google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 All Posts - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

MARKET

Friday, December 8, 2017

Carefully Connecting the Fate of Termination Block



It has been almost a year since the Government decided to commission PT Pertamina to work on eight oil and gas blocks that expire next year. But the new eight-block contract has not yet been signed, even the Government intends to review the assignment given to Pertamina. Including the eight blocks.

According to Data from the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM), 31 oil and gas blocks will expire in the period 2018-2025. Not only low-production blocks are included in this list. Block Rokan with oil production reaches about 225,000 barrels per day (bpd) is included in the list of blocks to be completed by 2021.

Energy Observer Pri Agung Rakhmanto reminded the government to immediately decide on the continuation of the operation of the blocs. The fate of oil and gas blocks will be the determinant of Indonesia's oil and gas production in the future.

"Must be careful to treat blocks that want to run out of contract," he said.

How come? According to Pri Agung, around 30% of national oil and gas production, or about 635 thousand barrels of oil equivalent per day, is the result of 20 oil and gas blocks completed in the next five years. If drawn further, even up to 61% of national oil production or equivalent to 1.2 million barrels of oil equivalent per day, comes from oil and gas blocks that are out of contract within the next 10 years.

The government can not only rely on Pertamina to work on oil and gas blocks ahead of this contract. As a business entity, Pertamina must also count in selecting blocks to be taken over its management.

"The only rational thing about the extension of PSC (production sharing contract / contract)," he said.

Of the eight oil and gas blocks completed by next year's contract, Pertamina has declared its readiness to work on six blocks, namely Tuban Block, Ogan Komering, South East Sumatera, Sanga-Sanga, North Sumatra Offshore and Central. While the other two blocks, East Kalimantan Block and Attaka, the company will not continue its evaluation.

Unfortunately, the Government again hesitated about the assignment. Director General of Oil and Gas ESDM Ministry Ego Syahrial reasoned that the government should evaluate the proposed development plan by Pertamina, compared to the proposals owned by the existing contractors. The stability of oil and gas production is the reason for the government.

This evaluation was conducted for four blocks, Tuban Block, Ogan Komering, South East Sumatra, and Sanga-Sanga. In fact, one of the four blocks will end in February 2018.

"The position of government is, in the case of production should not go down. Second, the cost per barrel, do not increase, "said Ego.

Regarding the fate of oil and gas blocks that have been completed by 2019-2025, the government has not yet made a decision. For the fate of the Rokan Block which is the largest oil producer only, Ego revealed there is still plenty of time to decide on its management,

"No, the year 2021 is over, 3-4 years away. Later, "he said.

On the other hand, Pertamina has started targeting blocks whose contracts will be exhausted. Upstream Director of Pertamina Syamsu Alam revealed that the company has evaluated the blocks. Although, this evaluation is largely still
in the early stages because it requires more complete data. Related to the decision from the government, said it will depend on the size of the oil and gas block

"Of course the sooner the decision gets better, but it all requires a process," he said.

Needs Improvement

Not only about who holds the management of this termination block, Pri Agung also highlights the side of his economy. In Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 52 Year 2017 which is a revision of Ministerial Regulation 8/2017 on oil and gas contract scheme gross split, new oil and gas contractors have the option to continue to use oil and gas contract cost recovery or change to gross split when the contract is extended.

If the government decides to terminate the contract and replace it with a new contract, should the contractor not change, then the oil and gas contract should use a gross split scheme.

"If for the block that has been in production, can use the gross split contract," said Pri Agung.

However, he suggested that the gross split oil and gas contract is made simpler. The reason, Indonesia must compete with other countries to attract investment. Oil prices can no longer be used as the reason for the low national oil and gas investment, considering that other countries' oil and gas investments are improving.

Since oil prices rebounded at the start of the year, it said global oil and gas investment had risen by 3-5%. Investment will come to a place that is comfortable to do business. Admittedly, the gross split scheme has been much better when the Government revised the Ministerial Regulation No. 8/2017 to Ministerial Regulation No. 52/2017. However, the existence of split base, split variable, and split progressive make business count difficult.

"Investors find it difficult to calculate the economy because too much" if ", this adds uncertainty, preferably simplified gross split, locked up for what government share results," he advised.

The government he called need to clean up. In terms of revenue, the contribution of the oil and gas sector said it is already lower than the tax sector. Nevertheless, investment in the oil and gas sector is still quite significant when compared to total investment in Indonesia. In 2016, upstream oil and gas investment reached Rp 151.2 trillion, or about 25% of total domestic and foreign investment of Rp 607.25 trillion.

In 2014, oil and gas investment even reached half of the total national investment, which is Rp 275.4 trillion compared to Rp 541.28 trillion. Unfortunately, national oil and gas investment continues to fall every year. In 2013, national oil and gas investment touched US $ 22.37 billion, with upstream sector dominating US $ 20.38 billion and downstream of US $ 1.9 billion. Realization of this investment continued to trim to US $ 21.72 billion in 2014, US $ 17.98 billion in 2015 and US $ 12.73 billion in 2016.

Then until the beginning of October this year, the realization of new oil and gas investment reached US $ 6.4 billion or 41.88% of the target of 2017 which amounted to US $ 15.28 billion.

IN INDONESIA

Hati-Hati Menyambung Nasib Blok Terminasi


Sudah hampir satu tahun sejak Pemerintah memutuskan untuk menugaskan PT Pertamina menggarap delapan blok minyak dan gas bumi yang berakhir kontraknya pada tahun depan. Namun kontrak baru delapan blok ini belum juga ditandatangani, bahkan Pemerintah berniat mengkaji ulang penugasan yang diberikan ke Pertamina. Termasuk delapan blok tersebut.

Menurut Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebanyak 31 blok migas akan berakhir kontraknya dalam periode 2018-2025. Tidak hanya blok dengan produksi rendah yang masuk daftar ini. Blok Rokan dengan produksi minyak mencapai sekitar 225 ribu barel per hari (bph) masuk dalam daftar blok yang akan selesai kontraknya pada 2021.

Pengamat Energi Pri Agung Rakhmanto mengingatkan pemerintah untuk segera mengambil keputusan akan kelanjutan operasi blok-blok tersebut. Nasib blok migas ini akan menjadi penentu produksi migas Indonesia di masa mendatang. 

“Harus hati-hati memperlakukan blok yang mau habis kontraknya,” katanya.

