construction of Petroleum Refinery in Jenu District, Tuban Regency, the result of cooperation between Russian Energy company Rosneft and Pertamina is currently entering Rona stage, or preparation of Environmental Impact Analysis (EIA).

This was disclosed by RPCC Project Team Leader Amir Siagian during a media gathering. He said that the results of Rona (the condition before the refinery will operate) will be tested by laboratory in Jakarta. Before the EIA license is issued, the hearing will be held and involving all Stakeholders. Mid-May Amdal trial is held, June permission will be issued.

Amir explained that this stage aims to determine the level of environmental pollution both water and air around the area of Oil Refinery. Later about 30 percent of the local workforce is involved in the construction that will begin next month. Environmental conditions before the refinery operates compared to when the plant is operating, there is environmental pollution or not.

Meanwhile, Tuban Regent Fathul Huda hopes that the construction of oil refineries can be maximized well by the surrounding community, so that the community can enjoy the benefits of the project should not get unemployment.

IN INDONESIAN

Masuk Tahapan Bahas Analisa Dampak Lingkungan (Amdal)


Progres Pembangunan Kilang Minyak Rosneft 

Progres pembangunan Kilang Minyak di Wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, hasil kerjasama antara perusahaan Energi Rusia Rosneft dengan Pertamina saat ini mulai memasuki tahap Rona, atau penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Proyek RPCC Amir Siagian saat media gathering. Ia menyampaikan, bahwa hasil Rona (kondisi sebelum kilang beroperasi) akan diuji laboraturium di Jakarta. Sebelum izin Amdal keluar, sidang akan dilaksanakan dan melibatkan seluruh Stakeholder. Pertengahan Mei sidang Amdal dilaksanakan, bulan Juni izinnya akan keluar.

Amir menjelaskan bahwa tahapan ini bertujuan untuk mengetahui kadar pencemaran lingkungan baik air maupun udara di sekitar kawasan Kilang Minyak. Nantinya sekitar 30 persen tenaga kerja lokal dilibatkan dalam pembangunan yang akan dimulai bulan depan.  Kondisi lingkungan sebelum kilang beroperasi dibandingkan dengan saat pabrik beroperasi, ada pencemaran lingkungan atau tidak.

Sementara itu, Bupati Tuban Fathul Huda berharap, pembangunan kilang minyak dapat dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat sekitar, sehingga masyarakat dapat menikmati manfaat dari proyek tersebut jangan sampai ada pengangguran.

Harian Bangsa, Page-9, Saturday, April, 29, 2017

Oil and Gas Infrastructure Planning Should Be Synergized



Synergies of oil and gas and electricity infrastructure development planning should be undertaken to ensure the availability of gas according to the allocation of needs and not overlap.

So far the synergy of infrastructure development planning has just been run by PT Pertamina and PT PGN. Director of PGN Infrastructure and Technology Dilo Seno Widagdo said, the synergy of infrastructure development can not only stop between Pertamina and PGN only. Considering that PT PLN is the main buyer of gas in the country, the gas infrastructure development plan must also be synergized with the RUPTL Business Plan.

This is primarily to prevent the development of gas infrastructure that is not in accordance with the planning of power plant development. Some already identified need new infrastructure for power plant needs.

PLN projects that gas demand for power plants will increase annually, in the form of gas pipelines and liquefied natural gas (LNG). In 2017, the need for pipe gas for power plants is recorded at 474 billion cubic feet / bcf and 191 bcf of LNG.

This requirement increased significantly for LNG recorded at 419 bcf by 2020, reaching 589 bcf by 2024, and 838 bcf by 2025.

However, Dilo added, PLN's gas requirement for now is not too big, considering the economic growth is still not too high. Therefore, PGN and Pertamina are still processing infrastructure development planning together. This is necessary to encourage the utilization of natural gas in the country to expand and the volume is increasing.

This planning synergy should include the development of gas infrastructure for transport, interconnection between islands, and the development of eastern Indonesia. "From there will be seen what efforts can be done together or sorted out which option PGN pioneering infrastructure development and where the option Pertamina

Indonesia has to focus on improving gas utilization in the country. Because the efficiency of gas usage in countries has reached 80%, while in Indonesia only about 40-50%. Therefore, the synergy of gas infrastructure development should be expanded to encourage higher gas consumption.

Gas Director of Pertamina Yenny Andayani revealed similar thing. It and PGN are busy mapping the potential that can be collaborated by the two state-owned companies. The synergy that has been done is in North Sumatra where both companies succeeded in reducing the gas price to about US $ 9 per million british therma unit (mmbtu).

In the future, the cooperation will be carried out for the construction of Duri-Dumai Pipeline, the use of South Sumatra West Java (SSWJ) Pipeline, and the optimization of the regasification unit. His duties (Pertamina and PGN) are the same, providing and ensuring the gas supply exists. Because in the future we will shortage gas in 2020. So PGN and Pertamina must optimize existing infrastructure.

