The Business Competition Supervisory Commission (KPPU) affirmed that the proceedings of the alleged monopoly case in determining the price of industrial gas in the Medan area are still continuing and are currently entering the extension stage of further investigation.
Case involving PT Perusahaan Gas Nusantara Tbk. (PGN) is registered with register 09 / KPPU-L / 2016 concerning Alleged Violation of Article 17 of Law Number 5 Year 1999 related to Monopoly Practices in Determining Industrial Gas Price in Medan Area.
"The evidentiary process continues in the trial. The presence or absence of a monopoly in gas distribution in North Sumatra is still being tested in court. The decision will be decided by the Commission Council, "KPPU Commissioner Saidah Sakwan said in a press statement on Sunday (10/9).
Saidah said the alleged trial of gas monopoly case conducted by PT PGN until now is in the extension stage of further investigation. Position of PGN as BUMN has also become a weighing side in solving this case.
This alleged gas monopoly case began to emerge after a complaint from businessmen about the problem of industrial gas distribution in North Sumatra. The issue of gas distribution concerns the increasingly minimal supply or still far from the user needs, as well as the problem of high gas prices.
"If this distribution is a government assignment, there must be a regulatory basis [monopoly by law]. But, even so, if the holder of this mandate does a monopoly practice it can still be subject to violations of Law no. 5/1999, "added Saidah.
Based on preliminary investigation investigations, there have been several indications of alleged monopolistic practices in industrial gas distribution in North Sumatra. Such indications are that the company controls 100% of the market share of gas users so it is possible to take advantage of its dominant position.
The state-owned company can also set unilaterally the selling price of gas even without the customer's consent, as well as clauses in the unbalanced contract of sale and purchase of gas (PJBG), burdening consumers.
These findings are being tested by the panel of commissions in the trial process at the stage of extension of follow-up examination which will end on October 5, 2017 to prove the existence or absence of monopolistic practices.
"The Commission Assembly in the examination and decision-making independent and can not be intervened by any party including members of other commissions outside the assembly," he added.
Previously, lawyer of PT PGN Yahdi Salampessy said gas purchase price was determined by the regulator and can not be determined by the company itself. Moreover, the company gets gas supply from several parties, one of them is PT Pertamina EP.
"The gas sales topology is not like a retail product. The price sold to consumers is already one price [in an area], although the supply comes from several parties, "he said.
PGN claims it is inappropriate that the company violated Article 17 of Law no. 5 of 1999 in determining the price of industrial gas in Medan area and considered not in accordance with the facts and rules that apply.
According to Yahdi, as a resource that controls the livelihood of many people, the price of natural gas fuel based on the provisions of legislation is not submitted to the mechanism of fair and reasonable business competition. It is based on Article 33 paragraph (2) of the 1945 Constitution.
PGN also admitted to always comply with Government Regulation no. 30 of 2009 and Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) no. 21 of 2008 concerning Guidelines on the Pricing of Selling of Fuel Oil and Gas.
"With regard to the existing guidelines, we can not be said to commit unfair business competition because in Law No. 5/1999 it is explained that what we do is excluded in the provisions of the law," he said.
Article 50 letter (a) of Law no. S / 1999 states, which is exempted from the provisions is an act and or agreement that aims to implement the applicable legislation.
As an illustration, the structure of gas selling price in Medan is influenced by several components. First, the upstream gas price component in which the Medan gas supply source is taken from Bontang refinery which is then regasified through PT Pertamina's facilities in Arun, Aceh.
Once classified, the gas is channeled through the transmission pipeline Arun-Belawan owned by Pertamina Gas (Pertagas) along the 350 km. Apart from Bontang, gas supply to Medan is also obtained from the production of Pertamina EP which is transported through the gas pipeline of the Milk-Wampu gas pipeline run by Pertagas.
IN INDONESIA
Kasus PGN Masuk Perpanjangan Pemeriksaan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan proses persidangan perkara dugaan monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan masih berlanjut dan saat ini masuk tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan.
Perkara yang melibatkan PT Perusahaan Gas Nusantara Tbk. (PGN) itu terdaftar dengan register 09/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 terkait Praktek Monopoli dalam Penentuan Harga Gas lndustri di Area Medan.