Bagaimana tidak? Menurut Pri Agung, sekitar 30% produksi migas nasional atau sekitar 635 ribu barel setara minyak per hari merupakan hasil dari 20 blok migas yang selesai kontraknya pada lima tahun mendatang. Jika ditarik lebih jauh, bahkan sampai 61% produksi migas nasional atau setara 1,2 juta barel setara minyak per hari, datang dari blok migas yang habis kontraknya dalam 10 tahun ke depan.

Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan Pertamina untuk menggarap blok-blok migas menjelang kontrak selesai ini. Sebagai entitas bisnis, Pertamina juga harus berhitung dalam memilih blok yang akan diambil alih pengelolaannya.

“Yang rasional saja soal perpanjangan PSC (production sharing contract/kontrak kerja sama),” ujarnya.

Dari delapan blok migas yang selesai kontrak tahun depan, Pertamina sudah menyatakan kesiapannya menggarap enam blok, yakni Blok Tuban, Ogan Komering, South East Sumatera, Sanga-Sanga, North Sumatera Offshore, dan Tengah. Sementara dua blok lainnya, yakni Blok East Kalimantan dan Attaka, perseroan tidak akan melanjutkan evaluasinya.

Sayangnya, Pemerintah kembali ragu soal penugasan tersebut. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial beralasan pemerintah harus mengevaluasi rencana pengembangan yang diajukan Pertamina, dibandingkan dengan proposal milik kontraktor eksisting. Kestabilan produksi migas menjadi alasan pemerintah. 

Evaluasi ini dilakukan untuk empat blok, Blok Tuban, Ogan Komering, South East Sumatera, dan Sanga-Sanga. Padahal, salah satu- dari empat blok tersebut, akan berakhir pada Februari 2018.

“Posisi pemerintah adalah, dalam hal produksi tidak boleh turun. Kedua, biaya per barelnya, jangan tambah meningkat," tegas Ego.

Terkait nasib blok migas yang selesai kontraknya pada 2019-2025, pemerintah belum membuat keputusan. Untuk nasib Blok Rokan yang merupakan produsen minyak terbesar saja, Ego mengungkapkan masih banyak waktu untuk memutuskan pengelolaannya,

“Belum, tahun 2021 selesai, 3-4 tahun lagi. Nanti,” kata dia.

Di sisi lain, Pertamina sudah mulai mengincar blok-blok yang kontraknya akan habis ini. Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengungkapkan pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap blok-blok tersebut. Walaupun, evaluasi ini sebagian besar masih pada tahap awal lantaran membutuhkan data yang lebih lengkap. Terkait keputusan dari pemerintah, disebutnya memang akan tergantung dari besar kecilnya blok migas tersebut

“Tentu semakin cepat ada keputusan semakin baik, namun semuanya memerlukan proses,” ujarnya.

Perlu Perbaikan

Tidak hanya soal siapa yang memegang pengelolaan blok terminasi ini, Pri Agung juga menyoroti sisi keekonomiannya. Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri 8/2017 soal kontrak migas skema gross split, kontraktor migas baru mendapat pilihan untuk tetap menggunakan kontrak migas cost recovery atau berganti ke gross split ketika kontraknya diperpanjang. 

Jika pemerintah memutuskan untuk mengakhiri kontrak dan menggantinya dengan kontrak baru, seharusnya kontraktor tidak berubah, maka kontrak migas harus menggunakan skema gross split.

“Kalau untuk blok yang sudah berproduksi, bisa mengunakan gross split kontraknya,” kata Pri Agung.

Namun, dia menyarankan agar kontrak migas gross split ini dibuat lebih sederhana. Pasalnya, Indonesia harus bersaing dengan negara lain untuk menggaet investasi. Harga minyak tidak lagi bisa dijadikan alasan rendahnya investasi migas nasional, mengingat investasi migas negara lain mulai membaik. 

Sejak harga minyak rebound pada awal tahun, dikatakannya investasi migas global sudah naik 3-5%. Investasi akan datang ke tempat yang memang nyaman untuk berbisnis. Diakuinya, skema gross split sudah jauh lebih baik ketika Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Nomor 8/2017 menjadi Peraturan Menteri Nomor 52/2017. Namun, adanya base split, variable split, dan progressif split membuat hitungan bisnis menjadi sulit.

“Investor sulit menghitung keekonomian karena terlalu banyak “if", ini menambah uncertainty. Lebih baik gross split disederhanakan, dikunci split bagi hasil pemerintah berapa,” sarannya.

Pemerintah disebutnya perlu berbenah. Dari sisi penerimaan, kontribusi sektor migas dikatakannya memang sudah lebih rendah dari sektor pajak. Meski demikian, investasi sektor migas masih cukup signifikan jika dibandingkan investasi total di Indonesia. Pada
2016, investasi di hulu migas tercatat sebesar Rp 151,2 triliun atau mencapai sekitar 25% dari total investasi dalam negeri dan asing Rp 607,25 triliun.

Pada 2014, investasi migas bahkan mencapai setengah dari total investasi nasional, yakni Rp 275,4 triliun dibandingkan dengan Rp 541,28 triliun. Sayangnya, investasi migas nasional justru terus turun tiap tahunnya. Pada 2013, investasi migas nasional menyentuh US$ 22,37 miliar di mana sektor hulu mendominasi dengan realisasi US$ 20,38 miliar dan hilir US$ 1,9 miliar. Realisasi investasi ini
terus temangkas menjadi US$ 21,72 miliar pada 2014, US$ 17,98 miliar pada 2015, dan US$ 12,73 miliar pada 2016.

Kemudian sampai awal Oktober tahun ini, realisasi investasi migas baru mencapai US$ 6,4 miliar atau 41,88% dari target 2017 yang sebesar US$ 15,28 miliar. 

Investor Daily,Page-9, Tuesday, Dec 5, 2017

Rekind Working Gas Processing Facilities Jambaran-Tiung Biru



PT Rekayasa Industri (Rekind) together with JGC Corporation and JGC Indonesia are officially appointed as the main executor of the development of the Gas Processing Facilities (GPF) project for the Jambaran-Tiung Biru Field (JTB).

the Jambaran-Tiung Biru Field

The GPF project of Tiung Biru Project is designed to process gross gas of 330 million standard cubic feet per day / mmscfd and produce 172 mmscfd of gas. In this project, Rekind is believed to be a consortium leader working on engineering, procurement, construction (engineering, procurement, and construction / EPC) of the facility.