IN INDONESIAN

Perencanaan Infrastruktur Migas dan Kelistrikan Harus Di sinergikan


Sinergi perencanaan pembangunan infrastruktur migas dan kelistrikan harus dilakukan untuk memastikan ketersediaan gas sesuai alokasi kebutuhannya dan tidak terjadi tumpang tindih.

Sejauh ini sinergi perencanaan pembangunan infrastruktur baru saja dijalankan oleh PT Pertamina dan PT PGN. Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widagdo menuturkan, sinergi pembangunan infrastruktur tidak bisa hanya berhenti di antara Pertamina dan PGN saja. Mengingat PT PLN merupakan pembeli utama gas di dalam negeri, rencana pembangunan infrastruktur gas juga harus disinergikan dengan Rencana Usaha Penyediaan Usaha Tenaga Listrik (RUPTL).

Hal ini utamanya untuk mencegah terjadinya pembangunan infrastruktur gas yang tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan pembangkit listrik. Beberapa sudah teridentifikasi butuh infrastruktur baru untuk kebutuhan pembangkit listrik.

PLN memproyeksikan kebutuhan gas untuk pembangkit listrik akan meningkat setiap tahunnya, baik berupa gas pipa maupun gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). Pada 2017 ini, kebutuhan gas pipa untuk pembangkit listrik tercatat sebesar 474 miliar kaki kubik/bcf dan LNG 191 bcf. 

Angka kebutuhan ini meningkat signifikan terutama untuk LNG yang tercatat mencapai 419 bcf pada 2020, mencapai 589 bcf pada 2024, dan 838 bcf pada 2025. 

Namun, Dilo menambahkan, kebutuhan gas PLN untuk saat ini memang belum terlalu besar, mengingat pertumbuhan ekonomi juga masih belum terlalu tinggi. Karenanya, PGN dan Pertamina kini masih memproses perencanaan pembangunan infrastruktur bersama. Hal ini diperlukan untuk mendorong pemanfaatan gas bumi di dalam negeri agar semakin meluas dan volumenya semakin meningkat.

Sinergi perencanaan ini harus mencakup pembangunan infrastruktur gas untuk transportasi, interkoneksi antar pulau, serta pengembangan wilayah timur Indonesia. “Dari situ akan dilihat upaya-upaya apa yang bisa dilakukan bersama atau dipilah-pilah mana yang menjadi opsi PGN melakukan pioneering pembangunan infrastruktur dan mana opsi Pertamina

Indonesia disebutnya harus fokus meningkatkan pemanfaatan gas di dalam negeri. Pasalnya, efisiensi penggunaan gas di negara-negara sudah mencapai 80%, sementara di Indonesia baru sekitar 40-50%. Untuk itu, sinergi pembangunan infrastruktur gas harus diperluas untuk mendorong konsumsi gas yang lebih tinggi.

Direktur Gas Pertamina Yenny Andayani mengungkapkan hal senada. Pihaknya dan PGN sedang sibuk memetakan potensi yang bisa dikerjasamakan oleh kedua perusahaan milik negara. Sinergi yang telah dilakukan yakni di Sumatera Utara di mana kedua perusahaan berhasil menekan harga gas menjadi sekitar US$ 9 perjuta british therma unit (mmbtu). 

Ke depan, kerja sama akan dilakukan untuk pembangunan Pipa Duri-Dumai, pemakaian Pipa South Sumatera West Java (SSWJ), dan optimalisasi unit regasifikasi. Tugasnya (Pertamina dan PGN) sama, menyediakan dan memastikan pasokan gas ada. Karena di masa mendatang kita akan shortage gas pada 2020. Jadi PGN dan Pertamina harus optimalkan infrastruktur yang ada.

Investor Daily, Page-20, Friday, April, 28, 2017

House of Representatives and Government Draw Up on Oil and Gas Holding



President Joko Widodo wants legal and commercial aspects related to oil and gas holding

The Ministry of State-Owned Enterprises (SOEs) believes that oil and gas holding will be formed by the end of the first semester of 2017. Although President Joko Widodo wants the oil and gas holding to be established on the condition of legal and commercial aspects complete.

For the reasons of the two studies, the Presidential Regulation (PP) on oil and gas holding which last year should have been settled, is still pending. Deputy for Energy, Logistics and Tourism Ministry of SOE Edwin Hidayat said, President Jokowi requested that the formation of holding BUMN Migas need to be studied in depth, starting from the legal and commercial aspects. It's in order to run with proper and good governance. That's the President's message.

He explained that SOE Minister Rini Soemarno targets that all discussions on holding preparations should be resolved to get the president's request immediately. The minister is targeting this year, but I am optimistic that the first half of this year can take shape. Presidential regulations are still discussed among the ministries.

Although not yet formally realized the implementation of synergy between Pertamina and Perusahaan Gas Negara (PGN), according to Edwin, has been running well. One indication, the decline in gas prices in the region of North Sumatra which has long been known to be very expensive.

Then the integration of various gas facilities that ultimately is able to provide benefits to the community. He gave an example, in Java SPBG Pertamina now can be flowed gas that is distributed by the pipeline Perusahaan Gas Negara (PGN). This development shows the synergy of Pertamina's operational unification operations and PGN is very feasible and has direct impact to society, for consumption and industry.

