The government has completed 10 cases of multilevel sale in one pipeline (multilevel trader). The gas sales company involved in the case will be revoked of its business license. Director General of Oil and Gas of the Ministry of Energy and Mineral Resources (EMR) Djoko Siswanto said that in solving the case of this multilevel trader, the government has set up a gas sales company serving customers on the pipeline. Furthermore, the designated company is negotiating with another gas sales company that also through the pipeline.
"Our multi-story traders have been eradicated, revoked all permits. For example there are three traders, who serve one company only, two other companies revoked their permission. Later b to b alone the three of them said he was in Jakarta.
Elimination of multilevel traders is mandate of Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 6 of 2016 on the provisions and procedures for determining the allocation and utilization and the price of natural gas. Article 35 Paragraph 2 of Regulation of the Minister of 6/2016 states that the implementation of natural gas trading business activities other than to the end user may be executed at the latest within two years from the prevailing regulation.
Precisely, this deadline is February 24, 2018. Djoko explains, from these 10 cases, there is still one unfinished case in Bekasi, West Java. The gas business company involved in the case asked for time to report to the Bekasi Regent on this matter. Because the change in the number of traders this gas will affect the regional revenue.
"Once cleared, b to b is up to the gas sales company, but report to the local government first," he said.
For the gas supply previously allocated to the company whose license was revoked, it said it would be transferred to another designated company serving the consumers. It will make a letter of transfer of gas allocation as soon as possible. After the removal of the multilevel trader, the price of gas to the consumer will follow the provisions in Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources no. 58 of 2017 on the price of natural gas through pipelines on downstream oil and gas business activities.
The commercial cost as referred to in Article 4 paragraph 2 shall be the maximum of 7% of the natural gas price. When gas distribution through two commercial business entities is facilitated to reach the final consumer, commercial costs are divided into these two business entities. However, he can not confirm what the price of gas.
"If the philosophy, multilevel traders do not exist, the price of gas is reduced," said Djoko.
The implementation of gas price will be effective after adjustment of gas purchase agreement (PJBG) with the consumer. Previously, the Chairman of Indonesia Natural Gas Trader Association GNGTA) Sabrun Jamil asked the government not to get out of hand by telling the business entity to complete the business. The reason, business entities are also prosecuted by employees and banks as lenders. In addition, in some cases, there are regional enterprises (BUMD) involved.
"Finishing it is not easy, there are accounts receivable, infrastructure, employees. We are trying to solve but business problems are not an easy matter. We are negotiating with all stakeholders, "he said.
Sabrun proposed another way out of the case of this multilevel trader, by waiting for a gas sale and purchase contract. For the time being, it proposes that the ongoing contract remains respected.
"The average contract is not long anymore. There is also a long-term contract, "he said.
IN INDONESIA
Pemerintah Menertibkan Trader Gas Bertingkat
Pemerintah telah menyelesaikan 10 kasus jual beli bertingkat dalam satu ruas pipa (trader bertingkat). Perusahaan penjual gas yang terlibat dalam kasus ini akan dicabut izin usahanya. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, dalam menyelesaikan kasus trader bertingkat ini, pemerintah menetapkan satu perusahaan penjual gas yang melayani konsumen pada ruas pipa tersebut. Selanjutnya, perusahaan yang ditunjuk ini negosiasi dengan perusahaan penjual gas lain yang juga melalui ruas pipa tersebut.
“Trader bertingkat sudah kami berantas, dicabut semua izinnya. Misalnya tradernya ada tiga, yang melayani satu perusahaan saja, dua perusahaan lainnya dicabut izinnya. Nanti b to b saja mereka bertiga kata dia di Jakarta.
Penghapusan trader bertingkat merupakan amanat Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2016 tentang ketentuan dan tata Cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi. Pasal 35 Ayat 2 Peraturan Menteri 6/2016 menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan usaha niaga gas bumi selain kepada pengguna akhir dapat dilaksanakan paling lama dua tahun sejak regulasi tersebut berlaku.
Tepatnya, batas waktu ini yakni 24 Februari 2018. Djoko menjelaskan, dari 10 kasus ini, masih terdapat satu kasus yang belum selesai yakni di Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan bisnis gas yang terlibat dalam kasus ini meminta waktu untuk melapor kepada Bupati Bekasi terhadap hal ini. Pasalnya, perubahan jumlah trader gas ini akan berpengaruh kepada pendapatan daerah.
“Setelah dibereskan, b to b terserah perusahaan penjual gas, tetapi lapor ke pemerintah daerah dulu,” ujarnya.
Untuk pasokan gas yang sebelumnya merupakan alokasi perusahaan yang dicabut izinnya ini, dikatakannya akan dialihkan ke perusahaan lain yang ditunjuk melayani konsumen. Pihaknya akan membuat surat pengalihan alokasi gas ini secepatnya. Pasca dihapusnya trader bertingkat, harga gas ke konsumen akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 58 Tahun 2017 tentang harga gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas.
Biaya niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 ditetapkan paling besar 7% dari harga gas bumi. Bila penyaluran gas melalui dua badan usaha niaga berfasilitas untuk mencapai konsumen akhir, biaya niaga dibagi ke dua badan usaha tersebut. Namun, dia tidak dapat memastikan berapa harga gasnya.
“Kalau filosofinya, trader bertingkat tidak ada, harga gas berkurang,” tutur Djoko.
Pemberlakuan harga gas ini akan efektif setelah ada penyesuaian perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan konsumen. Sebelumnya, Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association GNGTA) Sabrun Jamil meminta pemerintah jangan lepas tangan dengan menyuruh badan usaha merampungkan secara bisnis. Pasalnya, badan usaha juga dituntut oleh karyawan dan bank selaku pemberi pinjaman. Selain itu, dalam beberapa kasus, terdapat badan usaha milik daerah (BUMD) yang terlibat.
“Menyelesaikannya tidak mudah, ada utang piutang, infrastruktur, karyawan. Kami berusaha menyelesaikan tapi masalah bisnis bukan perkara mudah. Kami sedang berunding dengan semua stakeholder,” tutur dia.
Sabrun mengusulkan jalan keluar lain dari kasus trader bertingkat ini, yakni dengan menunggu kontrak jual beli gas. Untuk sementara, pihaknya mengusulkan agar kontrak yang masih berlangsung tetap dihormati.
“Rata-rata kontraknya tidak lama lagi. Ada juga yang masih lama kontraknya,” kata dia.
Investor Daily, Page-9, Friday, May 11, 2018