Although the government will prioritize existing contractors to extend the termination of oil and gas blocks, PT Pertamina (Persero) still has a chance to take over the working area. Pertamina may propose the termination of oil and gas blocks. If Pertamina's offer is more attractive than the existing contractor, the government can grant the right to manage the termination working area of oil and gas to the company.
Through Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 23/2018 on Management of Oil and Gas Working Areas Ending Contract of Work Samanya, contractors will exist prioritized to extend the contract on termination oil and gas block. Head of Communications, Public Information Services and Cooperation Bureau of the Ministry of EMR, Agung Pribadi, said that the work program for the continuation of termination of oil and gas working area must be maintained. The quality of management to be maintained includes technical, financial, and continuing ability to provide greater results for the country.
"If the output of oil and gas work area is bigger, the state revenue will increase more and can be utilized by the country for the wider needs," he said, Tuesday (8/5).
Agung also denied that the existing policy in the Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 23/2018 it does not make Pertamina, as a national oil and gas company, is not given the opportunity to manage the termination working area.
"They [Pertamina] can apply for the termination block management like other contractors, will be evaluated by the HR team and other agencies," he said.
Nicke Widyawati
Plt. Pertamina President Director Nicke Widyawati also responded positively to the Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 23/2018. The policy is called to encourage the professionalism and competitiveness of the company.
"It can make Pertamina have a stronger foundation to grow bigger. We also still have the opportunity to get the termination block, essentially we also have the task to provide greater benefits for the country, "he said.
In Article 13, Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 23/2018 was written Minister of ESDM which will determine the management of termination block. Agung said that the stipulation of the management has a reference, namely proposal submission that can provide greater benefits for the state.
"This is in accordance with the mandate of the constitution and government priorities," he said.
Previously, the government has given 10 oil and gas blocks to Pertamina in recent years. The oil and gas blocks consist of Offshore North West Java (ONWJ), Mahakam, Central, Attaka, East Kalimantan, North Sumatra Offshore, Sanga-sanga, Southeast Sumatra, Tuban and Ogan Komering. Previously, Indonesia Resources Studies (IRESS) requested Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 23/2018 it was revoked. The regulation is deemed to make the termination of oil and gas blocks continue to foreign companies.
IRESS Executive Director Marwan Batubara said, Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 23/2018 there is also the potential for the case of share-sharing to the stealth company for free or to pay with value far from the price should be.
IN INDONESIA
Pertamina Masih Punya Peluang
Kendati pemerintah akan memprioritaskan kontraktor eksis untuk memperpanjang blok minyak dan gas bumi terminasi, PT Pertamina (Persero) masih memiliki peluang untuk mengambil alih wilayah kerja tersebut. Pertamina bisa mengajukan penawarkan blok migas terminasi. Jika penawaran Pertamina lebih menarik dibandingkan dengan kontraktor eksis, pemerintah bisa memberikan hak kelola Wilayah kerja migas terminasi kepada perseroan.
Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kontrak Kerja Samanya, kontraktor eksis akan di prioritaskan untuk memperpanjang kontrak di blok migas terminasi. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, program kerja untuk kelanjutan pengelolaan wilayah kerja migas terminasi harus dijaga kualitasnya. Kualitas pengelolaan yang harus dijaga itu meliputi kemampuan teknis, finansial, dan harus tetap memberikan hasil yang lebih besar bagi negara.
“Kalau hasil wilayah kerja migas itu lebih besar, penerimaan negara akan bertambah lebih banyak dan bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kebutuhan yang lebih luas lagi,” ujarnya, Selasa (8/5).
Agung pun menampik kalau kebijakan yang ada dalam Peraturan Menteri ESDM No. 23/2018 itu tidak membuat Pertamina, selaku perusahaan migas nasional, tidak diberikan kesempatan mengelola wilayah kerja terminasi tersebut.
“Mereka [Pertamina] bisa mengajukan permohonan pengelolaan blok terminasi seperti kontraktor lain, nanti akan dievaluasi permohonannya oleh tim SDM dan lintas instansi lainnya,” ujarnya.
Plt. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pun merespons positif kebijakan Peraturan Menteri ESDM No. 23/2018 tersebut. Kebijakan itu disebut bisa mendorong profesionalisme dan daya saing perseroan.
“Hal itu bisa membuat Pertamina memiliki fondasi yang lebih kuat untuk tumbuh makin besar. Kami juga masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan blok terminasi, intinya kami juga memiliki tugas untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara,” ujarnya.
Pada Pasal 13, Peraturan Menteri ESDM No. 23/2018 pun tertulis Menteri ESDM yang akan menetapkan pengelolaan blok terminasi tersebut. Agung menuturkan, penetapan pengelolaan itu memiliki acuan, yakni proposal pengajuan yang bisa memberikan manfaat lebih besar bagi negara.
“Ini kan sesuai dengan amanat konstitusi dan prioritas pemerintah,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan 10 blok migas kepada Pertamina dalam beberapa tahun terakhir. Blok migas itu terdiri atas Offshore North West Java (ONWJ), Mahakam, Tengah, Attaka, East Kalimantan, North Sumatra Offshore, Sanga-sanga, Southeast Sumatra, Tuban, dan Ogan Komering. Sebelumnya, Indonesia Resources Studies (IRESS) meminta Peraturan Menteri ESDM No. 23/2018 itu dicabut. Aturan itu dinilai bisa membuat pengelolaan blok migas terminasi berlanjut ke tangan perusahaan asing.
Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara menyebutkan, Peraturan Menteri ESDM No. 23/2018 itu juga ada potensi terjadinya kasus bagi-bagi saham kepada perusahaan siluman secara gratis atau membayar dengan nilai jauh dari harga seharusnya.
Bisnis Indonesia, Page-30, Wednesday, May 9, 2018