Meanwhile, Yenni Andayani, Director of Gas and Pertamina EBT, said the preparation phase of integration with PGN continues, pending the official decision of the government. Pertamina and PGN are also getting better in cooperation. For example, with the Duri-Dumai pipeline model, Thank God we have completed the necessary agreement to be able to perform physical activities immediately.

According to Yenni, integration in the completion of infrastructure, as happened in Duri-Dumai, should continue to be done. Moreover, market share and Pertamina. And PGN continues to grow, in line with increasing demand for gas. As a result, infrastructure is very Vital.

There are market needs that we can not ignore, but from suppliers are also ready. If the infrastructure is not built, the losses are not just the market or the suppliers, but PGN and Pertamina lose business potential.

DPR still refused

While Deputy Chairman of Commission VI of the House of Representatives (DPR) Aria Bima biIang, at this time his side has not agreed on the establishment of state-owned holding, especially the holding of mining. The argument, the formation of holding can not only use the Presidential Regulation.

The House of Representatives considers that the issuance of Presidential Regulation number 72/2016 on the establishment of BUMN holding is not in sync with some of the main regulations that must be considered when going to hold state-owned companies. As Law No, 19 Tahlm 2003 About SOEs, Law no. 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company, Law no. 17 Year 2007 on State Finance. Related to the formation of holding, the House of Representatives tends to wait for the revision of the Law on SOEs, so that the foundation of the law is clear.

The obstacle in the formation of holding BUMN Mining, is the basis of the issuance of Presidential Regulation 72/2016. According to the Presidential Regulation, the disposal or sale of BUMN assets is no longer approved by the DPR.

According to him, the release of SOE shares should not be delegated to the Ministry of SOEs, but by the Ministry of Finance (MoF). According to Arya, the Presidential Regulation is not unnecessary, but the perspective is cross-sectoral, there is a Ministry that must be involved. So this kind of thing should be examined properly. Not just to conclude a problem, not to result in the liberalization of SOEs.

IN INDONESIAN

DPR dan Pemerintah Tarik Ulur Soal Holding Migas


Presiden Joko Widodo menginginkan aspek legal dan komersial terkait holding migas

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakin, holding migas akan terbentuk akhir semester I-2017. Meski Presiden Joko Widodo menginginkan holding migas terbentuk dengan syarat aspek legal dan komersial yang lengkap.

Atas alasan dua kajian itu, Peraturan Presiden (PP) mengenai holding migas yang pada tahun lalu harusnya sudah beres, hingga kini masih tertunda. Deputi Bidang Energi, Logistik, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat bilang, Presiden Jokowi meminta supaya pembentukan holding BUMN Migas perlu dikaji betul secara mendalam, dimulai dari aspek legal dan komersial. Dikaji itu supaya berjalan dengan benar-benar proper dan governance-nya baik. Itu pesan Presiden.

Ia menjelaskan, Menteri BUMN Rini Soemarno menargetkan segala pembahasan persiapan holding harus bisa segera diselesaikan agar permintaan presiden segera tercapai. Menteri menargetkan harus tahun ini, tapi saya optimlstis semester pertama tahun ini bisa terbentuk. Peraturan Presiden masih dibahas antar kementerian.

Meskipun belum terealisasi secara formal implementasi sinergi antara Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN), menurut Edwin, sudah berjalan baik. Salah satu indikasinya, penurunan harga gas di wilayah Sumatra Utara yang sudah sejak lama dikenal sangat mahal.

Kemudian integrasi berbagai fasilitas gas yang pada akhirnya adalah mampu memberikan manfaat ke masyarakat. Ia memberikan contoh, di Jawa SPBG Pertamina sekarang sudah bisa dialiri gas yang didistribusikan oleh pipa Perusahaan Gas Negara (PGN). Perkembangan ini menunjukkan sinergi operasi penyatuan operasional Pertamina dan PGN sangat feasible dan berdampak langsung ke masyarakat, balk Untuk konsumsi maupun industri.

Sementara itu Yenni Andayani, Direktur Gas dan EBT Pertamina, menyatakan, tahap persiapan integrasi dengan PGN terus dilakukan, sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Pertamina dan PGN juga semakin baik dalam kerja sama. Contohnya, dengan model pipa Duri-Dumai, Alhamdulillah kami telah menyelesaikan kesepakatan yang diperlukan supaya bisa segera melakukan kegiatan fisik.

Menurut Yenni, integrasi dalam penyelesaian infrastruktur, seperti yang terjadi di Duri-Dumai, harus terus dilakukan. Apalagi pangsa pasar dan Pertamina. dan PGN terus bertambah, seiring dengan peningkatan permintaan gas. Walhasil, infrastruktur merupakan hal yang sangat Vital.

Ada kebutuhan pasar yang tidak bisa kita abaikan, tapi dari pemasok juga sudah ready. Kalau infrastruktur tidak terbangun, yang rugi bukan hanya pasar atau para pemasok, tapi PGN dan Pertamina kehilangan potensi bisnis.