The Jambaran-Tiung Biru project itself is planned to be completed in 36 months. Acting President Director of Rekind Jakub Tarigan said GPF Jambaran-Tiung Biru Project is the realization of Rekind involvement in international strategic oil and gas projects.

In this project Rekind is not only required to be able to have a high standard of work in terms of timeliness, cost, quality, and security.

"However, Rekind is also required to present innovation ideas in the field of engineering so that it can provide added value for project owners, government, industry, and society which will benefit from the gas produced," he said in his official statement Monday / 12).

Rekind, a company of EPC Indonesia, has 36 years of experience developing and successfully completing gas processing projects.

Among them, Rekind has built Donggi Gas Production Facilities, Arun LNG Regasification, Compression, and Central Gas Plant Rowing Project, Sumpal Field Compression, PPGS, CO2 Subang Removal, and gas purification units in the fertilizer industry.

IN INDONESIA

Rekind Kerjakan Fasilitas Pemrosesan Gas Jambaran-Tiung Biru

PT Rekayasa industri (Rekind) bersama dengan JGC Corporation dan JGC Indonesia secara resmi ditunjuk sebagai pelaksana utama pembangunan proyek fasilitas pemrosesan gas (Gas Processing Facilities/ GPF) untuk Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB).

Fasilitas GPF Proyek jambaran Tiung Biru ini dirancang dapat mengolah gas kotor sebesar 330 million standard cubic feet per day/mmscfd dan menghasilkan gas jual 172 mmscfd. Dalam proyek ini Rekind dipercaya untuk menjadi pemimpin konsorsium menggarap rekayasa, pengadaan, konstruksi (engineering, procurement, and construction / EPC) fasilitas tersebut.

Proyek Jambaran-Tiung Biru sendiri direncanakan dapat selesai dikerjakan dalam 36 bulan. Pelaksana Tugas Direktur Utama Rekind Jakub Tarigan menuturkan, Proyek GPF Jambaran-Tiung Biru merupakan realisasi keterlibatan Rekind dalam proyek migas strategis berskala internasional. 

Dalam proyek ini Rekind tidak hanya dituntut untuk mampu memiliki standar kerja yang tinggi dalam hal ketepatan waktu, biaya, kualitas, dan keamanan.

“Namun, Rekind juga dituntut mampu menyuguhkan idei-ide inovasi di bidang engineering sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pemilik proyek, pemerintah, industri, dan masyarakat yang nantinya akan merasakan manfaat dari gas yang dihasilkan,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin (4/12).

Rekind yang merupakan perusahaan EPC Indonesia, dalam kurun 36 tahun ini mempunyai pengalaman membangun dan berhasil menyelesaikan proyek-proyek pemrosesan gas. Diantaranya, Rekind telah membangun Fasilitas Produksi Gas Donggi, Regasifikasi Arun LNG, Compresion and Central Gas Plant Proyek Dayung, Compresion Project Lapangan Sumpal, PPGS, CO2 Removal Subang, dan unit-unit pemurnian gas di industri pupuk.

Investor Daily, Page-9, Tuesday, Dec 5, 2017

Wednesday, December 6, 2017

Petronas Targets 20 Thousand BOPD Oil



Petronas Carigali (PC) Ketapang II Ltd targets oil production up to 20 thousand barrels oil per day (BOPD). The target will be pursued by drilling two new wells in the Ketapang Block located on the north coast of Madura Island.

Senior Manager of Corporate Affairs and Administration (CAA) Petronas Carigali (PC) Ketapang II Ltd, Andiono Setiawan, said that to disburse gas production, Petronas built a 110km-long seabed pipe.

The pipe is withdrawn from the drilling site to the onshore facility at Manyar Industrial Estate (KIM), Gresik. This pipe has a maximum capacity of 70 million metric standard cubic feet per day (MMSCFD).

"The resulting production is also fairly good which is about 16 to 17 thousand BOPD," he said.

It is said, currently it uses the platform Well Head Platform (WHP) and Floating production storage and offloading unit (FPSO) is a floating unit used to take oil and gas in the ocean as well as processing it into oil ready to sell.

"Performance of Petronas in Ketapang Block is also promising since May 2015 succeeded in channeling oil," he said.

Furthermore, Andiono explained, since the beginning of January to November 2017, the average oil production in the Ketapang Block reached 17 thousand Bph. This number exceeds the company's target of reaching 16,200 Bph.

"We are targeting to peak production of 20 bph for oil and gas 50 mmscfd by the end of December," he said.

Meanwhile, Corporate Communication Manager of Petronas Carigali Muriah Ltd, Raesita Salim, said that the Cooperation Contract Contractor (KKS), Petronas is also obedient to the rules of corporate social responsibility.

"We are partnering with Trunojoyo Madura University to identify the social map of the communities in the three districts where the Ketapang Block is located in Gresik, Bangkalan and Sampang districts," he said.

IN INDONESIA

Petronas Targetkan Minyak 20 Ribu BOPD


Petronas Carigali (PC) Ketapang II Ltd mentargetkan produksi minyak hingga 20 ribu barrel oil per day (BOPD). Target itu akan dikejar melalui pengeboran dua sumur baru di Blok Ketapang yang berada di pantai utara Pulau Madura.

Senior Manager Corporate Affairs and Administration (CAA) Petronas Carigali (PC) Ketapang II Ltd, Andiono Setiawan, mengatakan, untuk mengalirkan produksi gas, Petronas membangun pipa dasar laut sepanjang 110 Km.

Pipa tersebut ditarik dari lokasi pengeboran menuju fasilitas onshore di di Kawasan Industri Manyar (KIM), Gresik. Pipa ini berkapasitas maksimum 70 million metric standar cubic feet per day (MMSCFD). 

”Produksi yang dihasilkan juga terbilang bagus yakni sekitar 16 sampai 17 ribu BOPD,” ujarnya.

Dikatakan, saat ini pihaknya menggunakan platform Well Head Platform (WHP) dan unit Floating production storage and offloading (FPSO) yaitu unit terapung yang digunakan untuk mengambil minyak dan gas di lautan sekaligus memprosesnya menjadi minyak siap jual. 

”Kinerja Petronas di Blok Ketapang juga menjanjikan sejak Mei 2015 berhasil mengalirkan minyak bumi,” katanya.

Lebih lanjut Andiono menjelaskan, sejak awal Januari hingga November 2017, rata-rata produksi minyak di Blok Ketapang mencapai 17 ribu Bph. Jumlah ini melebihi target perusahaan yang mencapai 16.200 Bph.