“Proses pembuktiannya terus berjalan di dalam persidangan. Ada tidaknya monopoli dalam distribusi gas di Sumatra Utara ini masih diuji di persidangan. Keputusannya nanti akan ditetapkan oleh Majelis Komisi,” kata Komisioner KPPU Saidah Sakwan, dalam keterangan pers, Minggu (10/9).
Saidah mengatakan sidang perkara dugaan monopoli gas yang dilakukan PT PGN sampai kini dalam tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan. Posisi PGN selaku BUMN juga telah menjadi penimbangan pihaknya dalam menyelesaikan perkara ini.
Perkara dugaan monopoli gas ini mulai muncul setelah ada keluhan dari kalangan pengusaha mengenai permasalahan pendistribusian gas industri di Sumatra Utara. Persoalan distribusi gas ini menyangkut pasokan yang semakin minim atau masih jauh dari yang dibutuhkan pengguna, serta masalah tingginya harga jual gas.
“Kalau distribusi ini merupakan penugasan pemerintah, tentu harus ada basis regulasinya [monopoly by law]. Tapi, walaupun demikian, jika pemegang mandat ini melakukan praktik monopoli tetap saja bisa terkena pelanggaran UU No. 5/ 1999,” tambah Saidah.
Berdasarkan penyelidikan awal investigator, telah ditemukan sejumlah indikasi terjadinya dugaan praktik monopoli dalam pendistribusian gas industri di Sumatra Utara. Indikasi tersebut di antaranya, perseroan menguasai 100% pangsa pasar pengguna gas sehingga sangat mungkin untuk memanfaatkan posisi dominannya.
Perusahaan pelat merah ini juga dapat menetapkan harga jual gas secara sepihak meskipun tanpa persetujuan pelanggan, serta adanya klausul dalam kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang tidak seimbang sehingga memberatkan konsumen.
Temuan-temuan inilah yang sedang diuji oleh majelis komisi dalam proses persidangan di tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan yang akan berakhir pada 5 Oktober 2017 untuk membuktikan ada atau tidaknya praktik monopoli.
“Majelis Komisi dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun termasuk anggota komisi lainnya di luar majelis,” tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PT PGN Yahdi Salampessy mengatakan harga jual beli gas sudah ditentukan oleh regulator serta tidak bisa ditentukan sendiri oleh perusahaan. Terlebih lagi perseroan mendapatkan pasokan gas dari beberapa pihak, salah satunya PT Pertamina EP.
“Topologi penjualan gas itu bukan seperti produk eceran. Harga yang dijual ke konsumen memang sudah satu harga [di suatu wilayah], walaupun pasokannya berasal dari beberapa pihak,” tuturnya.
PGN mengklaim tidak tepat bahwa perusahaan melanggar Pasal 17 UU No. 5 tahun 1999 dalam penentuan harga gas industri di area Medan dan dinilai tidak sesuai dengan fakta dan aturan yang berlaku.
Menurut Yahdi, sebagai sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka harga bahan bakar gas bumi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Hal itu berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
PGN juga mengaku selalu patuh dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi.
"Terhadap pedoman yang ada, kami tidak bisa dikatakan melakukan pelanggaran persaingan usaha yang tidak sehat. Karena dalam Undang-Undang No.5/1999 sudah diterangkan, apa yang kami lakukan dikecualikan dalam ketentuan perundangan tersebut,” katanya.
Pasal 50 huruf (a) UU No. S/1999 menyebutkan, yang dikecualikan dari ketentuan adalah perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai gambaran, struktur pembentukkan harga jual gas di Medan dipengaruhi oleh beberapa komponen. Pertama, komponen harga gas hulu (upstream) di mana sumber pasokan gas Medan diambil dari kilang Bontang yang kemudian diregasifikan melalui fasilitas milik PT Pertamina di Arun, Aceh.
Setelah diregasifikasi, gas tersebut disalurkan melalui pipa transmisi Arun-Belawan milik PT Pertamina Gas (Pertagas) sepanjang 350 km. Selain dari Bontang, pasokan gas ke Medan juga diperoleh dari produksi Pertamina EP yang diangkut melalui pipa transmisi gas bumi Pangkaian Susu-Wampu yang dikelola Pertagas.
Bisnis Indonesia, Page-11, Monday, Sept 11, 2017