DPR masih menolak 

Sementara Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aria Bima biIang, saat ini pihaknya belum sepakat atas pembentukan holding BUMN, khususnya holding pertambangan. Argumennya, pembentukan holding tidak bisa hanya memakai Peraturan Presiden.

DPR menganggap, terbitnya aturan Peraturan Presiden nomor 72/2016 atas pembentukan holding BUMN tidak sinkron dengan beberapa peraturan utama yang harus menjadi pertimbangan saat akan melakukan holding BUMN. Seperti Undang-Undang No, 19 Tahlm 2003 Tentang BUMN, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 17 Tahun 2007 tentang Keuangan Negara. Terkait pembentukan holding, DPR cenderung, menunggu revisi UU BUMN, supaya landasan hukunmya jelas. 

Yang menjadi kendala dalam pembentukan holding BUMN Pertambangan ini, adalah dasar penerbitan Peraturan Presiden 72/2016. Menurut Peraturan Presiden, pelepasan atau penjualan aset BUMN tidak lagi atas persetujuan DPR. 

Menurutnya, pelepasan saham BUMN itu seharusnya tidak didelegasikan kepada Kementerian BUMN, melainkan oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu). Menurut Arya, Peraturan Presiden itu bukan tidak perlu, tapi cara pandangnya lintas sektoral, ada Kementerian yang harus dilibatkan. Jadi hal yang semacam ini harus dicermati benar. Tidak sekedar menyimpulkan suatu permasalahan, jangan sampai berakibat liberalisasi BUMN.

Kontan, Page-14, Friday, April, 28, 2017

Oil and Gas Businessman Continues to Receive KKKS Debt

Polemic of KKKS debt

Association of Indonesian Gas and Geothermal Drilling Companies (APMI) stated that there are receivables from Contractors of Cooperation Contracts (KKKS) which have not been paid yet. In fact, APMI has collected since November 2016.

Chairman of APMI Wargono Soenarko said, KKKS has debt to 19 member companies of APMI. Not yet paid around Rp 50 billion, only managed by SKK Migas, "he said.However, the indication of debt and not yet an official report from the members of APMI reached US $ 300 million.

Dharmizon Piliang, General Secretary of APMI, added that the debt of KKKS is related to the livelihood of oil and gas workers who are members of APMI. Of the 357 APMI member companies, most of them have problems with this KKKS debt. As a result, entrepreneurs who are members of APMI have difficulty paying their workers. "Obviously this is not fair," he said.

Especially since the price of oil plummeted, APMI members continue to decrease, from 480 to 275 companies. KKKS Procurement Controller Deputy Djoko Siswanto revealed that SKK Migas has informed KKKS about the problems with APMI members as soon as possible. "I have told the KKKS that the matter will be resolved as soon as possible," he said

But Djoko has not known in detail the amount of accounts receivable APMI members to KKKS. The reason some APMI members who have not dared to submit the data is the unfinished billing process.

Other concerns, did not rule out the company in the future exposed sanctions and black list of KKKS. APMI noted that the debt of KKKS is past due. Even the invoices are already "celebrating birthdays". 

     There are also owed KKKS already in production status and have received cost recovery from the government. Meanwhile, the Executive Director of Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong has not yet responded to the confirmation.

IN INDONESIAN

Pebisnis Migas Terus Tagih Utang KKKS


Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak Gas dan Panas Bumi Indonesia (APMI) menyatakan, ada piutang Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang hingga kini belum dibayar. Padahal APMI sudah menagih sejak November 2016 lalu. 

     Ketua Umum APMI Wargono Soenarko menyebutkan, KKKS memiliki utang kepada 19 perusahaan anggota APMI. Belum dibayar sekitar Rp 50 miliar, hanya diurus SKK Migas," kata dia. Namun, utang yang terindikasi dan belum menjadi laporan resmi dari para anggota APMI mencapai US$ 300 juta. 

Dharmizon Piliang, Sekretaris Umum APMI, menambahkan, utang KKKS ini berkaitan dengan nafkah para pekerja migas yang menjadi anggota APMI. Dari 357 perusahaan anggota APMI, sebagian besar bermasalah dengan utang KKKS ini. Walhasil, para pengusaha yang tergabung di APMI kesulitan membayar para pekerja mereka. "Jelas ini tak adil," katanya. 

Apalagi sejak harga minyak anjlok, anggota APMI terus berkurang, dari 480 menjadi 275 perusahaan. Deputi Pengendalian Pengadaan KKKS Djoko Siswanto mengungkapkan, SKK Migas telah mengabarkan ke KKKS terkait permasalahan dengan anggota APMI secepatnya. "Saya sudah memberi tahu ke KKKS supaya soal itu segera diselesaikan secepatnya," ujarnya 

Namun Djoko belum mengetahui secara detail jumlah piutang anggota APMI ke KKKS. Alasan sebagian anggota APMI yang belum berani menyampaikan data itu adaIah proses penagihan yang belum final. 

Kehawatiran lain, tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut di kemudian hari terkena sanksi dan black list dari KKKS. APMI mencatat, utang KKKS tersebut telah lewat jatuh tempo. Bahkan invoice yang sudah "merayakan ulang tahun". 