“Kami targetkan bisa mencapai puncak produksi 20 bph untuk minyak dan gas 50 mmscfd pada akhir Desember mendatang,” tandasnya.

Sementara itu, Manager Corporate Communication Petronas Carigali Muriah Ltd, Raesita Salim, menuturkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS), Petronas juga taat dengan aturan tanggung jawab sosial perusahaan.

”Kami menggandeng Universitas Trunojoyo Madura untuk mengidentifikasi peta sosial komunitas di tiga kabupaten yang menjadi tempat beroperasinya di Blok Ketapang yaitu kabupaten Gresik, Bangkalan dan Sampang,” katanya.

Radar Gresik, Page-4, Tuesday, Dec 5, 2017

Oil and Gas Holding Formation Becomes Polemic



The House of Representatives still questioned the legal basis for the establishment of oil and gas holding

Holding State-Owned Enterprises (BUMN) continues to proceed, Minister of State-Owned Enterprises (BUMN) through letter No. S-682 / MBU / 11/2017 as of November 28, 2017 and then requested PT Perusahaan Gas Negara (PGN) to immediately conduct the Extraordinary General Meeting of Shareholders Regular (EGMS).

Rini Soemarno's request to PGN was intended as a government plan in the formation of holding state-owned oil and gas (SOE). Rini writes, in connection with the plan to establish the holding of BUMN Migas and also consider to have been submitted to the President of the Government Regulation (RPP) Regulation on the Addition of State Equity Participation of the Republic of Indonesia into the Company's Shares Capital of PT Pertamina.

Therefore, the government requested that the Board of Directors of PGN immediately prepare and implement the General Meeting of Shareholders of Luara Ordinary (RUPSLB), PT Perusahaan Gas Negara Tbk, with the agenda of the amendment of the articles of association.

Head of Task Force Oil and Gas Holding Ministry of SOEs Wianda Pusponegoro said, when the final holding will be strived maximal can run in the not too long.

"The point is that Pertamina as a holding will lead the oil and gas holding," he said

Deputy Minister of Mining Business, Strategic Industries and Media Ministry of SOEs Fajar Harry Sampurno said, EGMS PGN will be scheduled as soon as possible.

"Indeed after the holding of state-owned mines, the next is the holding of oil and gas," he said

Previously, this oil and gas holding scheme will be done by PT PGN acquired Pertagas. Unfortunately, Elia Massa Manik Pertamina President Director is reluctant to comment any questions about the formation of oil and gas holding.

Meanwhile, from internal PGN who did not want to be named said, as a state-owned natural gas, issuers coded PGAS on the Indonesia Stock Exchange respects shareholder decisions. Currently PGN is still awaiting direction and continue to coordinate with the Ministry of SOEs related to PGN plans in the future. Including oil and gas holding plan.

As a public company, PGN also needs to respond to this matter carefully, so that other stakeholders will get full and comprehensive information.

"We will convey information updates to media friends in the following opportunity," said a source from PGN, Monday (4/11).

There is PGN resistance

Meanwhile, Member of Commission VI of the House of Representatives (DPR) Nasas Nasrullah Zubir said the oil and gas holding is based on Government Regulation 72/2016 which is the domain of government. Himself is not unanimous, but one of the points is to be criticized. That is golden share that gives full authority, but there is no legal protection.

"So there should be an explanation, the extent of the authority," he said.

Fahmi Radhi Energy Observer Gadjah Mada University explained, the process of forming oil and gas holding is similar to mining holding which is a necessity. The reason, in addition to raising leverage and competitive anvantage also to integrate similar businesses, which so far is competing with each other between PGN and Pertagas.

Only, the process should not be shortcuts. Again, said Fahmi, SOE Minister Rini Soemarno wants to establish oil and gas holding with shortcuts, by making PGN as a subsidiary of Pertamina in lnbreng.

"Properly, the holding process begins with the integration of similar oil and gas companies, the merger between PGN and Pertagas," he said.

Then formed a new company as a holding, which is 100% controlled shares of the state, which oversees subsidiaries, including Pertamina and PGN.

"Pertamina does not control PGN, like Rini concept," he said.

He considered, if this is forced, there will be resistance from PGN already go public, to the formation of oil and gas holding.

"It is a blunder for the formation of oil and gas holding," he added.

IN INDONESIA


Pembentukan Holding Migas Menjadi Polemik


DPR masih mempertanyakan soal dasar hukum pembentukan holding migas

Induk (holding) BUMN terus berproses, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui surat bernomor S-682/MBU/11/2017 per tanggal 28 November 2017 lalu meminta PT Perusahaan Gas Negara (PGN) agar segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Permintaan Rini Soemarno kepada PGN itu ditujukan sebagai rencana pemerintah dalam pembentukan holding BUMN Minyak dan Gas Bumi (BUMN). Rini menulis, sehubungan dengan rencana pembentukan holding BUMN Migas serta dengan mempertimbangkan telah disampaikan kepada Presiden Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina.

Dengan itu, pemerintah meminta agar Direksi PGN segera mempersiapkan dan melaksanakan Rapat Umum Pemegang saham Luara Biasa (RUPSLB), PT Perusahaan Gas Negara Tbk, dengan agenda perubahan anggaran dasar.

Kepala Gugus Tugas Holding Migas Kementerian BUMN Wianda Pusponegoro mengatakan, sewaktu final holding akan diupayakan maksimal dapat berjalan dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

"lntinya Pertamina sebagai holding akan memimpin holding migas," ujarnya

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, RUPSLB PGN akan diagendakan secepatnya. 

"Memang setelah terbentuk holding BUMN tambang, selanjutnya adalah holding migas," ujar dia 

Sebelumnya, skema holding migas ini akan dilakukan dengan cara PT PGN mengakuisisi Pertagas. Sayangnya, Elia Massa Manik Direktur Utama Pertamina enggan berkomentar apapun soal pertanyaan tentang pembentukan holding migas tersebut.

Sementara itu, dari internal PGN yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, sebagai BUMN gas bumi, emiten berkode PGAS di Bursa Efek Indonesia tersebut menghormati keputusan pemegang saham. Saat ini PGN masih menunggu arahan dan terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian BUMN terkait rencana PGN ke depan. Termasuk rencana pembentukan holding migas.

Sebagai perusahaan publik, PGN juga perlu merespons hal ini dengan hati-hati, sehingga stakeholder lain akan mendapatkan informasi secara utuh dan menyeluruh. 