     Ada juga KKKS yang berutang sudah masuk dalam status produksi dan telah mendapatkan cost recovery dari pemerintah.  Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong belum menanggapi konfirmasi.

Kontan, Page-14, Friday, April, 28, 2017

Oil and Gas Holding This Year Completed



The Ministry of State-Owned Enterprises (BUMN) is seeking the establishment of state-owned oil and gas holding companies to be realized this year. The two companies incorporated in the holding are Pertamina and Perusahaan Gas Negara (PGN).

I hope to finish the first semester of this year. At the latest this year is completed, said Deputy of Energy Business Logistics Region and Tourism Ministry of SOE Edwin Hidayat Abdullah. The unification of the two oil and gas companies is expected to run well and in accordance with legal and commercial aspects. "It should really be beneficial to society, government, and Pertamina-PGN in corporation," he said.

Currently the two state-owned companies are pioneering cooperation to lower gas prices. One of them, in North Sumatra that successfully lowered the price of industrial gas from USD 12 per mmbtu to USD 9 per mmbtu. "So, there's a 20 percent drop," said Edwin.

The two companies also cooperate in gas distribution so Pertamina gas refueling station (SPBG) is now getting gas supply from PGN. So, the synergy of Pertamina-PGN is not just a nonsense or a chancy in each book.


IN INDONESIAN

Holding Migas Tahun Ini Tuntas


Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengupayakan pembentukan holding BUMN migas dapat terealisasi pada tahun ini.  Dua perseroan yang tergabung dalam holding adalah Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN).

Saya harap selesai semester I tahun ini. Paling lambat tahun ini selesai, kata Deputi Bidang Usaha Energi Logistik Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah. Penyatuan dua perusahaan migas tersebut diharapkan berjalan baik serta sesuai dengan aspek legal maupun komersial. "Harus benar-benar bermanfaat untuk masyarakat, pemerintah, Serta Pertamina-PGN secara korporasi, ujarnya.

Saat ini dua perusahaan pelat merah itu merintis kerja sama untuk menurunkan harga gas. Salah satunya, di Sumatera Utara yang berhasil menurunkan harga gas industri dari USD 12 per mmbtu menjadi USD 9 per mmbtu. ”Jadi, ada penurunan 20 persen,” kata Edwin.

Kedua perseroan juga bekerja sama dalam distribusi gas sehingga stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) milik Pertamina kini mendapatkan pasokan gas dari PGN. Jadi, sinergi Pertamina-PGN bukan sekadar omong kosong atau untung-untungan di buku masing-masing.

Jawa Pos, Page-5, Friday, April, 28, 2017

Deputy Minister of EMR: Illegal Drilling Must Be Acted



The practice of oil drilling, especially by grabbing a well that is a state asset managed by a contractor of cooperation contracts (KKKS) is a violation of Law No. 22 of 2001 on Oil and Gas so that the perpetrators must be immediately dealt with.

Deputy Minister of Energy and Mineral Resources (EMR) Archandra Tahar said oil drilling practices in KKKS working areas and the supply of oil wells managed by KKKS can not be justified. Under the Oil and Gas Law, oil drilling activities are conducted by companies that have signed contracts with the government represented by the Special Unit for Upstream Oil and Gas Business Executives (SKK Migas).

Clearly illegal drilling is against the law. That used to be. Then if there is an incident in the first investigation of illegal drilling activities in whose working area. KKKS who have permission in the region that must start by reporting to the Director General of Oil and Gas and SKK Migas then together do action with the authorities, "said Archandra.

Asked about the plans of the Government of Musi Banyuasin Regency, South Sumatra, which will close 27 oil wells in Pertamina EP Asset 1 Field Ramba at the end of April 2017. Archandra does not know yet. He claimed to have not received a report on why the closure of oil wells in Mangunjaya, BabatToman Sub-district in Muba until delayed controlling.

Task Force Regent Muba Yusnin previously stated that the Muba Regency Government will close 27 wells in the working area and become state assets managed by Pertamina EP Asset 1 Field Ramba in Mangunjaya. Of the total 104 old oil wells in the Field Ramba area of Muba, about 74% have been cemented by Pertamina EP in cooperation with the police and army and the Muba regency in October last year.

The control is done because Pertamina EP management assesses that oil drilling activities violate the law and endanger the miners because the activity is not through standard operating procedure of oil drilling. On the other hand, oil drilling activities are also dangerous for the miners and also the surrounding community, in addition to environmental damage due to spilled oil waste.

Several incidents of explosions at illegal oil wells outside the KKKS area caused casualties and dozens of miners burned. Syamsir Abduh, National Energy Council Member, acknowledged that illegal drilling practices are not only related to security and social aspects but also because of the gap-regulation that allows illegal drilling. 

     Among the regulations that have the potential to generate such practices is the Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 01 of 2008 on Guidelines for the Petroleum Mining Concession on Old Wells.

Therefore, Syamsir proposed a number of strategic steps to resolve the issue. First, immediately complete the revision of the Oil and Gas Draft Law as a comprehensive legal basis in the oil and gas sector. 

     Secondly, it is necessary for the commitment of the government or regional government and business entities to a comprehensive and integrative solution to the practice of illegal drilling so as not to impact the security, safety and sustainability of environmental functions. 

     Third, strict and sustained supervision is necessary so that this practice does not harm the parties.

In addition, there needs to be socialization (counseling and education) of the community for the purpose of increasing national petroleum production by reactivating old wells can be achieved, and on the other hand is not problematic with security aspects, safety and environmental function preservation.

Police Brigadier General Supriyanto Tarah, Assistant Deputy for Coordination of National Crime Handling and Crime Against State's wealth Ministry of Political, Legal and Security (Kemen Polhukham), said to curb illegal practices in the oil and gas sector need synergy among all stakeholders either Ministry of Energy and Mineral Resources, KKKS, local government, and security apparatus (TNI / Polri). These parties need to synergize, especially in the socialization of the closure of oil wells and the danger of illegal drilling activities.

On the other hand, social aspects as well as the impact of closure of illegally managed oil wells should be considered. This needs synergy between the central and regional governments with KKKS and SKK Migas.

IN INDONESIAN

Wakil Menteri ESDM: Illegal Drilling Harus Ditindak


Praktik pengeboran minyak apalagi dengan menyerobot sumur yang menjadi aset negara yang dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) adalah perbuatan melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sehingga pelakunya harus segera ditindak.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar mengatakan praktik pengeboran minyak di wilayah kerja KKKS maupun penyerbotan sumur minyak yang dikelola KKKS tidak dapat dibenarkan. 

     Sesuai UU Migas, kegiatan pengeboran minyak dilakukan oleh perusahaan yang telah menandatangani kontrak kerja sama dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Yang jelas illegal drilling itu melanggar hukum. ltu dulu. Kemudian bila ada kejadian di selidiki dulu kegiatan pengeboran ilegal itu di wilayah kerja siapa. KKKS yang punya izin di wilayah itu yang harus memulai dengan lapor ke Dirjen Migas dan SKK Migas lalu bersama lakukan tindakan dengan aparat,” kata Archandra.

Ditanya tentang rencana Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang akan melakukan penutupan 27 sumur minyak di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba pada akhir April 2017. Archandra belum mengetahuinya. Dia mengaku belum mendapatkan laporan mengapa penutupan sumur minyak di Mangunjaya, Kecamatan BabatToman di Muba sampai diundur penertibannya.

Pelaksana Tugas Bupati Muba Yusnin sebelumnya menyatakan Pemerintah Kabupaten Muba akan melakukan penutupan 27 sumur di Wilayah kerja dan menjadi aset negara yang dikelola Pertamina EP Asset 1 Field Ramba di Mangunjaya. 

     Dari total 104 sumur minyak tua di wilayah kerja Field Ramba di Muba, sekitar 74% sudah dilakukan penyemenan oleh pihak Pertamina EP bekerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI serta Pemkab Muba pada Oktober tahun lalu.

Penertiban dilakukan karena manajemen Pertamina EP menilai kegiatan pengeboran minyak itu melanggar hukum dan membahayakan penambang karena aktivitas itu tidak melalui standar prosedur operasi pengeboran minyak. 

     Di sisi lain, kegiatan pengeboran minyak itu juga membahayakan bagi para penambang dan juga masyarakat sekitar, selain adanya kerusakan lingkungan akibat limbah minyak yang tumpah. 

Beberapa kejadian ledakan pada sejumlah sumur minyak ilegal di luar Wilayah KKKS menimbulkan korban jiwa dan puluhan penambang terbakar.  Syamsir Abduh, Anggota Dewan Energi Nasional, mengakui bahwa praktik illegal drilling bukan hanya terkait aspek keamanan maupun sosial semata tetapi juga disebabkan adanya celah-regulasi yang memungkinkan terjadinya tindakan illegal drilling. 

     Di antara regulasi yang ditengarai berpotensi menimbulkan praktik tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

Karena itu, Syamsir mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pertama, segera menyelesaikan revisi RUU Migas sebagai landasan hukum yang komprehensif di sektor migas. 

     Kedua, perlu komitmen pemerintah atau pemerintah daerah serta badan usaha atas penyelesaian komprehensif dan integratif terhadap praktik illegal drilling agar tidak menimbulkan dampak keamanan, keselamatan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. 

    Ketiga, perlu pengawasan secara ketat dan berkelanjutan agar praktik ini tidak merugikan para pihak.

Selain itu, perlu adanya sosialisasi (penyuluhan dan edukasi) masyarakat agar tujuan meningkatkan produksi minyak bumi nasional dengan mereaktivasi sumur tua dapat tercapai, dan di sisi yang lain tidak bermasalah dengan aspek keamanan, keselamatan dan kelestarian fungsi lingkungan.

Brigadir Jenderal Polisi Supriyanto Tarah, Assisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Nasional dan kejahatan Terhadap kekayaan Negara Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemen Polhukham), mengatakan untuk menertibkan praktik ilegal di sektor migas perlu sinergi di antara semua pemangku kepentingan, baik Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS, pemerintah daerah, dan aparat keamanan (TNI/Polri). Para pihak ini perlu bersinergi terutama dalam sosialisasi penutupan sumur minyak dan bahaya kegiatan illegal drilling.