"Kami akan sampaikan update informasinya kepada teman-teman media dalam kesempatan berikut," kata sumber dari PGN itu, Senin (4/11).

Ada resistensi PGN 

Sementara itu, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lnas Nasrullah Zubir mengatakan, holding migas tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah 72/2016 yang merupakan domain pemerintah. Dirinya bukan tidak sepakat, tetapi salah satu poin adalah yang harus dikritisi. Yaitu golden share yang memberikan full otoritas, tetapi tidak ada perlindungan hukum. 

“Jadi harus ada penjelasan, sejauh mana otoritas tersebut," kata dia.

Fahmi Radhi Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada menjelaskan, proses pembentukan holding migas mirip dengan holding tambang yang merupakan keniscayaan. Alasannya, selain untuk menaikkan leverage and competitive anvantage juga untuk mengintegrasikan usaha sejenis, yang selama ini justru saling bersaing antara PGN dan Pertagas.

Hanya saja, proses tidak boleh jalan pintas. Lagi-lagi kata Fahmi, Menteri BUMN Rini Soemarno ingin membentuk holding migas dengan jalan pintas, dengan menjadikan PGN sebagai anak perusahaan Pertamina secara lnbreng.

"Mestinya, proses holding diawali dengan integrasi perusahaan migas sejenis, merger antara PGN dengan Pertagas," ungkap dia.

Lalu dibentuk perusahaan baru sebagai holding, yang 100% saham dikuasai negara, yang membawahi anak perusahaan, termasuk Pertamina dan PGN. 

"Bukan Pertamina menguasai PGN, seperti konsep Rini," ungkapnya.

Dia menilai, jika hal ini dipaksa, akan ada resistensi dari PGN yang sudah go public, terhadap pembentukan holding migas. 

"Justru menjadi blunder bagi pembentukan holding migas," imbuh dia. 

Kontan, Page-14, Tuesday, Dec 5, 2017

Rekind Working on Gas Facilities

Gas Field Construction

PT Rekayasa Industri, an engineering, procurement and construction company, together with Japan Gas Corporation (JCC) and JGC Indonesia, are implementing the construction of a Jambaran-Tiung Biru gas field gas processing facility in Cepu Block.

The assignment to one of the subsidiaries of PT Pupuk Indonesia was provided through the Letter of Request for Implementation of Works Preceding the Agreement (SPSMP) of the EPC Contract of the Jambaran-Tiung Biru Gas Processing Facility.

PT Pertamina EP Cepu becomes operator of Field Jambaran-Tiung Biru. The gas from the processing facility will be distributed through a 11.5 km gas pipeline to buyers, namely PT Perusahaan Listrik Negara. The gas pipeline was built by PT Perusahaan Gas, a subsidiary of Pertamina.

The project is scheduled to be completed within 36 months. Furthermore, the gas from Jambaran-Tiung Biru will be connected to the Gresik-Semarang gas pipeline along 267 km with a diameter of 28 inches. The project, located in Bojonegoro, East Java, was designed with a gas capacity of 330 million cubic feet per day (MMscfd).

"JTB Uambaran-Tiung Biru Project is one of the forms of Rekind [PT Rekayasa Industri] involvement in international strategic oil and gas projects. In this project, Rekind is not only required to be able to have high standard of work in timeliness, cost, quality, and safety, but also innovation ideas in engineering, "said Jakub Tarigan, Acting Director of Rekind.

Indarto Pamoengkas, President Commissioner of Rekind, said that Rekind has been supporting the government's development program in utilizing gas resources by distributing gas to fertilizer plants to support national food security.

Meanwhile, PT Pertamina EP Cepu's stake in Jambaran-Tiung Biru Field, Cepu Block rose to 82.8% after taking over the ownership of ExxonMobil Cepu Limited's 41.4% stake.

The completion of the 41.4% transfer of rights process owned by ExxonMobil Cepu Limited was marked by the submission of the transfer document. The oil and gas field is targeted to start producing gas in 2021. The transfer of rights is carried out under a sole risks scheme, which the partners release rights and obligations to the project. Field Jambaran-Tiung Biru is a merger of two fields from different working areas of oil and gas.

IN INDONESIA

Rekind Mengerjakan Fasilitas Gas


PT Rekayasa Industri, perusahaan rekayasa, pengadaan, dan konstruksi, bersama dengan Japan Gas Corporation (JCC) dan JGC Indonesia menjadi pelaksana pembangunan fasilitas pemrosesan gas lapangan Jambaran-Tiung Biru, Blok Cepu.

Penugasan kepada salah satu anak perusahaaan PT Pupuk Indonesia itu diberikan melalui Surat Permintaan Pelaksanaan Pekerjaan Mendahului Perjanjian (SPSMP) Kontrak EPC Fasilitas Pengolahan Gas Jambaran-Tiung Biru.

PT Pertamina EP Cepu menjadi operator Lapangan Jambaran-Tiung Biru. Gas dari fasilitas pemrosesan itu akan disalurkan melalui pipa gas sepanjang 11,5 km ke pembeli, yaitu PT Perusahaan Listrik Negara. Pipa gas itu dibangun oleh PT Perusahaan Gas, anak perusahaan Pertamina. 

Proyek ini dijadwalkan akan selesai dalam waktu 36 bulan. Selanjutnya, gas dari Jambaran-Tiung Biru nantinya akan terkoneksi dengan pipa gas ruas Gresik-Semarang sepanjang 267 km dengan diameter 28 inci. Proyek yang berlokasi di Bojonegoro, Jawa Timur itu didesain dengan kapasitas gas sebesar 330 juta kaki kubik per hari (MMscfd).

“Proyek JTB Uambaran-Tiung Biru] merupakan salah satu wujud keterlibatan Rekind [PT Rekayasa Industri] dalam proyek migas strategis berskala internasional. Dalam proyek ini, Rekind tidak hanya dituntut untuk mampu memiliki standar kerja tinggi dalam ketepatan waktu, biaya, kualitas, dan keselamatan, tetapi juga ide-ide inovasi di bidang engineering,” kata Jakub Tarigan, Pelaksana Tugas Direktur Utama Rekind.

Indarto Pamoengkas, Komisaris Utama Rekind, mengatakan bahwa selama ini Rekind turut mendukung program pembangunan pemerintah dalam pemanfaatan sumber daya gas dengan menyalurkan gas ke pabrik pupuk untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Sementara itu, saham PT Pertamina EP Cepu di Lapangan Jambaran-Tiung Biru, Blok Cepu naik menjadi 82,8% setelah mengambil alih kepemilikan saham partisipasi ExxonMobil Cepu Limited sebesar 41,4%. 