Di sisi lain juga perlu diperhatikan aspek sosial sebagai dampak dari penutupan sumur-sumur minyak yang dikelola secara ilegal. lni perlu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dengan KKKS dan SKK Migas.

Investor Daily, Page-9, Thursday, April, 27, 2017

PGN is exploring LNG business



PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk is expanding its business of buying and selling gas not only through pipes, but also in the form of liquefied natural gas / LNG. The state-owned gas company is currently participating in a LNG procurement tender for electricity and smelter plant,

Director of Strategy and Business Development PGN Wahid Sutopo said it is still in the process of preparing for the auction of procurement of LNG held by PT PLN (Persero). PGN will participate in auctions for several power plant projects, including gas procurement for Central Indonesia.

For PLN auction, participate in several locations, including in Central Indonesia. If the one in Central Indonesia has just started, just get out the RFP (request for proposal), so it's still preparation.

He explained that PGN participated in the auction to help PLN to fulfill gas needs for domestic electricity. In addition, this step is also in line with PGN's strategy of expanding the market to Eastern Indonesia with its LNG supply business. The LNG model was chosen because the gas needs in Eastern Indonesia tend to be fragmented.

At the same time, PGN also participated in a gas procurement auction for smelters in Pomalaa, Southeast Sulawesi. Where entered East Indonesia starting from PLN auction, smelters as well. The one at the auction at Pomalaa is also still preparing,

Previously, PLN has announced PGN as one of the companies that passed prequalification for gas auction procurement in Central Indonesia. A total of 11 companies or consortiums have passed, among others, PT Pertamina (Persero), PT Medco Energi International Tbk, Socar Petroleum SA consortium, PT Humpuss Transportasi Kimia, PT PP Tbk and PT Toba Sejahtera, and a consortium of PT Bukaka Teknik Utama Tbk, Tokyo Gas Co Ltd, and Mitsui Co Ltd, a consortium of Itochu Corporation and PT Energasindo Heksa Karya.

In this auction, the auction participants will be obliged to provide gas of 230 million standard cubic feet per day / mmscfd for some power plants in Central Indonesia. However, unlike the usual auction, the auction winner will also be responsible for building LNG Hub to accommodate LNG on a medium scale, providing a vessel that will distribute it to PLN plants, including building regasification facilities near the plant.

Wahid admitted that if he won the gas procurement auction, PGN would need additional gas allocation. The potential additional demand through this auction has not been included in the proposed additional gas allocation proposed by PGN to the government. Will add new allocations, because they do not enter the current allocation.

He added that PGN also has not considered the option to import gas to increase its gas source. He is optimistic that domestic gas sources are still sufficient to cover the growth of this demand. Supported Hulu Especially for LNG supply, Wahid said, PGN will not build its own LNG plant. The Company will utilize the existing LNG plant which is Bontang, East Kalimantan and Tangguh, West Papua.

Moreover, the gas produced from Jangkrik Field, Muara Bakau Block will also be processed at Bontang LNG plant managed by PT Badak LNG. Muara Bakau this year started production. Saka Energy is also there.

Saka Energi is a subsidiary of PGN engaged in upstream oil and gas sector. Saka Energi holds a 11.66% interest in the Muara Bakau Block. The plan is that the oil and gas block can produce up to 450 mmscfd of gas or equivalent to 3 million tons per year. Muara Bakau entered the middle of this year.

Not only that, PGN will also obtain additional production and the Sanga-Sanga Block that Saka Energy has just taken over from BP Indonesia. Thus, now PGN through Saka Energi holds a 26.25% participation interest in the block. Wahid said that the oil and gas blocks in which Saka Energi has the right to participate also become one of PGN's gas sources.

    The reason, by holding the right of participation, Saka Energy is also entitled to some of its oil and gas production. If given, if we submit to the Ministry of ESDM and given allocation, oil and gas allocation will be used. But we do not limit it.

In addition to these two blocks, Saka Energi also has the right to participate in a number of other oil and gas blocks. In detail, Saka Energi holds a 20% participating interest in Ketapang Block, 100% in Pangkah Block, 30% in Block Bangkanai, 100% in South Sesulu Block, 8.9% in Southeast Sumatera Block, 30% in West Bangkanai Block and 20 % In Muriah Block. Saka Energi also owns 36% stake in Fasken Area (Shale Gas), Texas, United States.

IN INDONESIAN

PGN Merambah Bisnis LNG


PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk memperluas bisnis jual beli gasnya tidak hanya melalui pipa, tetapi juga dalam bentuk gas alam cair/LNG. Perusahaan gas pelat merah itu kini sedang mengikuti Ielang pengadaan LNG untuk kelistrikan dan pabrik pemurnian bijih tambang (smelter)

Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Wahid Sutopo mengatakan, pihaknya kini masih dalam proses persiapan mengikuti lelang pengadaan LNG yang digelar oleh PT PLN (Persero). PGN akan mengikuti lelang untuk beberapa proyek pembangkit sekaligus, termasuk pengadaan gas untuk Indonesia Tengah.