Penyelesaian proses pengalihan hak kelola sebesar 41,4% milik ExxonMobil Cepu Limited itu ditandai dengan penyerahan dokumen pengalihan. Lapangan migas itu ditargetkan mulai menghasilkan gas pada 2021. Pengalihan hak kelola dilakukan dengan skema sole risks, yakni mitra melepas hak dan kewajibannya terhadap proyek tersebut. Lapangan Jambaran-Tiung Biru merupakan penggabungan dua lapangan dari wilayah kerja migas yang berbeda.

Bisnis Indonesia, Page-30, Tuesday, Dec 5, 2017

Barriers to Oil and Gas Investment



The imposition of taxes at the time of exploration of oil and gas and the policy of gross split sharing contracts is considered to be a barrier to investment in the oil and gas sector so far.

According to a survey conducted by the Fraser Institute, a Canadian-based research institute. Based on the report of Global Petroleum Survey 2017, Indonesia ranks at the bottom five and oil and gas investment attractiveness. From 97 countries, Indonesia is in 92th place with Ecuador in the 93rd row. The next rank followed by lrak, Libya, Bolivia and Venezuela as the most avoided countries oil and gas investors.

The survey was conducted from May to July 2017 involving 333 respondents from top executives (CEO), president director, director, manager, adviser, negotiator, consultant. geologists, and economists. From the survey, Indonesia got a score of 35.02 or down from 2016 position, which is 45.83 at number 79.

The policy perception index is formed from 16 issues such as fiscal requirements, taxation systems, environmental rules, law enforcement, and fees for regulatory compliance.

Next, protected areas, trade barriers, labor regulations, infrastructure quality and quality of geological databases, labor availability, and capabilities.

Factors of land acquisition, political stability, security, overlapping of land, and inconsistency of regulation and legal system also hinder oil and gas investment.

Some things are considered as medium barriers and big obstacles to investors, namely related to fiscal requirements, taxation, regulation, and quality of infrastructure.

Investors also consider that the overlapping issues of regulation and inconsistency, as well as the legal system as a medium barrier and a major obstacle to investing in Indonesia.

The report also cited several comments from investors, such as the excessive taxes during exploration and the profit-sharing contracts considered to be an investment bottleneck.

"A total of 10 jurisdictions that are least preferred for oil and gas investment, namely Yemen, France, Cambodia, California, Indonesia. Ecuador, lrak, Libya, Bolivia, and the last of Venezuela, "quoted from 2017 Global Petroleum Survey.

REGULATION REPAIR

Senior Director of Natural Resources Studies Fraser Institute Kenneth R Green said that with the loss of confidence from oil and gas investors around the world, it is important for policymakers to improve regulatory and taxation regimes, and perhaps a very important stable environment that is attractive rather than inhibiting petroleum investment.

On the other hand, when viewed from the size of reserves, Indonesia is included in the list of 15 countries with the largest oil and gas reserves. Indonesia has proven reserves of 22.67 billion barrels of oil equivalent (bboe).

However, this reserve is not much different from Texas, which is 27.83 bboe which ranks first most attractive country for oil and gas investment. Meanwhile, Venezuela with the world's largest oil and gas reserves, which is 337.03 bboe, but the most avoided country to invest.
Compared to other countries in the Oceania region, Indonesia lags behind other countries with smaller proven reserves such as New Zealand (0.31 bboe) with a score of 82.61 in rank 14 and Brunei Darussalam (3.16 bboe) with a score of 67, 21 in the order of 40. Malaysia (11.41 bboe) has a score of 60.41 is ranked 57 and Papua New Guinea [1.18 bboe] with score 47.61 is ranked 84th.

Related to the gross split scheme, the Commission VII Working Committee of the House of Representatives (DPR) previously still questioned the implementation of the scheme. House Commission VII member Hany Poernomo said that the gross profit-sharing contract still has uncertainty. 

     According to him, the space of uncertainty in the contract for the gross profit is too much, that is with the opening of additional portion of profit sharing through ministerial discretion.

"Gross split can not be implemented because there is no certainty," said Harry.

He considered that the government should not impose the application of gross split contracts on new blocks and block-out of contracts. The reuse of contracts for cost recovery results, he said, does not matter if the monitoring is more secure so that the operational and investment expenditure in the upstream oil and gas sector more efficient.

"If the gross split can not start, going back to cost recovery is no problem,"

An energy observer from Trisakti University, Pri Agung Rakhmanto, said that in order to increase investment, the government can actually use the current contract of cooperation by providing incentives.

According to him, to increase the attractiveness of investment, the government only needs to be a good facilitator by providing business certainty and facilitate the permit.

"Focus and concrete alone in solving existing problems. Clear the uncertainties of the rules of play, ease and shorten licensing at the operational level. "

IN INDONESIA

Hambatan Investasi Migas


Pengenaan pajak pada saat kegiafan eksplrasi minyak dan gas bumi serta kebijakan kontrak bagi hasil kotor atau gross split dinilai menjadi penghambat investasi sektor migas selama ini.

Hal itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Fraser Institute, lembaga riset yang berbasis di Kanada. Berdasarkan laporan Global Petroleum Survey 2017, peringkat Indonesia berada di urutan lima terbawah dan sisi daya tarik investasi migas. Dari 97 negara, Indonesia berada di posisi 92 bersama Ekuador di deretan ke-93. Peringkat berikutnya diikuti oleh lrak, Libya, Bolivia dan Venezuela sebagai negara yang paling dihindari investor migas.

Survei dilakukan mulai Mei-Juli 2017 dengan melibatkan 333 responden yang berasal dari petinggi perusahaan setara pejabat eksekutif tertinggi (CEO), presiden direktur, direktur, manajer, penasihat, negosiator, konsultan. geolog, dan ekonom. Dari survei tersebut, Indonesia mendapat skor 35,02 atau turun dari posisi 2016, yakni 45,83 di urutan 79.

lndeks persepsi kebijakan dibentuk dari 16 hal seperti syarat-syarat fiskal, sistem perpajakan, aturan lingkungan hidup, penegakan hukum, dan biaya untuk kepatuhan regulasi.

Kemudian, area yang dilindungi, hambatan perdagangan, regulasi ketenagakerjaan, kualitas infrastruktur serta kualitas basis data geologi, ketersediaan tenaga kerja, dan kemampuan.

Faktor pembebasan lahan, kestabilan politik, keamanan, tumpang tindih lahan, dan inkonsistensi regulasi dan sistem hukum juga menjadi penghambat investasi migas.

Beberapa hal yang dianggap sebagai hambatan menengah dan hambatan yang besar bagi investor, yakni terkait syarat fiskal, perpajakan, regulasi, dan kualitas infrastruktur.

Investor juga menganggap bahwa masalah tumpang tindih regulasi dan inkonsistensi, juga sistem hukum sebagai hambatan menengah dan hambatan yang besar untuk menanamkan modal di Indonesia.

Laporan tersebut juga mengutip beberapa komentar dari investor, seperti tentang pajak berlebihan semasa eksplorasi dan kontrak bagi hasil kotor yang dianggap menjadi faktor penghambat investasi.

“Sebanyak 10 yurisdiksi yang paling tidak diminati untuk investasi migas, yakni Yaman, Prancis, Kamboja, California, Indonesia. Ekuador, lrak, Libya, Bolivia, dan terakhir Venezuela," dikutip dari 2017 Global Petroleum Survey.

PERBAIKAN REGULASl

Senior Director Natural Resources Studies Fraser lnstitute Kenneth R Green mengatakan bahwa dengan hilangnya kepercayaan dari investor migas di seluruh dunia, penting bagi pembuat kebijakan untuk memperbaiki regulasi dan rezim perpajakan, dan mungkin yang sangat penting lingkungan yang stabil, yang menarik, bukan menghambat investasi perminyakan.

Di sisi lain, bila dilihat dari ukuran cadangan, Indonesia masuk dalam daftar 15 besar negara dengan cadangan migas terbesar. Indonesia tercatat memiliki cadangan terbukti sebesar 22,67 billion barrel oil equivalent (bboe).

Namun, cadangan ini tidak jauh berbeda dengan Texas, yakni 27,83 bboe yang menempati urutan pertama negara paling menarik untuk investasi migas. Sementara itu, Venezuela dengan cadangan migas terbesar di dunia, yakni 337,03 bboe, tetapi menjadi negara yang paling dihindari untuk berinvestasi.

Bila dibandingkan dengan negara lainnya di kawasan Oseania, Indonesia tertinggal dari negara Iain yang memiliki cadangan terbukti Iebih kecil seperti Selandia Baru (0,31 bboe) dengan skor 82,61 di peringkat 14 dan Brunei Darussalam (3,16 bboe) dengan skor 67,21 di urutan 40. Malaysia (11,41 bboe) memiliki skor 60,41 berada di peringkat 57 serta Papua Nugini [1,18 bboe) dengan skor 47,61 berada di peringkat 84. 

Terkait dengan skema gross split, Panitia Kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya masih mempertanyakan tentang penerapan skema itu. Anggota Komisi VII DPR Hany Poernomo mengatakan bahwa kontrak bagi hasil kotor masih memiliki faktor ketidakpastian. Menurutnya, ruang ketidakpastian dalam kontrak bagi hasil kotor terlalu banyak, yakni dengan terbukanya tambahan porsi bagi hasil melalui diskresi menteri.

“Gross split belum bisa diIaksanakan karena tidak ada kepastian,” kata Harry.

Dia menilai bahwa pemerintah tidak perlu memaksakan penerapan kontrak gross split pada blok baru dan blok habis kontrak. Penggunaan kembali kontrak bagi hasil cost recovery, menurutnya, tidak bermasalah bila pengawasan Iebih aman sehingga belanja operasi dan investasi di sektor hulu migas semakin efisien. 

“Kalau gross split belum bisa dimulai, kembali ke cost recovery tidak masalah,” 

Pengamat energi dari Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto mengatakan bahwa untuk meningkatkan investasi, pemerintah sebenarnya bisa menggunakan kontrak kerja sama yang berlaku saat ini dengan memberikan sejumlah insentif.

     Menurutnya, untuk menaikkan daya tarik investasi, pemerintah hanya perlu menjadi fasilitator yang baik dengan memberikan kepastian usaha dan mempermudah perizinan.

“Fokus dan konkret sajalah dalam penyelesaian masalah yang ada. Bereskan ketidakpastian aturan main, permudah dan persingkat perizinan di tingkat operasional." 

Bisnis Indonesia, Page-30, Tuesday, Dec 5, 2017

Offshore Offshore Energy Shrinkage Line



Premium revenue in the offshore energy insurance business sector declined by 16.8% in the third quarter of 2017 due to reduced investment and oil and gas exploration in Indonesia.

Referring to data released by the Indonesian General Insurance Association (AAUI), the realization of premiums from the offshore energy insurance business line stood at Rp 1.13 trillion, down 16.8% from the year-on-year / yoy) of Rp 1.36 trillion.

AAUI Executive Director Achmad Sudiyar Dalimunthe said oil prices have not shown encouraging progress. This has an impact on investment decline.

"The price of oil is less good so investment decreases, so investors are less interested or delay, existing projects are in-hold first," said Achmad.

He continued, if the company delayed oil and gas mining project it will also affect the insurance company. The reason, the insurance will lose the demand to guarantee the project.

"Tenders for offshore projects will be lost," he said.

AAUI note shows that oil and gas exploration activities in Indonesia in 2017 is projected to be realized only 32% of the target. Until September 201 7, the realization of oil and gas exploration project is only 40 drilling activities of the total plan of 138 drilling. 

     He continued, oil prices are an incentive for investors. Therefore, if oil prices start to improve, then investor confidence to develop offshore energy sector sector also improved.

"Next year our oil and gas potential is huge. Hope next year there is improvement and the price of oil, "he said. Compared to conditions in kial I / 2017, the state of the energy insurance business in the quarter III / 2017 experienced a reversal.

In the first three months of this year, the premium revenue of the energy business only recorded a significant growth of 75.2% to Rp 110.25 billion compared to the same period in the previous year of Rp 62.93 billion.

Based on the association's record, the high rate of premium income on energy business during the period was due to the payment of premiums paid in the previous year.

On the other hand, the movement of global crude oil commodity prices which tend to strengthen during that period also contributed positively to energy insurance business.

"As long as the strengthening of oil prices continues to occur will encourage companies to explore shipping and others," he said.

Nevertheless, Julian Noor, Executive Director of AAUI at the time, mentioned that the business movement of the energy insurance business business can not be seen in just one quarter. The reason, according to Julian, the business is a long-term project or multi-year project.