Untuk lelang PLN, ikut beberapa lokasi, termasuk di Indonesia Tengah. Kalau yang di Indonesia Tengah baru saja dimulai, baru saja keluar RFP (request for-proposal), jadi masih persiapan.

Dia menjelaskan, PGN mengikuti lelang tersebut untuk membantu PLN untuk memenuhi kebutuhan gas untuk kelistrikan dalam negeri. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan strategi PGN memperluas pasar hingga Indonesia Timur dengan bisnis pasokan LNG. Model LNG dipilih karena kebutuhan gas di Indonesia Timur cenderung terpisah-pisah. 

Dalam waktu yang sama, PGN juga mengikuti lelang pengadaan gas untuk smelter di Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Dimana masuk Indonesia Timur mulai dari lelang PLN, smelter juga. Yang di lelang di Pomalaa juga masih persiapan,

Sebelumnya, PLN telah mengumumkan PGN sebagai salah satu perusahaan yang lolos prakualifikasi untuk lelang pengadaan gas di Indonesia Tengah ini. Totalnya terdapat 11 perusahaan atau konsorsium yang lolos, diantaranya, PT Pertamina (Persero), PT Medco Energi Internasional Tbk, konsorsium Socar Petroleum SA, PT Humpuss Transportasi Kimia, PT PP Tbk, dan PT Toba Sejahtera, serta konsorsium PT Bukaka Teknik Utama Tbk, Tokyo Gas Co Ltd, dan Mitsui Co Ltd, konsorsium Itochu Corporation dan PT Energasindo Heksa Karya.

Dalam lelang ini, peserta lelang akan berkewajiban menyediakan gas sebesar 230 million standard cubic feet per day/mmscfd untuk beberapa pembangkit listrik di Indonesia Tengah. Namun berbeda dengan lelang biasanya, pemenang lelang juga akan bertanggung jawab membangun LNG Hub untuk menampung LNG dalam skala menengah, menyediakan kapal yang akan mendistribusikannya ke pembangkit-pembangkit PLN, termasuk membangun fasilitas regasitikasi di dekat pembangkit.

Wahid mengakui, jika memenangkan lelang pengadaan gas ini, PGN bakal membutuhkan tambahan alokasi gas. Pasalnya, potensi tambahan permintaan melalui lelang ini belum dimasukkan dalam usulan tambahan alokasi gas yang diajukan PGN ke pemerintah. Akan menambah alokasi baru, karena tidak masuk alokasi yang sekarang.

Dia menambahkan, PGN juga belum mempertimbangkan opsi impor gas untuk menambah sumber gasnya. Dia optimistis sumber gas dalam negeri masih cukup untuk menutup pertumbuhan permintaan ini. Didukung Hulu Khusus untuk pasokan LNG, Wahid menuturkan, PGN tidak akan membangun kilang LNG sendiri. Perseroan akan memanfaatkan kilang LNG yang sudah adalah Bontang, Kalimantan Timur dan Tangguh, Papua Barat. 

Apalagi, gas yang dihasilkan dari Lapangan Jangkrik, Blok Muara Bakau juga akan diolah di kilang LNG Bontang yang dikelola PT Badak LNG. Muara Bakau tahun ini mulai produksi. Saka Energi ada juga di situ.

Saka Energi merupakan anak usaha PGN yang bergerak di sektor hulu migas. Saka Energi memegang hak partisipasi sebesar 11,66% di Blok Muara Bakau, Rencananya, blok migas ini dapat menghasilkan gas hingga 450 mmscfd atau setara dengan 3 juta ton per tahun. Muara Bakau masuk pertengahan tahun ini.

Tidak hanya itu, PGN juga akan memperoleh tambahan produksi dan Blok Sanga-Sanga yang baru saja diambil alih Saka Energi dari BP Indonesia. Sehingga, kini PGN melalui Saka Energi memegang hak partisipasi sebesar 26,25% di blok tersebut. Wahid mengungkapkan, blok-blok migas dimana Saka Energi memiliki hak partisipasi juga menjadi salah satu sumber gas PGN. 
Pasalnya, dengan memegang hak partisipasi, Saka Energi juga berhak atas sebagian produksi migasnya. Kalau di beri, kalau kami ajukan ke Kementerian ESDM dan diberikan alokasi,  jatah migas akan dipakai. Tetapi kami tidak membatasi dari situ saja.

Selain dua blok tersebut, Saka Energi juga memiliki hak partisipasi di sejumlah blok migas lain. Rincinya, Saka Energi memegang 20% hak partisipasi di Blok Ketapang, 100% di Blok Pangkah, 30% di Blok Bangkanai, 100% di Blok South Sesulu, 8,9% di Blok Southeast Sumatera, 30% di Blok West Bangkanai, dan 20% di Blok Muriah.  Saka Energi juga memiliki saham 36% di Fasken Area (Shale Gas), Texas, Amerika Serikat.

Investor Daily, Page-9, Thursday, April, 27, 2017