"So if you want to see the trend on this line of energy business should see in a few years," he said.

LOW CONTRIBUTION

Currently, one of the general insurance companies that run the energy insurance business is PT Asuransi Wahana Tata (Aswata). President Director Aswata Christian Wanandi said that although oil prices have started to rise, it does not automatically affect the increase in premium income for energy insurance business. Instead, the premium income of the energy insurance business, particularly offshore, has declined.

According to him, business growth in energy insurance is very dependent on the price of oil and gas commodities that will affect the exploration activities. Therefore, it hopes the price of these commodities can be improved and stable.

He said that until now the contribution of the premiums on energy business is still small, which is only 6%. Nevertheless, he still plans to optimize the business line to better balance the company's business portfolio.

"Of course we will further optimize again, this year we expect the contribution can increase to 10% strictly

Overall, up to October 2017, Aswata has booked a premium of Rp 1.5 trillion or grew 7% -8% (yoy).

Of the total premiums recorded, the business line of motor vehicles became the largest contributor with a portion of 37%. Then followed by Iini property insurance business with a portion of 34%, while the remaining 29% comes from other business line. Previously, Aswata targets premium income throughout 2017 to reach Rp 2.1 trillion, up by 16% (yoy).

IN INDONESIA


Lini Asuransi Energi Offshore Mengecil


Pendapatan premi pada lini bisnis asuransi energi offshore mengalami penurunan sebesar 16,8% pada kuartal III/2017 lantaran berkurangnya investasi dan eksplorasi migas di Indonesia.

Merujuk pada data yang dirilis oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), realisasi premi dari lini bisnis asuransi energi offshore tercatat Rp 1,13 triliun, atau turun sebesar 16,8% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu (year On-year/yoy) sebesar Rp 1,36 triliun.

Direktur Eksekutif AAUI Achmad Sudiyar Dalimunthe menyebutkan harga minyak belum menunjukkan perkembangan menggembirakan. Hal tersebut berdampak pada penurunan investasi.

“Harga minyak kurang bagus sehingga investasi menurun, jadi investor kurang tertarik atau menunda, proyek-proyek yang sudah ada di-hold dulu,” kata Achmad.

Dia melanjutkan, apabila perusahaan menunda proyek penambangan migas maka akan berdampak pula bagi perusahaan asuransi. Pasalnya, pihak asuransi akan kehilangan permintaan untuk menjamin proyek tersebut. 

“Tender-tender untuk proyek lepas pantai akan hilang," katanya.

Catatan AAUI menunjukkan, kegiatan eksplorasi migas di Indonesia pada 2017 diproyeksikan hanya akan terealisasi sebesar 32% dari target. Sampai dengan September 201 7, realisasi proyek eksplorasi migas hanya 40 aktivitas pengeboran dari total rencana sebanyak 138 pengeboran. 

     Dia melanjutkan, harga minyak merupakan insentif bagi investor. Oleh karena itu, apabila harga minyak mulai membaik, maka kepercayaan investor untuk mengembangkan sektor lini energi lepas pantai juga membaik.

“Tahun depan potensi migas kita besar. Harapannya tahun depan ada perbaikan dan harga minyak,” katanya. Dibandingkan dengan kondisi pada kuanal I/2017, keadaan lini bisnis asuransi energi pada kuartal III/2017 mengalami pembalikan.

Pada 3 bulan pertama tahun ini, pendapatan premi lini bisnis energi justru mencatatkan pertumbuhan signifikan, yaitu sebesar 75,2% menjadi Rp 110,25 miliar dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp 62,93 miliar.

Berdasarkan catatan asosiasi, tingginya perolehan premi Iini bisnis energi pada periode tersebut disebabkan oleh pembayaran premi yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.

Di sisi lain, pergerakan harga komoditas minyak mentah dunia yang cenderung menguat pada periode tersebut turut berkontribusi positif terhadap bisnis asuransi energi.

“Sepanjang penguatan harga minyak terus terjadi akan mendorong perusahaan-perusahaan melakukan eksplorasi pengiriman dan lain-lain,” katanya. 

Kendati demikian, Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI ketika itu, menyebutkan bahwa pergerakan bisnis Iini bisnis asuransi energi tidak dapat dilihat hanya dalam satu kuartal saja. Pasalnya, menurut Julian, bisnis tersebut merupakan proyek Jangka panjang atau proyek tahun jamak. 

“Jadi kalau mau melihat trennya pada lini bisnis energi ini harus melihat dalam beberapa tahunnya,” katanya.

KONTRIBUSI RENDAH

Saat ini, salah satu perusahaan asuransi umum yang menjalankan Iini bisnis asuransi energi tersebut adalah PT Asuransi Wahana Tata (Aswata). Presiden Direktur Aswata Christian Wanandi menilai, meskipun harga minyak sudah mulai naik, tetapi hal itu tidak otomatis berdampak pada peningkatan pendapatan premi Iini bisnis asuransi energi.  Alih-alih, pendapatan premi Iini bisnis asuransi energi, khususnya offshore, mengalami penurunan.

Menurutnya, pertumbuhan bisnis pada Iini asuransi energi sangat bergantung dari harga komoditas minyak dan gas yang akan mempengaruhi kegiatan eksplorasi. Oleh karena itu, pihaknya berharap harga komoditas tersebut dapat membaik dan stabil.

Dia mengatakan, hingga saat ini kontribusi premi Iini bisnis energi masih cenderung kecil, yakni hanya sebesar 6%. Kendati demikian, dia tetap berencana mengoptimalkan lini bisnis tersebut untuk lebih menyeimbangkan portofolio bisnis perseroan.

“Tentu saja akan lebih kami optimalkan lagi, tahun ini kami harapkan kontribusi dapat meningkat menjadi 10 % tegasnya 

Secara keseluruhan, sampai dengan Oktober 2017, Aswata telah membukukan premi Rp 1,5 triliun atau tumbuh 7%-8% (yoy).

Dari total premi yang dibukukan, Lini bisnis kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar dengan porsi mencapai 37%. Kemudian disusul Iini bisnis asuransi properti dengan porsi sebesar 34%, sedangkan 29% sisanya berasal dari Iini bisnis lainnya. Sebelumnya, Aswata menargetkan pendapatan premi sepanjang 2017 bisa mencapai Rp 2,1 triliun atau naik sekitar 16% (yoy). 

Bisnis Indonesia, Page-21, Tuesday, Dec 5, 2017